Dalam drama persidangan sengketa pajak, seringkali Wajib Pajak maupun Fiskus (Otoritas Pajak) bertanya-tanya: apa yang sebenarnya menggerakkan palu Hakim untuk memenangkan salah satu pihak? Apakah semata-mata karena argumen yang emosional, atau ada standar baku yang kaku? Jawabannya terletak pada konsep "Keyakinan Hakim", sebuah elemen krusial namun sering disalahpahami, yang diatur secara spesifik dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Banyak yang mengira bahwa "keyakinan" bersifat abstrak dan personal. Namun, Memori Penjelasan Pasal 78 mematahkan anggapan tersebut dengan definisi yang sangat tegas dan mengikat:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Definisi ini menetapkan pagar pembatas yang jelas. Keyakinan Hakim di Pengadilan Pajak tidak boleh dibangun di atas intuisi kosong, perasaan subjektif, atau asumsi semata. Keyakinan tersebut harus merupakan hasil sintesis dari dua elemen wajib:
Dengan kata lain, Hakim tidak bisa "yakin" bahwa Wajib Pajak bersalah jika tidak ada bukti yang valid, atau jika bukti tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Mari kita lihat penerapan nyata konsep ini dalam sebuah sengketa banding, misalnya terkait Koreksi Biaya Jasa Intra-Grup atau sengketa Kredit Pajak Masukan.
Dalam sebuah persidangan, Terbanding (Fiskus) mungkin mengoreksi biaya jasa manajemen yang dibayarkan Wajib Pajak ke kantor pusat di luar negeri dengan alasan "tidak meyakini" bahwa jasa tersebut benar-benar ada (existence). Di sisi lain, Pemohon Banding (Wajib Pajak) menyerahkan bukti berupa kontrak, invoice, dan bukti transfer.
Bagaimana Hakim membentuk keyakinannya sesuai Pasal 78?
Sebaliknya, jika dalam sengketa PPN, Wajib Pajak mengklaim Kredit Pajak Masukan tetapi tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak asli atau bukti pembayaran yang sah saat uji bukti, Hakim tidak memiliki landasan materiil untuk membentuk keyakinan. Dalam kondisi ini, Hakim harus menolak banding karena keyakinannya dibatasi oleh ketiadaan bukti yang memenuhi syarat hukum.
Pasal 78 dan penjelasannya adalah jaminan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Ia menegaskan bahwa di Pengadilan Pajak, kebenaran materiil adalah raja. Keyakinan Hakim adalah produk akhir dari proses logis yang menggabungkan fakta persidangan dengan aturan hukum, memastikan bahwa setiap putusan yang lahir adalah objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.