Transformasi sistem administrasi perpajakan Indonesia melalui Core Tax Administration System (Coretax) membawa perubahan fundamental dalam cara Wajib Pajak mengelola hak dan kewajibannya. Salah satu aspek yang mengalami modernisasi signifikan adalah administrasi perpajakan keluarga atau Family Tax Unit. Bagi wanita kawin (istri), memahami posisi dan opsinya dalam sistem baru ini sangat krusial untuk memastikan kepatuhan pajak yang efisien dan menghindari sengketa administratif.
Artikel ini akan mengupas tuntas spektrum kewajiban perpajakan istri, mulai dari konsep dasar hukum, opsi penggabungan atau pemisahan NPWP, hingga tata cara teknis pemenuhannya dalam aplikasi Coretax.
Landasan Filosofis: Keluarga sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Sebelum masuk ke teknis Coretax, kita harus kembali ke prinsip dasar perpajakan Indonesia. Sistem pajak penghasilan di Indonesia memandang keluarga—suami, istri, dan anak yang belum dewasa—sebagai satu entitas ekonomi tunggal.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh) dan penjelasannya sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1) UU PPh:
"Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya."
Penjelasan Pasal 8 ayat (1):
"Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami/ayah). Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah..."
Dalam ekosistem Coretax, prinsip Pasal 8 ini diterjemahkan ke dalam fitur Data Unit Keluarga (DUK). DUK adalah wadah data yang mengikat seluruh anggota keluarga (suami, istri, anak, tanggungan lain) ke dalam satu profil perpajakan yang dikelola oleh Kepala Keluarga.
Skenario 1: Status Gabung (KK) – Pilihan Paling Sederhana
Skenario default dan yang paling disarankan oleh DJP untuk efisiensi administrasi adalah penggabungan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dengan suami (Status KK).
Implikasi dalam Coretax:
- Satu Identitas: Istri tidak perlu memiliki akun Coretax yang aktif untuk pelaporan SPT. Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri cukup didaftarkan dalam menu Data Unit Keluarga pada akun Coretax suami dengan status "Tanggungan".
- Kewajiban Pelaporan: Istri tidak perlu lapor SPT Tahunan sendiri. Seluruh kewajiban pelaporan dilakukan oleh suami.
- Perlakuan Penghasilan:
- Jika istri bekerja sebagai pegawai pada satu pemberi kerja dan tidak memiliki usaha lain, penghasilannya dianggap final. Suami cukup melaporkan penghasilan neto istri dan PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja istri pada Lampiran SPT Tahunan bagian "Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final". Hal ini membuat perhitungan pajak suami tidak akan mengalami kurang bayar akibat penggabungan gaji istri.
- Jika istri memiliki usaha atau bekerja bebas (dokter, notaris, dll), penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dan dihitung ulang menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dalam SPT Suami.
Skenario 2: Status Terpisah (PH dan MT) – Konsekuensi Proporsional
Meskipun prinsip utamanya adalah satu kesatuan, UU PPh Pasal 8 ayat (2) dan aturan turunannya di Coretax mengakomodasi kondisi di mana pajak istri dihitung terpisah. Ada dua kondisi utama:
- Pisah Harta (PH): Suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah (MT): Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, meskipun tidak ada perjanjian pisah harta.
Implikasi dalam Coretax:
Dalam kondisi PH atau MT, istri diperlakukan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
- Akun Mandiri: Istri wajib memiliki akun Coretax sendiri dan NIK-nya diaktivasi sebagai NPWP.
- Administrasi DUK: Di akun Coretax suami, data istri tetap harus ada di DUK, namun statusnya diubah. Suami harus mendaftarkan istri dengan status hubungan keluarga "Istri" namun status unit perpajakannya bukan "Tanggungan", melainkan "Kepala Unit Keluarga Lain - MT/PH". Hal ini memberi sinyal pada sistem bahwa istri akan lapor SPT sendiri.
- Penghitungan Pajak (Proporsional): Ini adalah bagian yang paling rumit. Meskipun lapor sendiri-sendiri, perhitungan pajaknya tidak berdiri sendiri. Penghasilan neto suami dan istri harus digabungkan terlebih dahulu untuk menghitung total PPh terutang gabungan. Setelah itu, beban pajak tersebut dibagi secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan neto suami dan istri.
- Risiko Kurang Bayar: Seringkali, status PH/MT menyebabkan PPh Kurang Bayar yang signifikan di akhir tahun bagi kedua belah pihak, karena penggabungan penghasilan mendorong tarif progresif ke lapisan yang lebih tinggi dibandingkan jika dihitung masing-masing.
Skenario 3: Hidup Berpisah (HB)
Status ini berlaku jika suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (cerai). Dalam kondisi ini, kesatuan ekonomi telah bubar.
- Masing-masing pihak (mantan suami dan mantan istri) melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri-sendiri secara penuh.
- Pajak tidak lagi dihitung secara proporsional gabungan, melainkan benar-benar individual.
- Dalam Coretax, status perkawinan diubah, dan PTKP masing-masing kembali menjadi TK (Tidak Kawin) ditambah tanggungan anak yang diasuh.
Teknis Pemenuhan Kewajiban Istri di Aplikasi Coretax
Bagaimana cara istri atau suami mengelola data ini di sistem baru? Berikut panduannya berdasarkan manual Coretax:
1. Validasi Data Keluarga
Suami (Kepala Keluarga) wajib login ke Coretax, masuk ke menu Profil Saya > Data Unit Keluarga. Di sini, suami harus memastikan NIK istri tercantum. Jika belum, suami harus menambahkan data istri dengan memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sistem akan memvalidasi data ini secara real-time ke Dukcapil.
2. Menentukan Status Perpajakan
Saat menambahkan atau mengubah data istri di DUK, suami harus memilih "Status Unit Perpajakan":
- Pilih "Tanggungan" jika istri ikut NPWP suami (Skenario KK).
- Pilih "Kepala Unit Keluarga Lain (MT/PH)" jika istri ingin lapor SPT sendiri.
3. Pembuatan Bukti Potong & Pelaporan
- Jika status KK (Gabung): Pemberi kerja menggunakan NIK istri. Sistem Coretax akan mendeteksi bahwa NIK tersebut terhubung ke NPWP Suami. Bukti potong akan prepopulated (muncul otomatis) di draf SPT Tahunan Suami.
- Jika status PH/MT: Pemberi kerja menggunakan NIK/NPWP istri. Bukti potong akan masuk ke akun Coretax istri.
- Pelaporan SPT: Istri Gabung (KK) dilaporkan di SPT Suami pada bagian Final. Istri PH/MT lapor mandiri dengan mengisi Lampiran Perhitungan PPh Terutang Wajib Pajak Kawin (PH/MT) yang membutuhkan data penghasilan neto suami.
Kesimpulan
Sistem Coretax menegaskan kembali konsep Family Tax Unit dengan integrasi data yang lebih ketat melalui NIK dan DUK. Bagi sebagian besar keluarga, menyatukan NPWP (Status KK) adalah opsi yang paling efisien secara administrasi dan beban pajak. Istri cukup memastikan NIK-nya terdaftar di DUK suami dan memberikan bukti potongnya kepada suami di akhir tahun.
Namun, bagi istri yang menghendaki kemandirian perpajakan (MT) atau memiliki perjanjian pisah harta (PH), Coretax memfasilitasi hal tersebut dengan syarat administrasi yang lebih kompleks. Memilih status perpajakan yang tepat di awal implementasi Coretax sangat penting untuk mencegah kerumitan pelaporan di masa depan.
Referensi:
- PER 7/PJ/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PER 11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Administrasi Perpajakan Keluarga - Umum KUP 2.0 (Leaflet Edukasi DJP tentang Family Tax Unit).
- Buku Manual Coretax 2024 - 15 Pelaporan SPT Tahunan PPh OP (Panduan Teknis Pelaporan SPT Orang Pribadi).
- FAQ Terkait Family Tax Unit.pdf (Tanya Jawab seputar implementasi Family Tax Unit dan NIK sebagai NPWP).
- DUK vs PTKP.pdf (Materi edukasi perbedaan Data Unit Keluarga dan PTKP).