Pembetulan pajak merupakan hak Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak karena adanya kesalahan atau ketidaklengkapan data guna memastikan apakah data pajak yang dilaporkan sudah benar dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Adapun kesalahan yang dimaksud, dapat berupa:
Adapun yang menjadi objek Pembetulan, adalah:
Terhadap surat-surat di atas, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembetulan yang ketentuannya diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP) sebagaimana yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Wajib Pajak dapat membetulkan SPT dengan kemauan sendiri selama belum dilakukan pemeriksaan. Jika mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi bunga per bulan dengan rumus:
$$\frac{\text{suku bunga acuan} + 5\%}{12}$$
Wajib Pajak dapat mengakui kesalahan secara sukarela setelah pemeriksaan dimulai (pengungkapan ketidakbenaran). WP tetap dikenai denda 2 kali lipat dari jumlah pajak, namun terhindar dari proses hukum yang lebih serius.
Dilakukan sebelum DJP menyampaikan SPHP. WP wajib melunasi kekurangan pajak beserta sanksi bunga yang dihitung dengan rumus:
$$\frac{\text{suku bunga acuan} + 10\%}{12}$$
Dilakukan apabila WP menerima keputusan pajak tahun sebelumnya yang mengubah jumlah rugi fiskal. Harus dilakukan dalam 3 bulan setelah putusan diterima.
Keberatan pajak adalah upaya hukum pertama jika merasa ada ketidakadilan dalam penetapan pajak. Wajib Pajak dapat meminta peninjauan ulang terhadap SKP atau pemotongan pihak ketiga.
DJP wajib memberikan keputusan dalam 12 bulan. Jika lewat, keberatan dianggap dikabulkan. Keputusan dapat berupa: mengabulkan seluruhnya/sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak. Jika dikabulkan dan ada kelebihan bayar, WP mendapat imbalan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan).
Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar.
DJP dapat mengurangi/menghapuskan sanksi atau membatalkan SKP yang tidak benar karena kekhilafan WP, ketidaktelitian petugas, atau alasan prosedural (seperti tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir). Hal ini memastikan proses perpajakan berjalan transparan dan adil.