Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 25 UU KUP, Pemeriksaan Pajak didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Proses pemeriksaan tersebut dibagi menjadi tiga tipe pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, dan 9 PMK 15/2025, yaitu:
1. Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
2. Pemeriksaan Terfokus
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
3. Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Berdasarkan Pasal 6 PMK 15/2025, jangka waktu pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan terbagi menjadi dua tahapan: jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
1. Jangka Waktu Pengujian
Jangka waktu pengujian dimulai sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diserahkan kepada Wajib Pajak atau perwakilannya hingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan. Durasi maksimalnya:
Khusus untuk pemeriksaan yang melibatkan satu grup Wajib Pajak dan/atau yang terindikasi transaksi transfer pricing, jangka waktu pengujian bisa diperpanjang hingga 4 bulan.
2. Jangka Waktu Pembahasan dan Pelaporan
Jangka waktu ini paling lama 30 hari kerja terhitung sejak SPHP disampaikan hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
3. Pengecualian dan Hal Lainnya
Berdasarkan Pasal 7 PMK 15/2025, kewajiban pemeriksa dibagi menjadi kewajiban umum dan kewajiban tambahan khusus untuk pemeriksaan kepatuhan.
Kewajiban Umum: Menunjukkan tanda pengenal & SP2, menyampaikan surat pemberitahuan, menunjukkan perubahan tim, mengembalikan dokumen, dan menjaga kerahasiaan.
Kewajiban Tambahan (Kepatuhan): Memberikan penjelasan hak/kewajiban, memberi kesempatan pengungkapan ketidakbenaran, menyampaikan SPHP, dan melakukan Pembahasan Akhir (PAHP).
Wajib pajak memiliki hak umum (melihat tanda pengenal/SP2) dan hak tambahan (mengungkapkan ketidakbenaran, menghadiri pembahasan akhir, dan mengajukan permohonan ke Tim Quality Assurance).
Setelah proses selesai, DJP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). WP wajib memberi tanggapan tertulis paling lama 5 hari kerja.
Tahapan Pembahasan Akhir (PAHP): DJP mengundang WP untuk membahas temuan. Jika WP tidak hadir atau tidak memberi tanggapan, proses tetap berlanjut dengan pembuatan Berita Acara.
Dokumentasi: Hasil akhir dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Berita Acara PAHP.
Wajib Pajak dapat mengajukan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan jika terjadi perbedaan pendapat mengenai dasar hukum koreksi, dengan syarat hadir dalam PAHP dan belum menandatangani Berita Acara PAHP.