Dalam lanskap perpajakan modern, transaksi lintas batas yang melibatkan perangkat lunak (software) sering kali menjadi titik sengketa yang kompleks antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Inti dari perdebatan ini biasanya mengerucut pada satu pertanyaan fundamental: apakah pembayaran untuk lisensi perangkat lunak dikategorikan sebagai "royalti" yang terutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, atau sebagai "laba usaha" (business profit) yang pada umumnya tidak dikenakan pajak di negara sumber jika tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT)?
Memahami batasan ini sangat krusial bagi perusahaan yang melakukan distribusi atau pemanfaatan perangkat lunak asing di Indonesia. Berdasarkan yurisprudensi dan regulasi yang berlaku, kriteria penentu tidak terletak pada wujud barangnya, melainkan pada hak-hak yang melekat dan dialihkan dalam transaksi tersebut.
Secara umum, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mendefinisikan royalti sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, paten, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya. Otoritas pajak sering kali mengambil posisi bahwa segala bentuk pembayaran terkait software merupakan imbalan atas "hak menggunakan" program komputer, sehingga terutang PPh Pasal 26.
Namun, interpretasi ini sering kali diuji di pengadilan. Kriteria hukum yang lebih presisi membedakan antara hak atas hak cipta (copyright rights) dan hak atas barang yang memiliki hak cipta (copyrighted article). Pembedaan ini selaras dengan standar internasional yang tertuang dalam OECD Model Tax Convention Commentary on Article 12.
Salah satu rujukan penting dalam memahami penerapan hukum ini adalah sengketa yang melibatkan PT Sysmex Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019.
Dalam kasus ini, otoritas pajak (Terbanding) menganggap pembayaran atas impor software dari Singapura sebagai royalti karena adanya "hak menggunakan" program komputer tersebut. Namun, Wajib Pajak (Pemohon Banding) berargumen bahwa transaksi tersebut adalah pembelian barang dagangan (inventory) untuk dijual kembali kepada konsumen akhir (Rumah Sakit), bukan pembayaran atas penggunaan hak cipta.
Majelis Hakim dalam putusannya memenangkan Wajib Pajak dengan pertimbangan hukum yang menjadi preseden penting:
Kriteria hukum utama dalam menentukan status royalti adalah apakah terjadi pengalihan hak untuk mengeksploitasi hak cipta (seperti hak memperbanyak atau memodifikasi). Jika pembayaran hanya untuk pembelian salinan program guna dijual kembali atau digunakan sendiri tanpa hak modifikasi, maka itu adalah laba usaha. Sebaliknya, jika terdapat pemberian hak untuk mengeksploitasi hak cipta secara komersial, maka pembayaran tersebut adalah royalti.
Bagi perusahaan yang terlibat dalam transaksi lisensi perangkat lunak lintas negara, sangat disarankan untuk meninjau kembali klausul dalam perjanjian lisensi Anda. Pastikan karakteristik "hak menggunakan" didefinisikan dengan jelas untuk menghindari eksposur pajak yang tidak perlu. Konsultasikan dengan ahli perpajakan kami untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi pajak perusahaan Anda.