• 12 Januari 2026 - Wajib Pajak Klaim Upah di Bawah PTKP, Banding Ditolak: Pengadilan Pajak Tegaskan Dokumen Baru Tidak Berlaku Setelah Pemeriksaan! (Putusan) • 11 Januari 2026 - Selamat Tinggal JIBOR! Inilah "Senjata Baru" BI yang Siap Rombak Total Pasar Uang Mulai 2026 (Berita) • 08 Januari 2026 - Tok! Palu Prabowo Ketok APBN 2026, Purbaya Buru Cukai Minuman Manis hingga Bea Keluar Demi Rp2.693 Triliun (Berita) • 07 Januari 2026 - Purbaya Tutup Celah 'Surga Pajak': Dari Perjanjian Internasional hingga Buru Wajib Pajak Tanpa NPWP! (Berita) • 06 Januari 2026 - DJP Intip Dompet Kripto Anda! Coretax Resmi Beroperasi, Tapi 5 Sektor Ini Justru Bebas Pajak Gaji 2026 (Berita) • 06 Januari 2026 - Gejolak 2026: Maduro Ditangkap AS, Pasar Saham Malah Pesta Pora di Tengah Ancaman Inflasi RI! (Berita) • 06 Januari 2026 - Membedah Paket "Side-by-Side" OECD dan Implikasinya bagi Wajib Pajak di Indonesia (Artikel) • 06 Januari 2026 - Selamat dari Koreksi PMK 18/2021! Kunci Sukses PKP Hutan Tanaman Industri Lolos Uji "Telah Berproduksi" 5 Tahun (Putusan) • 06 Januari 2026 - Google dan Microsoft Lolos Pajak 15 Persen! AS Resmi Jegal Kesepakatan Global, Indonesia Gigit Jari? (Berita) • 06 Januari 2026 - Panduan CEO Menghadapi 2026: Mitigasi Risiko Perpajakan Pasca-Revolusi SP2DK (PMK 111/2025 vs SE-05/PJ/2022) (Artikel) • 04 Januari 2026 - Saat Diskon Penjualan Dianggap Penghasilan (Putusan) • 04 Januari 2026 - Menang Telak! Perusahaan Logistik Lolos dari Tagihan Pajak Ratusan Juta Gara-Gara Beda Tafsir 'Sewa Kapal' dan 'Jual-Putus' (Putusan) • 31 Desember 2025 - APBN 2025 'Berdarah' Akibat Restitusi Jumbo, Pemerintah Buru Taipan Batu Bara dengan Pajak Ekspor 11% (Berita) • 30 Desember 2025 - Negara "Boncos" Rp42 Triliun Akibat Restitusi, Pemerintah Hentikan "Subsidi" Lewat Bea Keluar Batu Bara 2026 (Berita) • 30 Desember 2025 - Saldo JHT dalam SPT Tahunan: Harta "Tersembunyi" yang Wajib Dilaporkan di Era Coretax (Artikel) • 30 Desember 2025 - Restitusi Pajak Tembus Rp351 Triliun, Kemenkeu Evaluasi UU Cipta Kerja Demi Jaga Kas Negara (Berita) • 28 Desember 2025 - Blunder Administrasi Nyaris Rugikan Rp4 Miliar! Simak Kemenangan Wajib Pajak dalam Sengketa PPN Pusat-Cabang (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kepastian Hukum Terjamin! Pengadilan Pajak Batalkan Penolakan DJP atas Masa Manfaat Aset FPU PT TOI (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menakar Nilai Wajar Aset Afiliasi: Majelis Koreksi Penilaian Fiskus atas PPh Final Properti (Putusan) • 25 Desember 2025 - Sengketa Transfer Pricing Ganda Dibatalkan: Ketika Kewenangan Fiskus Mengoreksi Sewa Terbentur Batasan Objek PPh Final (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kekalahan Raksasa Minuman Ringan: Mengapa Biaya Promosi Rp250 Miliar Ditolak Pengadilan Pajak? (Putusan) • 25 Desember 2025 - Koreksi Dipertahankan: Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Tidak Mengubah Rezim PP 46/2013 (Putusan) • 25 Desember 2025 - Batas Pengujian Prinsip Matching Cost dalam Sengketa CML (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menang Sengketa PPN! Biaya Talangan Bongkar Muat Bukan Objek Pajak, Ini Alasannya (Putusan) • 25 Desember 2025 - Gagal Cermat Tentukan Tanggal, DJP Dipaksa Batalkan SKPN PPN: Putusan Pengadilan Pajak Menegaskan Asas Kepastian Hukum Wajib Pajak (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kemenangan Parsial PT TLI: PPh Pasal 21 sebagai COGS dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kalah Telak Karena Salah Pilih Pembanding: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Sewa Afiliasi PT SMS Rp42 Miliar (Putusan) • 20 Desember 2025 - Kaki Rig Tidak Permanen, Pajak Final Pun Dibatalkan: Batasan Hukum PPh Jasa Konstruksi dalam Sengketa Triliunan Rupiah (Putusan) • 20 Desember 2025 - Bayar PPN Jasa Luar Negeri Tapi Dikoreksi? Waspada Rekarakterisasi Jasa Afiliasi sebagai Dividen Terselubung! (Putusan) • 20 Desember 2025 - Batas Waktu 3 Bulan Kunci Finalitas Pajak: Mengapa Gugatan PT AKJ Ditolak Setelah Gagal Menguji Kembali SKP yang Sama (Putusan) • 19 Desember 2025 - Dinamika Fiskal Akhir Tahun: Tekanan Target Pajak hingga Modernisasi Sistem Coretax (Berita) • 18 Desember 2025 - Dinamika Penyerapan Anggaran dan Pelemahan Konsumsi Domestik: Tantangan Fiskal Menjelang Tutup Tahun (Berita) • 18 Desember 2025 - Modernisasi Administrasi dan Tantangan Likuiditas Fiskal: Strategi Penuntasan Target Pajak 2025 (Berita) • 17 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Jangka Panjang: Kebijakan Suku Bunga BI dan Respons Terhadap Rekomendasi Global (Berita) • 17 Desember 2025 - Dilema Penerimaan Negara Akhir Tahun: Tekanan Shortfall Pajak dan Pengawasan Sektor Komoditas Strategis (Berita) • 16 Desember 2025 - Kualitas Lapangan Kerja dan Pengetatan Fiskal: Tantangan Hidup Kelas Menengah serta Strategi Efisiensi Anggaran (Berita) • 16 Desember 2025 - Kebijakan Sektor Komoditas dan Penguatan Basis Pajak: Evaluasi Rasio Pajak ASEAN serta Stagnasi Ambang Batas PTKP (Berita) • 15 Desember 2025 - Hati-hati, SSP PPN JKPLN yang Sudah Dibayar Bisa Gagal Dikreditkan! Studi Kasus Manpower Cost Afiliasi Korea (Putusan) • 15 Desember 2025 - PPN JLN Management Fee Setahun Terlambat Bayar: Mahkamah Tolak Banding PT FI Akibat Bukti BPN Salah Masa Pajak (Putusan) • 15 Desember 2025 - Kemenangan Krusial PT AGN: Klasifikasi FPSO sebagai Harta Kelompok III Batalkan Koreksi Rp99 Miliar (Putusan) • 15 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan Suku Bunga BI, Keamanan Utang, dan Momentum Konsumsi Nataru (Berita) • 15 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Penegakan Kepatuhan: Upaya Menekan Defisit di Tengah Rendahnya Rasio Pajak Nasional (Berita) • 14 Desember 2025 - Gugatan Dikabulkan! Ketika Keberatan Wajib Pajak Ditolak Mentah-Mentah Karena Alasan Administrasi yang Keliru (Putusan) • 12 Desember 2025 - Diplomasi Perdagangan dan Transformasi Digital: Target Ekspor 2029, Kepastian Hubungan RI-AS, dan Inovasi AI dalam Pengawasan Impor (Berita) • 12 Desember 2025 - Teknologi Trade AI dan Penegakan Hukum Pajak: Menkeu Perketat Perbatasan dan DJP Sandera Wajib Pajak Tidak Patuh (Berita) • 11 Desember 2025 - Risiko Dagang AS-RI dan Kenaikan Harga Pangan: Kerjasama Rusia Menguat, Pemerintah Diminta Benahi Sistem Impor (Berita) • 11 Desember 2025 - Tantangan Penerimaan Pajak dan Kajian PTKP: DJP Angkat Tangan Hadapi Shortfall, Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tak Naik (Berita) • 10 Desember 2025 - Ancaman Ekonomi Global dan Domestik: Pembatalan RI-AS, Tarif Trump, dan Kerugian Tambang Ilegal (Berita) • 10 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Pengetatan Pengawasan: Bea Keluar Emas Berlaku, Kepatuhan Pajak Menurun, dan Sentralisasi Devisa Ekspor (Berita) • 09 Desember 2025 - Tantangan Pertumbuhan Ekonomi dan Kebijakan Investasi: Mimpi Pertumbuhan 6% Dinilai Tak Realistis (Berita) • 09 Desember 2025 - Kebijakan Trade-Off Fiskal: Cukai Minuman Manis Ditunda Tunggu Ekonomi 6%, Insentif Pajak KEK Sukses Tarik 351 Perusahaan (Berita) • 08 Desember 2025 - Konsolidasi Fiskal dan Restrukturisasi BUMN: Menkeu Siapkan Insentif Merger dan Pungut Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 08 Desember 2025 - Strategi Penerimaan dan Insentif BUMN: Menkeu Batalkan Cukai Minuman Manis, Kenakan Bea Keluar Batu Bara dan Emas (Berita) • 05 Desember 2025 - Pengawasan Fiskal Diperketat: Strategi LNSW Menangkal Underinvoicing dan Modernisasi Pajak Digital (Berita) • 05 Desember 2025 - Strategi Fiskal dan Moneter: Satgas Debottlenecking, Lawan Impor Ilegal, dan Formula Kekebalan Krisis BI  (Berita) • 04 Desember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak Digital: Otoritas Pajak Periksa Ribuan Korporasi dan Tunjuk Roblox  (Berita) • 04 Desember 2025 - Penguatan Fiskal dan Sektor Riil: Strategi LNSW Ciptakan Efisiensi Logistik dan BI Kantongi Mandat Baru  (Berita) • 03 Desember 2025 - Investasi Lesu Dorong Insentif Pajak dan Deregulasi: Pengusaha Minta Perbaikan Sistem Bea Cukai di Tengah Saran Perluasan PPN OECD (Berita) • 02 Desember 2025 - TNMM Internal, Cara Murah dan Mudah Menghindari Koreksi Transfer Pricing (Artikel) • 02 Desember 2025 - Menang Banding Akibat Beda Tanggal: Putusan Pengadilan Pajak Membatalkan SKPKB PPh Final Rp. 1,4 Miliar Milik PT AAC (Putusan) • 02 Desember 2025 - Ancaman Suku Bunga Global 2026-2027 Picu Risiko Biaya Utang: BI Siapkan Rupiah Digital di Tengah Pelemahan Ekspor  (Berita) • 02 Desember 2025 - Reformasi Bea Cukai dan Pengetatan Kepatuhan Tambang: Ancaman Pembekuan hingga Celah Aturan Kawasan Berikat (Berita) • 01 Desember 2025 - Penegasan Batas Kewenangan Pembetulan Pasal 16 UU KUP dalam Putusan PT OSS (Putusan) • 01 Desember 2025 - Inflasi Pangan Memicu Kenaikan Harga, Neraca Perdagangan Surplus US$2,39 Miliar: Anggaran Prioritas Prabowo dan Langkah Strategis Indonesia Gabung BRICS  (Berita) • 01 Desember 2025 - Ekstensifikasi dan Penegakan Hukum Pajak: DJP Ultimatum Raksasa Sawit, Perluasan QRIS, dan Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 30 Nopember 2025 - Dianggap Konsumsi Akhir, Pajak Masukan Fasilitas Kesejahteraan Karyawan di Remote Area berupa Rumah Karyawan Ditolak Pengadilan Pajak (Putusan) • 30 Nopember 2025 - PPN Jumbo Dibatalkan! Duel Data KPBN vs Bappebti dalam Kasus CPO: Siapa yang Menang di Sengketa Transfer Pricing? (Putusan) • 30 Nopember 2025 - Syarat Administratif Penghapusan Piutang Lupa Dilampirkan Saat Penyampaian SPT? Bagaimana Jadinya? (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Sengketa Klaim Mutu & Natura: PT TMP Berhasil Gagalkan Sebagian Koreksi di Pengadilan Pajak (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Skema Kemitraan Kebun Plasma Sawit Menang di Pengadilan Pajak: Saat Koreksi Biaya Dibalik Menjadi Peredaran Usaha (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Bayar Royalti ke Afiliasi Tetap Dikoreksi! Ketahui Dua Pelajaran Kunci dari Putusan Pengadilan Pajak Ini (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Kalah di Pengadilan Pajak: Ini Pelajaran Kunci yang Dapat Dipetik Wajib Pajak dalam Sengketa PPN (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Keadilan Administratif Wajib Pajak: Pengadilan Pajak Batalkan Surat DJP yang “Mengulur Waktu” Proses Administrasi (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Beda Masa Lapor PPN dan PPh 23: PT HKR Lolos dari Koreksi DPP PPN di Pengadilan Pajak (Putusan) • 28 Nopember 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter dan Reformasi Bea Cukai: Mendorong Pertumbuhan dan Menghadapi Kesenjangan Ekonomi  (Berita) • 28 Nopember 2025 - DJP Gencar Tagih Piutang Pajak Rp140 Triliun; Sorotan Tax Amnesty dan Celah Pengawasan Bea Cukai di IMIP (Berita) • 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Putusan) • 27 Nopember 2025 - Reformasi Kepabeanan dan Pengejaran Piutang Pajak: Ultimatum terhadap Bea Cukai dan Pengetatan Pengawasan WP Besar  (Berita) • 27 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Ekonomi: Optimisme Pertumbuhan 2026, Kritik Spending Daerah, dan Isu Bea Cukai (Berita) • 26 Nopember 2025 - Optimisme Pertumbuhan Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Stimulus Akhir Tahun dan Pengetatan Regulasi  (Berita) • 26 Nopember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak: DJP Fokus Konglomerat dan E-commerce, Batu Bara Kena Bea Keluar (Berita) • 25 Nopember 2025 - Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Dari Potensi Tuna Berkelanjutan hingga Tekanan Arus Kas Pemerintah (Berita) • 25 Nopember 2025 - Pengawasan Ketat dan Reformasi Regulasi Mewarnai Sektor Perpajakan dan Kepabeanan Nasional (Berita) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Putusan) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Putusan) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Putusan) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Putusan) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Putusan) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Putusan) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Putusan) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Putusan) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel) • 08 Agustus 2025 - Bukti Kompeten: Jantung Akuntabilitas dan Keadilan dalam Pemeriksaan Pajak (Artikel)
Indonesia Inggris
SUBJECT MATTER EXPERT

Sanksi Administrasi & Pidana

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Sanksi Administrasi

1. Tujuan Sanksi Administrasi Pajak

Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi administrasi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang bersifat administratif (bukan tindak pidana) dan umumnya berupa pembayaran sejumlah uang ke kas negara.

2. Jenis-Jenis Sanksi Administrasi

Secara garis besar, sanksi administrasi dalam UU KUP dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sanksi administrasi berupa Denda, Bunga, dan Kenaikan. Adapun ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

  • Sanksi Administrasi berupa Denda

Salah satu alasan sanksi denda dapat dikenakan, yakni apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai jangka waktu yang ditentukan (atau batas waktu perpanjangannya). Adapun denda yang dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU KUP, adalah sebesar:

    • Rp500.000,00 untuk SPT PPN;
    • Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya; dan
    • Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh badan; serta
    • Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Namun, sanksi-sanksi diatas tidak berlaku terhadap:

    • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
    • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
    • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
    • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
    • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
    • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
    • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU HPP, sanksi denda juga dapat dikenakan pada beberapa situasi berikut ini:

    • Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak, maka dikenakan sanksi denda sebanyak 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP);
    • Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan dan keberatan tersebut ditolak atau dikabulkan sebagian serta tidak mengajukan banding setelah itu, maka dikenakan sanksi denda sebanyak 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan (dikurangi pajak yang telah dibayar) (Pasal 25 ayat (9) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP);
    • Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan permohonan tersebut ditolak atau dikabulkan sebagian, maka dikenakan sanksi denda sebanyak 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding (dikurangi pembayaran sebelum keberatan) (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP);
    • Apabila Wajib Pajak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Putusannya menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, maka dikenakan sanksi denda sebanyak 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK (dikurangi pembayaran sebelum keberatan) (Pasal 27 ayat (5f) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP);
    • Apabila dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (seperti tidak menyampaikan SPT) setelah pemeriksaan bukti permulaan, maka Wajib Pajak dikenakan sanksi denda sebanyak 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP);
  • Sanksi Administrasi berupa Bunga

Selanjutnya, terdapat sanksi bunga yang dikenakan berdasarkan tarif per bulan (dihitung penuh satu bulan) atas kekurangan pembayaran pajak, yang diantaranya meliputi:

    • Apabila Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak pada saat jatuh tempo pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Tambahan (SKPKB/SKPKBT), Surat Keputusan, atau Putusan Banding, maka dikenakan tarif bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pelunasan (Pasal 19 ayat (1) UU KUP);
    • Apabila Wajib Pajak diizinkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, maka dikenakan tarif bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar (Pasal 19 ayat (2) UU KUP);
    • Apabila setelah Wajib Pajak diizinkan menunda pembayaran dan ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka dikenakan tarif bunga sebesar 2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak, yang dihitung dari batas akhir penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal pembayaran (Pasal 19 ayat (3) UU KUP).

Lebih lanjut, sejak berlakunya UU HPP ditetapkan bahwa sanksi bunga yang dikenakan terhadap pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo tidak lagi bersifat tetap, melainkan bersifat dinamis. Untuk sanksi bunga ini, besaran tarifnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dihitung berdasarkan rumus:

$$\frac{\text{Suku Bunga Acuan Bank Indonesia} + \text{Uplift Factor (persentase tambahan)}}{12 \text{ bulan}}$$

Perlu dicatat bahwa sanksi bunga dikenakan paling lama 24 bulan (yang dihitung penuh satu bulan). Adapun pelanggaran yang dikenakan sanksi bunga ini, meliputi:

    • Pembetulan SPT Sendiri oleh Wajib Pajak yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Tarif bunga dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran (Pasal 8 ayat (2), (2a), dan (2b) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Untuk pelanggaran ini, Uplift factor-nya sebesar 5%, sehingga tarif bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan rumus: (suku bunga acuan+5%)÷12

    • Terlambat membayar atau menyetor pajak (setelah tanggal jatuh tempo). Tarif bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran (Pasal 9 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Untuk pelanggaran ini, Uplift factor-nya sebesar 5%, sehingga tarif bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan rumus: (suku bunga acuan+5%)÷12

    • Pajak kurang bayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT saat pemeriksaan belum selesai. Sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Adapun tarif bunga yang dimaksud, dihitung sejak:
      • batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran (untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan); atau
      • jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran (untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa) (Pasal 8 ayat (5) dan (5a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Untuk pelanggaran ini, Uplift factor-nya sebesar 10%, sehingga tarif bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan rumus: (suku bunga acuan+10%)÷12

    • Pajak kurang bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan. Tarif bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak/bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB (Pasal 13 ayat (3b) dan (3c) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Untuk pelanggaran ini, Uplift factor-nya sebesar 15%, sehingga tarif yang dikenakan dihitung berdasarkan rumus: (suku bunga acuan+15%)÷12

    • Pajak kurang bayar karena tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar, yang ditemukan dalam pemeriksaan. Tarif bunga per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal 13 ayat (2), (5a), dan (2b) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Untuk pelanggaran ini, Uplift factor-nya sebesar 20%, sehingga tarif bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan rumus: (suku bunga acuan+20%)÷12

  • Sanksi Administrasi berupa Kenaikan

Terakhir, terdapat sanksi berupa kenaikan atas jumlah pajak yang harus dibayar. Sanksi administrasi ini dikenakan dalam beberapa situasi seperti:

    • Apabila Wajib Pajak merugikan negara karena kealpaannya (yang pertama kali) tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, maka Wajib Pajak dikenakan kenaikan pajak sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (dimaksudkan agar Wajib Pajak tidak dikenai sanksi pidana) (Pasal 13A UU KUP);
    • Apabila diterbitkan SKPKBT karena ditemukan data baru (novum) yang mengakibatkan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarnya, maka Wajib Pajak dikenakan kenaikan pajak sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut (Pasal 15 ayat (2) UU KUP);
    • Apabila ditemukan kekurangan PPN atau PPnBM dalam pemeriksaan, maka Wajib Pajak dikenakan kenaikan pajak sebesar 75% dari PPN atau PPnBM yang tidak atau kurang dibayar (Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP s.t.d.t.d UU HPP);
    • Apabila ditemukan kekurangan PPh (baik yang dipotong atau yang dipungut) yang tidak atau kurang disetor dalam pemeriksaan, maka Wajib Pajak dikenakan kenaikan pajak sebesar 75% dari PPh yang tidak atau kurang disetor (Pasal 13 ayat (3) huruf d UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Sanksi Pidana

Ketentuan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tindak pidananya, yaitu atas:

  • Kelalaian;
  • Kesengajaan:
    • Pengulangan Tindak Pidana, atau
    • Percobaan Pidana Perpajakan;
  • Penerbitan dan Penggunaan Bukti Perpajakan Tidak Sah;
  • Pidana terkait Rahasia Jabatan;
  • Pidana terkait Pemberian Keterangan, Bukti atau Data;
  • Pidana terkait Menghalangi Proses Penyidikan; dan
  • Penyertaan Tindak Pidana Perpajakan

1. Tindak Pidana karena Kealpaan (Kelalaian)

Sanksi ini dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak sengaja (karena kealpaannya) melakukan pelanggaran pajak dengan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, sehingga menyebabkan kerugian negara. Apabila Wajib Pajak tersebut pernah melakukan pelanggaran yang serupa sebelumnya (sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13A UU KUP), maka ia dikenakan sanksi:

  • denda sebanyak 1 kali sampai 2 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; atau
  • pidana kurungan 3 bulan sampai 1 tahun (Pasal 38 UU KUP).

2. Tindak Pidana karena Kesengajaan

Sanksi pidana ini diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran untuk menghindari pajak, seperti:

  • Tidak mendaftarkan diri untuk NPWP atau tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP;
  • Tidak menyampaikan SPT;
  • Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Memperlihatkan pembukuan atau dokumen lain yang palsu;
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau tidak meminjamkan buku/catatan lain, atau dokumen lain;
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan;
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Atas pelanggaran-pelanggaran di atas, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 bulan sampai 6 tahun, dan denda sebanyak 2 kali sampai 4 kali dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar (Pasal 39 ayat (1) UU KUP).

  • Pengulangan Tindak Pidana

Apabila Wajib Pajak kembali melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun setelah menjalani sanksi tersebut, maka sanksi pidananya ditambahkan satu kali lipat menjadi dua kali lipat. Sanksi pidana yang lebih berat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 39 ayat (3) UU KUP).

  • Percobaan Pidana Perpajakan

Selanjutnya, untuk setiap orang yang melakukan percobaan tindak pidana penyalahgunaan NPWP/PKP atau menyampaikan SPT yang tidak benar dalam rangka restitusi/kompensasi pajak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 bulan sampai 2 tahun, dan denda sebanyak 2 kali sampai 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan (Pasal 39 ayat (3) UU KUP).

3. Penerbitan dan Penggunaan Bukti Perpajakan Tidak Sah

Bukti perpajakan seperti faktur pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang. Setiap penyalahgunaan atas bukti-bukti perpajakan tersebut dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan PPN dan PPh.

Adapun tindak pidana yang merupakan bentuk penyalahgunaan bukti-bukti perpajakan tersebut, diantaranya adalah:

  • menerbitkan dan/atau menggunakan bukti perpajakan seperti faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya; atau
  • menerbitkan faktur pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

Atas tindakan-tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 2 tahun sampai 6 tahun, serta denda sebanyak 2 kali sampai 6 kali jumlah pajak yang tercantum di dalam bukti perpajakan yang diterbitkan/digunakannya (Pasal 39A UU KUP).

4. Pidana terkait Rahasia Jabatan

Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan (juga tenaga ahli yang ditunjuk DJP) dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan (Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Adapun tindakan yang dimaksud, meliputi:

  • Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
  • data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
  • dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
  • dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan (Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Meski demikian, ketentuan di atas dikecualikan untuk:

  • pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
  • pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara (Pasal 34 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00. Sedangkan, Pejabat yang sengaja tidak memenuhi atau seseorang yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan ini, keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU KUP).

Perlu dicatat bahwa penuntutan terhadap tindak pidana ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiannya dilanggar. Karena sesuai dengan sifatnya yang menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak, yang mana alam hukum pidana hal ini sering disebut dengan istilah delik aduan (Pasal 41 ayat (3) UU KUP).

5. Pidana terkait Pemberian Keterangan, Bukti atau Data

Dalam rangka melakukan pemeriksaan dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, DJP melalui permintaan tertulis dapat meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau bukti dari:

  • Bank;
  • akuntan publik;
  • notaris;
  • konsultan pajak;
  • kantor administrasi; dan/atau
  • pihak ketiga lainnya (Pasal 35 ayat (1) UU KUP).

Apabila permintaan di atas tidak dipenuhi, maka pihak yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (Pasal 41A UU KUP).

Pada dasarnya, setiap pihak (baik itu instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) memiliki kewajiban untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP bila diminta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pihak yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 41C ayat (1) UU KUP).

Sedangkan, bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, atau sengaja tidak memenuhi permintaan DJP dalam rangka menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (Pasal 41C ayat (2) dan (3) UU KUP).

Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan tersebut sehingga menimbulkan kerugian kepada negara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

6. Pidana terkait Menghalangi Proses Penyidikan

Tindakan menghalangi atau mempersulit proses penyidikan dapat diartikan sebagai segala tindakan yang menghambat penyidik untuk melaksanakan tugasnya dalam mengungkapkan tindak pidana di bidang perpajakan. Salah satunya, yakni dengan menghalangi penyidik untuk melakukan penggeledahan, atau dengan menyembunyikan bahan bukti yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh penyidik.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (Pasal 41B UU KUP).

7. Penyertaan Tindak Pidana Perpajakan

Ketentuan ini ditujukan kepada setiap pihak yang terkait dengan Wajib Pajak (wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain) yang turut serta melakukan tindak pidana bersama Wajib Pajak. Adapun yang dimaksud dengan “turut serta melakukan” adalah segala tindakan yang melibatkan kerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut, sekalipun perannya kecil dan terbatas. Tindakan kerja sama yang dimaksud, dapat berupa:

  • menyuruh melakukan;
  • turut serta melakukan;
  • menganjurkan; atau
  • membantu melakukan.

Sementara itu, tindak pidana yang dimaksud meliputi:

  • Tindak Pidana Kesengajaan (Pasal 39 UU KUP);
  • Penerbitan/Penggunaan Bukti Perpajakan Tidak Sah (Pasal 39A UU KUP);
  • Tidak Memberikan Keterangan, Bukti atau Data yang Diminta (Pasal 41A UU KUP);
  • Menghalangi Proses Penyidikan (Pasal 41B UU KUP).

Atas tindakan pernyertaan ini, diancam dengan sanksi yang sama (sebagaimana yang telah disebutkan di atas) dengan Wajib Pajak berdasarkan tindak pidana yang dilakukan.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter