Dalam sengitnya pertarungan di meja hijau Pengadilan Pajak, seringkali kemenangan tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki argumen paling panjang, melainkan siapa yang mampu memikul beban pembuktian. Di sinilah asas hukum klasik "Actor Incumbit Probatio" menjadi senjata utama. Asas ini menetapkan prinsip fundamental: barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dialah yang wajib membuktikannya.
Namun, di Pengadilan Pajak Indonesia, penerapan asas ini memiliki dinamika unik karena bersandingan dengan kewenangan mutlak Hakim dalam mencari kebenaran materiil sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.
Seringkali, Otoritas Pajak (Terbanding) melakukan koreksi fiskal berdasarkan asumsi atau dugaan, misalnya menuduh Wajib Pajak melakukan transfer pricing yang tidak wajar atau menganggap sebuah transaksi sebagai pembagian laba terselubung (constructive dividend).
Berdasarkan asas Actor Incumbit Probatio, karena Terbanding yang membuat koreksi positif (tuduhan), maka Terbandinglah yang wajib menyajikan bukti kuat. Terbanding dilarang menggeser beban pembuktian kepada Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa tuduhan itu tidak terjadi. Hal ini karena hukum mengenal asas lain, Negativa non sunt probanda, yang berarti sesuatu yang negatif (ketiadaan) tidak perlu dibuktikan.
Sebagai contoh, dalam kasus sengketa biaya penyusutan atau hutang, jika Terbanding mendalilkan bahwa penambahan hutang adalah penghasilan terselubung, Terbanding harus membuktikannya dengan data konkret, bukan sekadar logika akuntansi tanpa dasar. Jika Terbanding gagal membuktikan dalilnya, maka koreksi tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Di sisi lain, Wajib Pajak (Pemohon Banding) juga memikul beban pembuktian ketika mereka mendalilkan haknya, seperti mengklaim Pajak Masukan (PPN) atau biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense).
Pemohon Banding harus mampu menunjukkan "Fakta" (Facta) melalui dokumen arus uang, arus barang, dan perjanjian kontrak untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar eksis dan valid. Misalnya, dalam sengketa PPh Pasal 23, jika Pemohon Banding mendalilkan bahwa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tidak terutang pajak, mereka harus membuktikan bahwa jasa tersebut memang tidak memenuhi kriteria objek pajak atau telah dipotong pajaknya sesuai ketentuan.
Meskipun asas Actor Incumbit Probatio membagi tugas pembuktian, Hakim Pengadilan Pajak memiliki "hak veto" melalui Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Hakim berwenang menentukan siapa yang harus membuktikan apa, demi mencapai keyakinan hakim (Pasal 78) tentang kebenaran yang sesungguhnya terjadi.
Dalam sengketa transfer pricing, misalnya, Hakim sering meminta dilakukan "Uji Bukti" di mana kedua belah pihak membuka data di hadapan hakim. Jika Terbanding menuduh adanya secondary adjustment (koreksi lanjutan) berupa dividen terselubung, namun gagal membuktikan skema tersebut dengan analisis kesebandingan yang valid, Hakim akan membatalkan koreksi tersebut karena dianggap hanya asumsi yang tidak didukung fakta (Facta sunt potentiora verbis).
Actor Incumbit Probatio adalah perisai bagi Wajib Pajak dari penetapan pajak yang sewenang-wenang dan sekaligus pengingat bagi Otoritas Pajak untuk selalu bekerja berdasarkan bukti konkret. Dalam Pengadilan Pajak, asumsi tidak memiliki tempat; hanya bukti valid dan kebenaran materiil yang akan memenangkan perkara.