Dalam sistem peradilan pajak Indonesia, pertanyaan mengenai siapa yang harus membuktikan sebuah dalil sengketa seringkali menjadi penentu kemenangan. Berbeda dengan peradilan perdata umum yang cenderung kaku pada siapa yang mendalilkan, Pengadilan Pajak memiliki karakteristik unik di mana Hakim memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan beban pembuktian. Hal ini didasarkan pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 76 secara eksplisit memberikan mandat kepada Hakim untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, siapa yang menanggung beban pembuktian, serta penilaian atas bukti tersebut. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa tujuan utama dari kewenangan ini adalah mencari kebenaran materiil—kebenaran yang sesungguhnya terjadi, bukan sekadar kebenaran formal di atas kertas.
Oleh karena itu, Hakim tidak dibatasi hanya pada fakta atau bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding (Wajib Pajak) atau Terbanding (Fiskus) dalam surat-surat banding/gugatan. Hakim dapat menggali fakta baru yang terungkap selama persidangan untuk memastikan keadilan tercapai.
Penerapan Pasal 76 ini terlihat jelas dalam berbagai sengketa perpajakan, mulai dari isu transfer pricing hingga pajak masukan PPN. Berikut adalah contoh nyata bagaimana Hakim menggunakan wewenangnya:
Ketentuan Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pembuktian dalam sengketa pajak bersifat dinamis dan berorientasi pada substansi (substance over form). Hakim tidak sekadar menjadi wasit pasif, melainkan aktor aktif yang menggali kebenaran. Bagi Wajib Pajak dan Fiskus, ini berarti kemenangan di pengadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling pandai berargumen, melainkan siapa yang mampu menyajikan fakta dan bukti yang paling mendekati kebenaran materiil yang diyakini Hakim.