Mengulas tentang dua proses krusial dalam administrasi perpajakan: Pemeriksaan Pajak dan Penetapan Pajak. Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan pengumpulan dan pengujian bukti yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan. Proses ini bertujuan untuk menguji kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan surat pemberitahuan (SPT) atau untuk tujuan lain, dan dapat berakhir dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak jika ditemukan adanya kekurangan pembayaran atau kondisi lain yang memerlukan koreksi. Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban wajib pajak selama proses pemeriksaan menjadi sangat penting untuk meminimalkan sengketa dan risiko sanksi.
Selanjutnya, Penetapan Pajak merupakan tahapan di mana hasil pemeriksaan diresmikan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), seperti SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), atau SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil). Artikel ini akan membahas berbagai jenis SKP, dasar hukum penerbitannya, serta implikasi yang ditimbulkan bagi wajib pajak, termasuk kewajiban pelunasan atau hak untuk mengajukan keberatan dan banding. Dengan memahami mekanisme pemeriksaan dan penetapan ini, wajib pajak dapat mengelola risiko kepatuhan, mempersiapkan dokumentasi yang memadai, dan mengambil langkah hukum yang tepat jika terjadi perbedaan pendapat dengan fiskus.