Objek dan Bukan Objek PPN
Objek PPN
Berdasarkan Undang-Undang PPN, PPN dikenakan pada:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar negeri di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, atau JKP oleh PKP.
Undang-Undang PPN menganut prinsip negative list, yang artinya semua barang dan jasa pada dasarnya merupakan objek PPN, kecuali yang secara rinci dikecualikan oleh undang-undang.
Bukan Objek PPN
Beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, antara lain:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dan sejenisnya (karena termasuk pajak daerah).
- Uang, emas batangan (untuk cadangan devisa), dan surat berharga.
- Jasa keagamaan, kesenian, hiburan, perhotelan, penyediaan parkir, dan katering (semua ini juga termasuk pajak daerah).
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Tarif
- 11% (berlaku sejak 1 April 2022).
- 12% (paling lambat 1 Januari 2025).
- 0% (untuk ekspor BKP dan JKP).
Tarif 0% bukan berarti bebas pajak, melainkan PPN yang telah dibayar saat perolehan barang dapat dikreditkan kembali.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP adalah nilai yang menjadi dasar untuk menghitung PPN terutang. PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan DPP. Jenis-jenis DPP meliputi:
- Harga Jual: Untuk penyerahan BKP.
- Penggantian: Untuk penyerahan JKP.
- Nilai Impor: Untuk BKP yang diimpor.
- Nilai Ekspor: Untuk BKP/JKP yang diekspor.
- Nilai Lain: Nilai yang ditetapkan khusus untuk transaksi tertentu.