Dalam litigasi perpajakan, kemenangan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memiliki argumen hukum terbaik, tetapi siapa yang mampu memenuhi standar pembuktian yang ditetapkan oleh Hakim. Jantung dari proses ini terletak pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal ini bukan sekadar aturan prosedural, melainkan mandat bagi Hakim untuk menggali kebenaran materiil—kebenaran yang sesungguhnya terjadi di balik dokumen formal.
Berdasarkan Pasal 76, Hakim memiliki kewenangan penuh ("dominus litis") untuk menentukan empat elemen krusial dalam persidangan:
Penerapan Pasal 76 sangat terlihat dalam sengketa yang kompleks seperti Transfer Pricing atau reklasifikasi transaksi. Misalnya, dalam kasus di mana Terbanding (Fiskus) mengoreksi biaya jasa manajemen dan menganggapnya sebagai dividen terselubung (constructive dividend).
Dalam skenario ini, Hakim menggunakan wewenang Pasal 76 untuk membagi beban pembuktian demi mencapai kebenaran materiil:
Uniknya, Penjelasan Pasal 76 menegaskan bahwa Hakim tidak dibatasi pada fakta yang diajukan para pihak saja. Hakim dapat mempertimbangkan hal baru yang terungkap di persidangan untuk memastikan keadilan tegak. Ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak Indonesia menganut prinsip pembuktian bebas yang terikat pada aturan, demi menemukan apa yang sebenarnya terjadi secara ekonomi, bukan hanya apa yang tertulis di atas kertas.
Pasal 76 adalah instrumen vital yang menjamin bahwa sengketa pajak diselesaikan berdasarkan fakta, bukan spekulasi. Bagi Wajib Pajak, memahami keempat unsur ini berarti kesiapan untuk menyajikan "2 alat bukti" yang valid dan meyakinkan Hakim bahwa substansi bisnis mereka adalah benar adanya.