Jawaban:
Halo, Kak Satria! Perkenalkan saya Dita, konsultan dari Taxindo Prime Consulting.
Terkait pertanyaan Kak Satria, sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, Kak Satria tidak wajib membayar PPh. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 7 ayat (2a), penghasilan dari usaha hingga batas Rp 500 juta tidak dikenai pajak. Namun, penting untuk dicatat bahwa kewajiban untuk memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tetap ada.
Meskipun omzet Kak Satria tidak dikenai PPh, Kak Satria tetap harus melakukan pencatatan omzet bulanan secara teratur. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar saat omzet kumulatif Kak Satria dalam satu tahun pajak mulai melebihi batas Rp 500 juta. Jika hal itu terjadi, barulah omzet yang melebihi batas tersebut dikenai PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dalam Pasal 56 ayat 2.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa meskipun saat ini Kak Satria belum membayar pajak, kepatuhan administrasi seperti memiliki NPWP dan mencatat omzet tetap menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini akan membantu Kak Satria menghindari sanksi di masa mendatang, serta mempermudah pengisian SPT Tahunan yang merupakan kewajiban tahunan setiap wajib pajak.