Apakah "bukti transaksi" dalam Pasal 2 ayat 1 huruf c didefinisikan secara limitatif?
Tidak, Pasal 2 ayat 2 menggunakan kata "dapat berupa", yang mengindikasikan contoh-contoh yang disebutkan adalah daftar yang tidak tertutup (namun tetap dalam koridor data konkret). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) PER-18/PJ/2025)
Jika Wajib Pajak melapor SPT Masa PPN tapi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang disetujui, apakah ini data konkret?
Ya, itu adalah definisi data konkret Faktur Pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)
Jika penerbit bukti potong tidak lapor SPT, apakah menjadi masalah bagi pihak yang dipotong?
Dalam konteks ini, data tersebut menjadi data konkret (bukti potong yang belum dilaporkan penerbit) yang menjadi basis pengawasan. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-18/PJ/2025)
Apakah data konkret memerlukan analisis Transfer Pricing yang rumit?
Tidak, data konkret harus data yang memerlukan "pengujian secara sederhana". (Referensi: Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Apakah "Kelebihan Kompensasi" bisa terjadi antar tahun pajak?
Bisa, namun dalam konteks data konkret, fokusnya adalah ketidaksesuaian saldo kompensasi dengan masa sebelumnya. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-18/PJ/2025)
Mengapa penghitungan kembali Pajak Masukan (deemed) diawasi ketat?
Karena melibatkan Wajib Pajak yang melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang, sehingga rentan kesalahan kredit pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)
Apa contoh PPN disetor di muka?
Pembayaran PPN sebelum masa pajak berakhir atau mekanisme setoran tertentu yang tercatat di sistem namun kurang dibayar saat pelaporan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf c PER-18/PJ/2025)
Apakah penyalahgunaan fasilitas "Tax Holiday" bisa masuk data konkret?
Bisa, jika termasuk dalam kategori "pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan" dan pembuktiannya sederhana. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025)
Apakah data NPPN hanya untuk Orang Pribadi?
Biasanya ya, karena kekeliruan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto relevan bagi WP yang boleh menggunakan norma (omzet tertentu). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)
Apa yang dimaksud dengan "inkrah"?
Berkekuatan hukum tetap, artinya tidak ada upaya hukum biasa lagi yang dapat ditempuh. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)
Apakah putusan Banding yang belum Kasasi termasuk data konkret?
Belum, karena belum tentu inkrah (masih ada upaya hukum lanjutan). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)
Jika Wajib Pajak setuju membayar dalam Berita Acara SP2DK tapi mencicil kurang dari jumlah yang disepakati, apakah sisanya data konkret?
Ya, karena kewajiban "belum atau tidak dipenuhi" sepenuhnya. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Apakah persetujuan lisan dalam pembahasan SP2DK cukup menjadi data konkret?
Tidak, harus "dibuat berita acara" dan "ditandatangani". (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Apakah data konkret dari SP2DK memerlukan penerbitan SP2DK baru?
Tidak disebutkan, namun datanya "dapat digunakan untuk menghitung kewajiban" (biasanya langsung ke pemeriksaan/penagihan). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h PER-18/PJ/2025)
Apa bedanya pengawasan data konkret dengan pengawasan biasa?
Pengawasan data konkret memiliki kepastian data yang lebih tinggi dan pengujian yang lebih sederhana. (Referensi: Penjelasan umum Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Apakah pemeriksaan spesifik data konkret memeriksa seluruh jenis pajak (All Taxes)?
Tidak, pemeriksaan dilakukan "spesifik atas data konkret". (Referensi: Pasal 3 ayat (2) PER-18/PJ/2025)
Apakah PMK 124 Tahun 2024 menggantikan peraturan organisasi sebelumnya?
Ya, itu adalah dasar hukum organisasi Kemenkeu yang baru dalam aturan ini. (Referensi: Mengingat angka 2 PER-18/PJ/2025)
Apakah aturan ini terkait dengan Cipta Kerja?
Ya, dasar hukum UU KUP, PPN, dan PPh merujuk pada perubahannya dalam UU Cipta Kerja (UU 6/2023). (Referensi: Mengingat angka 1 & Pasal 1 PER-18/PJ/2025)
Siapa yang menandatangani PER-18/PJ/2025 secara elektronik?
Bimo Wijayanto (Direktur Jenderal Pajak). (Referensi: Bagian Tanda Tangan PER-18/PJ/2025)
Apakah ada masa transisi dalam peraturan ini?
Tidak disebutkan, peraturan berlaku pada tanggal ditetapkan. (Referensi: Pasal 4 PER-18/PJ/2025)
Apa implikasi jika Faktur Pajak sudah disetujui sistem DJP?
Faktur tersebut valid secara sistem dan menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkannya. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)
Apakah data bukti potong dari lawan transaksi (Prepopulated Data) valid sebagai data konkret?
Ya, disebut sebagai "data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak". (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)
Dalam kasus apa Wajib Pajak "tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan"?
Misalnya jika omzetnya sudah melebihi batas tertentu atau tidak memenuhi syarat kegiatan usaha tertentu. (Referensi: Konteks Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)
Apakah "bukti transaksi" (huruf c) cakupannya luas?
Cukup luas, selama dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan dan pengujiannya sederhana. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf c PER-18/PJ/2025)
Apakah "Pengawasan" dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a didefinisikan prosedurnya di PER ini?
Tidak secara rinci, PER ini hanya menyatakan tindak lanjutnya berupa pengawasan. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Jika data konkret ditemukan, apakah harus selalu diperiksa?
Tidak, bisa ditindaklanjuti dengan pengawasan (huruf a) dan/atau pemeriksaan (huruf b). (Referensi: Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Apakah peraturan ini membatalkan peraturan data konkret sebelumnya?
Dokumen ini tidak menyebutkan klausul pencabutan peraturan lain, hanya penetapan aturan baru. (Referensi: Seluruh teks PER-18/PJ/2025)
Apa yang dimaksud dengan "sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak"?
Sistem teknologi informasi yang digunakan DJP untuk administrasi perpajakan (seperti e-Faktur). (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)
Apakah Wajib Pajak Badan dapat diwakili kuasanya untuk menyepakati data konkret?
Bisa, Pasal 2 ayat 2 huruf h menyebutkan "ditandatangani... atau kuasa". (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Apakah Wajib Pajak dapat menyanggah data konkret?
Secara implisit, mekanisme SP2DK (permintaan penjelasan) memberikan ruang itu sebelum menjadi data konkret yang disetujui (untuk poin h), namun untuk poin lain (seperti putusan inkrah) sifatnya sudah pasti. (Referensi: Logika Pasal 2 ayat (2) huruf h PER-18/PJ/2025)
Apa inti dari reformasi "Tindak Lanjut Data Konkret" ini?
Mempercepat proses penegakan hukum atas data yang sudah pasti dan jelas hitungannya tanpa perlu analisis panjang. (Referensi: Menimbang huruf b dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)