Mengacu pada ketentuan Pasal 20 UU KUP, Pajak yang tidak dilunasi sesuai jatuh tempo akan ditagih melalui Surat Paksa. Tindakan penagihan tersebut harus dilaksanakan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat Teguran: Jika utang pajak belum lunas dalam 7 hari setelah jatuh tempo, DJP akan mengirimkan surat teguran. Ini adalah peringatan pertama kepada wajib pajak untuk segera melunasi utangnya.
- Surat Paksa: Apabila setelah 21 hari sejak surat teguran dikirimkan utang pajak masih belum dilunasi, DJP akan menerbitkan Surat Paksa. Surat ini adalah perintah penagihan yang lebih serius dan diberitahukan langsung oleh Jurusita Pajak kepada wajib pajak.
- Penyitaan Barang: Jika dalam waktu 2x24 jam (2 hari) setelah Surat Paksa disampaikan, utang pajak masih belum dibayar, Jurusita Pajak akan melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak. Penyitaan ini berfungsi sebagai jaminan untuk melunasi utang.
- Pengumuman Lelang: Setelah 14 hari sejak penyitaan, jika utang pajak belum juga lunas, DJP akan mengumumkan pelelangan aset yang telah disita.
- Penjualan Aset Sitaan: Jika dalam 14 hari setelah pengumuman lelang utang pajak masih belum dilunasi, DJP akan segera menjual aset sitaan tersebut melalui kantor lelang negara. Untuk aset yang tidak dilelang, seperti uang tunai atau surat berharga, DJP akan langsung menggunakannya, menjual, atau memindahbukukannya untuk melunasi utang pajak.
Selain Upaya-upaya di atas, dalam situasi tertentu DJP dapat langsung mengambil tindakan tegas tanpa harus melalui proses lelang, yaitu Tindakan pencegahan dan penyanderaan.
- Pencegahan: Adalah Tindakan Penagihan Pajak yang dilakukan secara seketika dan sekaligus jika terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan menghindari pembayaran, seperti:
- Akan meninggalkan Indonesia.
- Memindahtangankan asetnya.
- Terdapat tanda-tanda pembubaran badan usahanya, menggabungkan, atau memekarkan usahamya; memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya; melakukan perubahan bentuk lainnya.
- Badan usaha akan dibubarkan oleh negara.
- Terjadi penyitaan oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
- Penyanderaan: Wajib pajak bisa langsung disandera jika:
- Hak penagihan pajak akan daluwarsa dalam kurang dari 2 tahun.
- Ada tanda-tanda badan usaha akan dibubarkan, digabungkan, atau dipindahtangankan.
- Ada tanda-tanda wajib pajak akan pailit.
- Penyanderaan bisa dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa pencegahan berakhir.
Bantuan Penagihan Pajak Internasional
Selain itu, berdasarkan ketentuan terbaru, yakni Pasal 20A yang dimuat dalam UU HPP, ditetapkan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama resiprokal dengan negara mitra untuk bantuan penagihan pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kerjasama ini didasarkan pada perjanjian internasional yang meliputi:
- persetujuan penghindaran pajak berganda;
- konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Adapun yang menjadi dasar penagihan pajak di Indonesia adalah klaim pajak dari negara mitra yang dilaksanakan dengan Surat Paksa. Klaim tersebut harus setidaknya memuat:
- nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan; dan
- identitas penanggung pajak atas klaim pajak.
Hak Mendahulu
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 UU KUP ditetapkan bahwa Negara juga memiliki hak mendahulu atas utang pajak. Hak ini meliputi pokok pajak, sanksi, dan biaya penagihan serta berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Artinya, apabila terdapat tagihan-tagihan lain yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak, maka tagihan pajak yang harus didahulukan dari tagihan-tagihan lainnya tersebut termasuk dalam kasus kepailitan, Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak mengalami pailit, maka kurator atau likuidator dilarang membagikan harta kepada pemegang saham atau kreditur lain sebelum utang pajak dilunasi.
Namun, terdapat beberapa hal yang dikecualikan dari hak ini, yaitu:
- biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
- biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
- biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.