Transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia telah mencapai tonggak baru dengan adanya Core Tax Administration System (Coretax). Salah satu perubahan fundamental yang dibawa oleh sistem ini adalah cara negara memandang unit ekonomi terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menuntut pemahaman yang lebih dalam mengenai sinkronisasi data kependudukan dengan data perpajakan.
Di tengah transisi ini, sering timbul pertanyaan krusial dari Wajib Pajak: Apakah Data Unit Keluarga (DUK) dalam sistem pajak sama persis dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)? Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Artikel ini akan mengupas tuntas hubungan, perbedaan, dan aturan main antara KK dan DUK, serta bagaimana implikasinya terhadap kewajiban perpajakan Anda.
Sebelum membedah teknis DUK dan KK, kita perlu memahami filosofi perpajakan di Indonesia. Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan penjelasannya, sistem pajak Indonesia menganut prinsip Family Tax Unit atau keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga—suami, istri, dan anak yang belum dewasa—pada dasarnya digabungkan menjadi satu kesatuan, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Dalam sistem Coretax, prinsip ini diwujudkan melalui fitur Data Unit Keluarga (DUK). DUK adalah wadah data dalam profil Wajib Pajak yang memuat daftar anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya dikaitkan dengan kepala keluarga tersebut.
Banyak Wajib Pajak beranggapan bahwa siapa pun yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) otomatis menjadi tanggungan pajak, dan siapa pun yang tidak ada di KK tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem pajak. Pemahaman ini perlu diluruskan.
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen administratif kependudukan yang mencatat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga berdasarkan hukum kependudukan. Sementara itu, Data Unit Keluarga (DUK) adalah data administratif perpajakan yang disusun berdasarkan ketergantungan ekonomi dan status perpajakan.
Meskipun data kependudukan dari Dukcapil menjadi basis utama validasi NIK, DUK memiliki fleksibilitas yang melampaui batasan administratif KK demi mengakomodasi realitas ekonomi Wajib Pajak.
Secara default, anggota keluarga inti (suami, istri, anak) yang berada dalam satu KK akan masuk ke dalam satu DUK Kepala Keluarga. Namun, kesamaan KK tidak serta-merta mewajibkan penyatuan dalam satu DUK jika terdapat kondisi khusus perpajakan. Ada distorsi di mana anggota satu KK bisa terpecah menjadi entitas pajak yang berbeda:
Dalam satu KK yang sama, suami dan istri bisa memiliki DUK yang terpisah. Hal ini terjadi jika istri menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, baik karena adanya perjanjian pemisahan harta (PH) atau sekadar memilih terpisah (MT). Dalam kondisi ini, istri akan memiliki akun Coretax sendiri.
Anak yang sudah berusia di atas 18 tahun, sudah menikah, atau sudah memiliki penghasilan dan NPWP sendiri, tidak lagi masuk dalam DUK orang tuanya sebagai tanggungan, meskipun namanya mungkin masih tercantum dalam KK orang tua.
Keunikan sistem DUK dalam Coretax adalah kemampuannya mengakomodasi tanggungan yang secara administratif berbeda Kartu Keluarga. Sistem perpajakan mengakui realitas bahwa banyak Wajib Pajak menanggung biaya hidup orang tua atau mertua yang tinggal terpisah atau memiliki KK sendiri.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, Wajib Pajak diperbolehkan memasukkan anggota keluarga yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga-nya ke dalam DUK, dengan syarat ketat:
Penting untuk membedakan antara anggota yang terdaftar di DUK dengan anggota yang diperhitungkan dalam PTKP.
Jadi, DUK adalah "kolam" data keluarga Anda, sedangkan PTKP adalah "filter" perhitungan pajak yang mengambil maksimal 3 orang dari kolam tersebut.
Dalam implementasi Coretax, pengelolaan DUK menjadi mandiri dan digital. Wajib Pajak tidak lagi perlu datang ke KPP membawa tumpukan fotokopi KK, kecuali terkendala sistem.
Hubungan antara DUK dan KK dalam ekosistem Coretax adalah hubungan yang saling melengkapi namun tidak identik. KK adalah basis data legal kependudukan, sedangkan DUK adalah cerminan realitas ekonomi keluarga untuk tujuan perpajakan.
Sistem Coretax memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak untuk menyusun DUK yang melampaui batasan fisik KK. Namun, fleksibilitas ini diiringi tanggung jawab untuk memastikan data yang diinput adalah benar. Memahami perbedaan ini sangat vital agar perhitungan pajak akurat dan memanfaatkan fasilitas PTKP secara optimal.