Dalam lanskap perpajakan Indonesia yang bertransformasi dengan Core Tax Administration System (Coretax), salah satu perubahan paling fundamental yang wajib dipahami oleh seluruh pelaku usaha adalah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dan pengenalan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan pergeseran paradigma administrasi dari desentralisasi menjadi sentralisasi dengan tetap mempertahankan identifikasi lokasi ekonomi.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal mengenai NITKU, mulai dari definisi, fungsi krusialnya dalam penerbitan dokumen perpajakan, hingga risiko sanksi yang mengintai jika identitas ini diabaikan.
Berdasarkan regulasi terbaru, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) didefinisikan sebagai nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Dalam sistem lama, setiap kantor cabang memiliki NPWP Cabang sendiri. Namun, dalam Coretax, konsep ini digantikan oleh NITKU.
Secara struktur, NITKU terdiri dari 22 digit. Ini berbeda dengan NPWP 16 digit. NITKU merupakan perpanjangan dari NPWP Pusat, di mana digit-digit awal merepresentasikan identitas Wajib Pajak Pusat, diikuti oleh nomor urut cabang. NITKU diberikan baik kepada Wajib Pajak Pusat (sebagai penanda lokasi kantor pusat) maupun kepada setiap cabang atau lokasi usaha yang terpisah dari tempat kedudukan utama.
Perlu ditegaskan bahwa NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan secara mandiri. Artinya, NITKU tidak bisa digunakan untuk menyetor pajak atau melaporkan SPT Masa atas namanya sendiri. Seluruh kewajiban pembayaran dan pelaporan ditarik ke NPWP Pusat (Sentralisasi). NITKU hanya berfungsi sebagai alat identifikasi lokasi.
Meskipun kewajiban perpajakan disentralisasi, keberadaan NITKU tetap vital. Fungsi utamanya diatur secara jelas dalam regulasi teknis Coretax:
Dalam rezim PPN di Coretax, pembuatan Faktur Pajak mengalami penyesuaian signifikan terkait pencantuman identitas. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (Penjual): Sesuai aturan teknis, Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Identitas penjual yang dicantumkan meliputi nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP. Namun, regulasi memberikan penekanan khusus pada lokasi penyerahan:
Khusus PKP Toko Retail: Bagi PKP Toko Retail yang melayani turis asing (skema VAT Refund), pencantuman alamat tempat kegiatan usaha (NITKU toko) adalah wajib dalam Faktur Pajak jika turis tersebut menunjukkan paspor luar negeri.
Penggunaan NITKU sangat krusial dalam administrasi pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, 23, 4 ayat 2, dll).
Kewajiban Pemotong Pajak: Saat membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26, Pemotong Pajak menggunakan NPWP Pusat. Namun, regulasi menegaskan bahwa jika Pemotong Pajak memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah, pembuatan bukti potong dilaksanakan dengan mencantumkan NITKU masing-masing tempat kegiatan usaha yang melaksanakan administrasi pembayaran penghasilan.
Contoh Kasus: Sebuah perusahaan memiliki kantor pusat di Jakarta dan pabrik di Surabaya. Karyawan pabrik di Surabaya menerima gaji. Saat admin pajak membuat Bukti Potong PPh 21, admin harus memilih NITKU Pabrik Surabaya dalam kolom identitas pemotong. Hal ini memastikan bahwa PPh 21 tercatat sebagai kontribusi dari lokasi tersebut, meskipun penyetorannya dilakukan oleh Pusat.
Sistem Coretax akan memvalidasi isian ini. Jika kolom NITKU tidak diisi atau tidak valid, proses pembuatan bukti potong tidak dapat dilanjutkan atau disimpan.
Ketidakpatuhan dalam mencantumkan identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) yang sebenarnya memiliki konsekuensi hukum dan finansial, terutama dalam konteks PPN.
Sanksi Administrasi Faktur Pajak: Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap. Jika PKP membuat Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan alamat tempat kegiatan usaha (NITKU) yang sebenarnya:
Oleh karena itu, validitas data NITKU bukan hanya urusan administrasi internal, melainkan syarat formal agar Faktur Pajak diakui oleh negara dan tidak merugikan lawan transaksi.
NITKU adalah tulang punggung identifikasi lokasi dalam sistem Coretax yang tersentralisasi. Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki banyak cabang, pemetaan dan penggunaan NITKU yang tepat dalam setiap pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong adalah mandatory. Kegagalan dalam mengimplementasikan NITKU tidak hanya mengacaukan data administrasi, tetapi juga memicu sanksi denda dan sengketa pengkreditan pajak dengan lawan transaksi.