Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), Penagihan Pajak didefinisikan sebagai serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Dasar Penagihan Pajak
Adapun yang menjadi dasar Penagihan Pajak adalah utang pajak, yakni pajak yang masih harus dibayar/dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Utang pajak tersebut juga meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, yang menjadi dasar penagihan pajaknya berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU KUP adalah Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), serta surat atau putusan lain yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Sanksi Administratif
Apabila SKPKB atau SKPKBT tersebut tidak dibayar atau kurang dibayar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU KUP Wajib Pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut yang bunganya dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan. Sanksi yang sama juga berlaku jika Wajib Pajak menunda pembayaran atau mengangsur pajak, atau jika terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat penundaan penyampaian SPT Tahunan.