Dalam litigasi perpajakan, strategi pembuktian tidak hanya berkutat pada dokumen fisik, melainkan juga pada konsistensi pernyataan para pihak dan kelengkapan data. Dua isu hukum yang sering menjadi perdebatan sengit antara Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan Fiskus (Terbanding) adalah validitas penarikan kembali pengakuan (Pasal 74) dan penerimaan bukti baru yang tidak diserahkan saat pemeriksaan (Pasal 76 vs Pasal 26A UU KUP). Memahami interaksi kedua pasal ini, serta pengecualian terbaru dari Mahkamah Agung, adalah kunci untuk memenangkan kebenaran materiil.
Di mata hukum acara Pengadilan Pajak, sebuah pengakuan adalah alat bukti yang kuat. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menetapkan prinsip dasar bahwa pengakuan para pihak dalam persidangan tidak dapat ditarik kembali. Asas ini bertujuan menjaga kepastian hukum agar persidangan tidak berlarut-larut akibat perubahan sikap yang oportunis.
Namun, hukum memberikan celah keadilan. Pengakuan tersebut boleh ditarik kembali jika memenuhi syarat yang ketat, yaitu harus didasarkan pada alasan yang kuat dan alasan tersebut harus dapat diterima oleh Majelis Hakim. Ini berarti, jika Wajib Pajak atau Fiskus salah memberikan pernyataan karena kekhilafan yang nyata atau kekeliruan pemahaman hukum yang kemudian diluruskan dengan bukti valid, Hakim dapat mengizinkan penarikan tersebut demi kebenaran yang sesungguhnya.
Isu kedua yang lebih sering muncul adalah masuknya bukti baru di sidang. Seringkali, Fiskus menolak bukti Wajib Pajak dengan dalil Pasal 26A ayat (4) UU KUP, yang menyatakan bahwa dokumen yang tidak diberikan saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam keberatan. Fiskus berargumen bahwa menerima bukti baru di pengadilan melanggar asas equal treatment karena data tersebut tidak sempat diuji saat audit.
Namun, Pengadilan Pajak menganut asas kebenaran materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Penjelasan pasal ini secara eksplisit mengizinkan para pihak untuk mengungkapkan hal baru (fakta atau bukti) yang belum pernah diungkapkan dalam proses sebelumnya (Pemeriksaan/Keberatan). Hakim berwenang menentukan apa yang harus dibuktikan tanpa dibatasi oleh fakta administratif semata.
Oleh karena itu, Hakim biasanya akan memerintahkan Uji Bukti (Uji Kebenaran Materiil). Dalam proses ini, bukti baru tersebut diperiksa validitas dan relevansinya. Jika bukti tersebut membuktikan transaksi yang sebenarnya, Hakim cenderung mengesampingkan batasan formal Pasal 26A UU KUP demi mencapai keadilan substansial.
Meskipun Pasal 76 membuka peluang bukti baru, Wajib Pajak harus waspada terhadap batasan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. SEMA ini merumuskan pengecualian penting: apabila bukti tersebut berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara patut oleh Pemeriksa namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan atau keberatan, maka bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penyelesaian sengketa.
Penerapan nyata dan tegas dari aturan ini terlihat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010296.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025. Dalam kasus sengketa koreksi biaya penyusutan sebesar Rp10,7 Miliar, Majelis Hakim menolak mempertimbangkan bukti dan penjelasan yang diajukan Wajib Pajak di persidangan.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa pada saat proses keberatan, Fiskus telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan data secara patut kepada Wajib Pajak (melalui Surat Nomor S-310 dan S-514), namun Wajib Pajak tidak memberikannya. Meskipun Wajib Pajak hadir dalam pembahasan sengketa (SPUH), data pendukung tidak kunjung diserahkan.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai rumusan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, bukti yang sengaja tidak diserahkan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Akibatnya, Hakim memutuskan koreksi Fiskus atas biaya penyusutan tetap dipertahankan karena Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban kooperatif saat proses administrasi.
Mari kita lihat penerapannya dalam skenario umum lainnya, misalnya sengketa Koreksi Peredaran Usaha:
Pengadilan Pajak adalah benteng terakhir pencarian keadilan substantif. Meskipun pengakuan mengikat (Pasal 74), ia tidak absolut jika ada alasan kuat. Namun, pintu "bukti baru" (Pasal 76) kini dijaga ketat oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Seperti dalam Putusan Nomor PUT-010296.15/2021, ketidakpatuhan memberikan data saat pemeriksaan dapat berakibat fatal, di mana bukti valid sekalipun akan ditolak oleh Hakim karena cacat prosedur di masa lalu.