Di era baru perpajakan digital melalui sistem Core Tax Administration System (Coretax), banyak Wajib Pajak yang terkejut melihat tampilan profil mereka. Ada istilah baru bernama Data Unit Keluarga (DUK) atau Family Tax Unit. Seringkali, Wajib Pajak menganggap DUK ini sama persis dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Padahal, salah memahami beda keduanya bisa berakibat fatal: pajak yang Anda bayar bisa jadi lebih mahal dari seharusnya, atau sebaliknya, Anda kurang bayar karena salah klaim tanggungan.
Sebelum Anda login ke Coretax, pahami dulu konsep fundamental ini agar dompet Anda aman.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip Keluarga sebagai Satu Kesatuan Ekonomi (Family Tax Unit). Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga—suami, istri, dan anak yang belum dewasa—dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pemenuhan kewajiban pajaknya berada di pundak kepala keluarga (biasanya suami).
Karena dianggap satu paket, negara memberikan "diskon" atau fasilitas pengurangan pajak yang kita kenal sebagai PTKP. Namun, bagaimana negara tahu siapa saja yang ada di dalam "paket" keluarga Anda? Di sinilah peran DUK.
Banyak orang mengira siapa pun yang masuk dalam Kartu Keluarga (KK) otomatis menjadi pengurang pajak. Ini adalah kesalahpahaman besar. Berikut perbedaannya:
DUK adalah basis data administrasi di Coretax yang mencatat seluruh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah atau semenda (pernikahan) dengan Anda. DUK mencatat siapa saja yang ada di "perahu" ekonomi Anda, mulai dari istri, anak, hingga mertua atau orang tua yang tinggal bersama.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batasan nominal pendapatan yang tidak dipajaki. Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status anggota keluarga yang tercatat di DUK pada awal tahun pajak (1 Januari). Kuncinya: Tidak semua orang di DUK otomatis menambah PTKP. Hanya anggota keluarga yang memenuhi syarat tanggungan sepenuhnya (tidak punya penghasilan sendiri) dan dibatasi maksimal 3 orang tanggungan yang bisa dihitung sebagai penambah PTKP.
Pak Budi memiliki istri dan 5 orang anak yang semuanya belum dewasa dan belum bekerja.
Dalam sistem Coretax, pengelolaan DUK dan PTKP menjadi jauh lebih canggih namun menuntut ketelitian Anda. Berikut langkah praktisnya:
Anda tidak perlu lagi antre di KPP hanya untuk lapor anak baru lahir. Anda cukup login ke portal Coretax, masuk ke menu Profil Saya > Data Unit Keluarga. Di sana, Anda bisa menambahkan atau memutakhirkan data keluarga secara mandiri.
Saat menambahkan anggota keluarga di Coretax, Anda akan diminta menentukan statusnya. Ini krusial:
Jika DUK Anda sudah rapi dan valid, saat Anda mengisi SPT Tahunan, sistem Coretax akan otomatis mengisi kolom PTKP dan Daftar Susunan Anggota Keluarga. Anda tidak perlu mengetik ulang manual. Jika data DUK salah, maka hitungan pajak di SPT Tahunan Anda juga otomatis salah.
Jika istri bekerja dan menggabungkan NPWP dengan suami (menggunakan satu NIK/NPWP), pastikan istri terdaftar di DUK suami dengan status hubungan "Istri" dan unit perpajakan "Tanggungan". Dengan begitu, bukti potong pajak istri dari kantornya akan otomatis terhubung ke akun suami.
DUK adalah daftar absensinya, PTKP adalah jatah makan siangnya. Pastikan "absensi" keluarga Anda di Coretax sudah benar agar "jatah" pengurangan pajak yang Anda terima maksimal dan sesuai hak Anda.