Dalam arena litigasi perpajakan, kemenangan tidak diraih semata-mata dengan klaim yang lantang, melainkan melalui konstruksi pembuktian yang solid yang memenuhi standar undang-undang. Proses ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menetapkan jenis alat bukti, peran pengetahuan hakim, hingga landasan akhir sebuah putusan. Memahami ketiga elemen ini adalah kunci bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan hak-haknya.
Pintu gerbang pembuktian dibuka oleh Pasal 69 ayat (1), yang secara limitatif mendaftar lima jenis alat bukti yang sah dalam persidangan pajak. Kelima alat bukti tersebut adalah:
Penting dicatat, hukum acara Pengadilan Pajak mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk sahnya pembuktian guna mencapai kebenaran materiil. Meskipun menganut pembuktian bebas, Majelis Hakim biasanya mengutamakan bukti surat atau tulisan sebelum beralih ke bukti lain.
Sering disalahartikan sebagai asumsi subjektif, Pengetahuan Hakim memiliki definisi yuridis yang ketat dalam Pasal 75. Pasal ini mendefinisikannya sebagai "hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya".
Ini bukan sekadar intuisi. Pengetahuan Hakim adalah pemahaman yang didapat Hakim selama proses persidangan berlangsung—misalnya, dari melihat langsung barang bukti, pola transaksi yang terungkap di muka sidang, atau fakta umum yang tidak perlu dibuktikan lagi (seperti bencana alam atau kondisi ekonomi makro). Pengetahuan ini menjadi jembatan ketika dokumen fisik saja tidak cukup menjelaskan realitas ekonomi yang kompleks.
Muara dari segala argumen dan bukti ada pada Pasal 78. Pasal ini menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Pajak tidak boleh diambil sembarangan, melainkan harus didasarkan pada tiga elemen yang tak terpisahkan:
Jika musyawarah Majelis Hakim tidak mencapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
Mari kita lihat penerapannya dalam sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen (Intra-group Services) yang dianggap tidak wajar oleh Fiskus (Terbanding).
Kesimpulan: Sengketa pajak adalah pertarungan rekonstruksi fakta. Dengan menyajikan minimal dua alat bukti yang valid (Pasal 69), Wajib Pajak membantu membentuk Pengetahuan Hakim (Pasal 75), yang pada akhirnya membangun Keyakinan Hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil sesuai Pasal 78.