Kegagalan substansial dalam membuktikan rekonsiliasi antara akun biaya dalam General Ledger dengan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) berimplikasi langsung pada penguatan koreksi pajak oleh otoritas. Sengketa yang dialami oleh PT KMHI (dahulu PT MHEDI) merupakan studi kasus klasik mengenai risiko ekualisasi. Otoritas pajak (DJP) menemukan adanya selisih yang signifikan pada beberapa akun biaya, terutama Material Consumption Expenses dan Purchased Services, yang mengindikasikan adanya imbalan jasa yang telah dibayarkan atau terutang namun belum dipotong PPh Pasal 23 terutangnya, sehingga DPP PPh Pasal 23 koreksi dipertahankan sebesar Rp. 3.089.390.325,00.
Inti Konflik dalam sengketa ini adalah perbedaan tafsir substansi dan pemenuhan kewajiban pemotongan. DJP berargumen bahwa selisih yang muncul dalam ekualisasi merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan, dan akun biaya seperti Material Consumption Expenses secara rinci mengandung unsur jasa pendukung (instalasi, perbaikan, pengiriman) yang masuk dalam kategori jasa lain PMK-141/PMK.03/2015. Sebaliknya, PT KMHI bersikukuh bahwa sebagian besar akun yang dikoreksi bukanlah objek PPh Pasal 23, melainkan pembelian murni barang atau material, atau bahkan pembayaran PPh Final, dan klaim bahwa mereka telah melaporkan PPh Pasal 23 atas transaksi jasa yang seharusnya.
Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas menggunakan prinsip Beban Pembuktian (Onus of Proof). Majelis menyatakan bahwa begitu DJP menyajikan data yang menunjukkan adanya potensi kurang potong PPh Pasal 23 dari hasil ekualisasi, beban untuk membuktikan sebaliknya beralih sepenuhnya kepada PT KMHI. PT KMHI gagal memenuhi mandat pembuktian ini. Bukti potong, invoice, dan BPN yang disajikan dinilai Majelis hanya membuktikan jumlah yang sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23, bukan membuktikan pemotongan atas selisih yang dikoreksi. Kegagalan memisahkan komponen harga barang dan jasa, serta tidak adanya rekonsiliasi transaksi per transaksi yang detail, memperkuat argumen DJP.
Putusan Pengadilan Pajak yang menolak Banding PT KMHI ini memberikan dampak signifikan bagi praktik kepatuhan perpajakan. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan PPh Pasal 23 harus didukung oleh dokumentasi yang terperinci, bukan hanya laporan agregat. Wajib Pajak multinasional, khususnya yang memiliki transaksi mixed (barang dan jasa) atau yang melakukan ekualisasi biaya PPh Badan dengan PPh Potput, harus memastikan bahwa setiap pos biaya yang diklaim bukan objek PPh Pasal 23 didukung dengan bukti yang kuat dan siap dipertanggungjawabkan di tingkat litigasi. Kasus ini menjadi pengingat kritis akan pentingnya dokumentasi akuntansi dan perpajakan yang sinkron.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa dalam sengketa PPh Pasal 23 yang diakibatkan oleh ekualisasi, kemenangan terletak pada detail dokumentasi. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan rekonsiliasi in-house secara berkala dan memastikan bahwa kontrak serta invoice secara eksplisit memisahkan DPP jasa (objek PPh 23) dari harga material/barang (non-objek PPh 23) untuk meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini