• 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Artikel) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Artikel) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Artikel) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Artikel) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Artikel) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Artikel) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Artikel) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Artikel) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Artikel) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel)
Indonesia Inggris
Beranda SUBJECT MATTER EXPERT Pajak Pertambahan Nilai Konsep Dasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN & PPnBM)
SUBJECT MATTER EXPERT

Konsep Dasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN & PPnBM)

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025

1. Konsep Dasar PPN

Pengertian dan Mekanisme PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Mekanisme pengenaannya tidak langsung, karena PPN dikenakan di setiap rantai produksi dan distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.

Dalam PPN, ada dua pihak yang terlibat:

  • Pihak yang menanggung beban pajak: Konsumen akhir.
  • Pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak: Pengusaha atau penjual.

Pada dasarnya, PPN dikenakan pada nilai tambah (value added), bukan pada total penjualan. Penjual akan memungut PPN dari pembeli, kemudian menyetorkan selisih antara PPN yang ia pungut (Pajak Keluaran) dan PPN yang ia bayar saat membeli barang/jasa (Pajak Masukan) ke kas negara.


Ilustrasi Mekanisme PPN

Mari kita lihat contoh sederhana untuk memahami cara kerja PPN. Asumsikan tarif PPN 12%.

  1. Produsen (A) menjual barang seharga Rp10.000.000 kepada Distributor (B).
    • A memungut PPN 12% dari B, yaitu Rp1.200.000.
    • B membayar total Rp11.200.000 kepada A.
    • Bagi A, Rp1.200.000 adalah Pajak Keluaran. Ia harus menyetorkan jumlah ini ke kas negara.
    • Bagi B, Rp1.200.000 adalah Pajak Masukan. Ini adalah uang muka pajak yang dapat ia perhitungkan nanti.
  2. Distributor (B) menjual barang yang sama seharga Rp15.000.000 kepada Pengecer (C).
    • B memungut PPN 12% dari C, yaitu Rp1.800.000.
    • C membayar total Rp16.800.000 kepada B.
    • Bagi B, Rp1.800.000 adalah Pajak Keluaran. Ia menyetor PPN ke negara sebesar selisih Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, yaitu Rp1.800.000 - Rp1.200.000 = Rp600.000.
    • Bagi C, Rp1.800.000 adalah Pajak Masukan.
  3. Pengecer (C) menjual barang tersebut seharga Rp20.000.000 kepada Konsumen Akhir (D).
    • C memungut PPN 12% dari D, yaitu Rp2.400.000.
    • D membayar total Rp22.400.000 kepada C.
    • Bagi C, Rp2.400.000 adalah Pajak Keluaran. Ia menyetor PPN ke negara sebesar selisih Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, yaitu Rp2.400.000 - Rp1.800.000 = Rp600.000.
    • D sebagai konsumen akhir menanggung seluruh PPN sebesar Rp2.400.000 dan tidak bisa mengkreditkannya.

Pada akhirnya, total PPN yang disetor ke negara adalah Rp1.200.000 + Rp600.000 + Rp600.000 = Rp2.400.000, yang sama dengan PPN yang dibayar oleh konsumen akhir. Ini menunjukkan bahwa meskipun dipungut di setiap tahap, beban PPN pada akhirnya jatuh ke tangan konsumen.


Karakteristik PPN

PPN memiliki beberapa karakteristik utama:

1. Pajak Tidak Langsung dan Pajak Objektif

  • Pajak Tidak Langsung: Beban pajak ditanggung oleh pembeli, namun yang menyetorkan pajak ke negara adalah penjual (Pengusaha Kena Pajak/PKP).
  • Pajak Objektif: Kewajiban PPN timbul karena adanya transaksi, tanpa memandang kondisi subjek pajak (seperti penghasilan). Hal ini dapat menyebabkan sifat regresif, di mana beban pajak terasa lebih berat bagi konsumen berpenghasilan rendah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada barang-barang mewah.

2. Multi-stage Levy (Dikenakan di Banyak Tahap) tetapi Non-Kumulatif

PPN dikenakan di setiap tahapan rantai produksi dan distribusi (multi-stage). Namun, PPN tidak bersifat kumulatif (menumpuk). Ini karena setiap pengusaha hanya menyetor PPN atas nilai tambah yang ia berikan, bukan dari total harga jual.

3. Menggunakan Metode Pengurangan Tidak Langsung (Indirect Subtraction Method)

Penghitungan PPN yang harus disetor ke negara menggunakan metode ini, di mana PPN atas penjualan (Pajak Keluaran) dikurangi dengan PPN atas pembelian (Pajak Masukan).

4. Pajak atas Konsumsi Umum Domestik

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri, bukan pajak atas kegiatan bisnis. Tujuannya adalah untuk menjaga kenetralan dan tidak membebani pelaku usaha.

5. Menerapkan Tarif Tunggal

Indonesia menerapkan tarif PPN tunggal. Sejak 1 April 2022, tarifnya adalah 11%, dan paling lambat 1 Januari 2025 akan naik menjadi 12%. Untuk ekspor Barang/Jasa Kena Pajak, tarifnya 0% untuk menjaga daya saing produk di pasar internasional.

 

2. Konsep Dasar PPnBM

Konsep Dasar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah di dalam negeri. PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berikut adalah penjelasan konsep dasarnya:

 

1. Pengertian dan Objek

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh produsen/pengusaha yang menghasilkan atau atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut.

Barang yang tergolong mewah umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu atau yang berpenghasilan tinggi.
  • Dikonsumsi untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

 

2. Tujuan Pengenaan

Pemerintah mengenakan PPnBM bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki tujuan spesifik lainnya (fungsi regulerend), yaitu:

  • Keadilan Pajak: Menciptakan keseimbangan dan keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.
  • Pengendalian Konsumsi: Mengendalikan pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah agar tidak terjadi konsumsi yang berlebihan (gaya hidup mewah).
  • Perlindungan Industri: Memberikan perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional dari persaingan dengan barang mewah sejenis.
  • Pengamanan Penerimaan Negara: Sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

 

3. Prinsip Pemungutan

Prinsip pemungutan PPnBM sangat spesifik, yaitu:

  • Hanya Dikenakan 1 (Satu) Kali: PPnBM hanya dikenakan pada tingkat penyerahan pertama, yaitu saat:
    1. Penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP yang tergolong mewah.
    2. Impor BKP yang tergolong mewah.
  • Tidak Dikenakan Lagi: Penyerahan BKP yang tergolong mewah pada tingkat berikutnya (misalnya, dari distributor ke pengecer, atau dari pengecer ke konsumen akhir) tidak lagi dikenai PPnBM.
  • Tidak Dapat Dikreditkan: Berbeda dengan PPN, PPnBM yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan (diperhitungkan) dengan Pajak Keluaran oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

4. Tarif PPnBM

Tarif PPnBM ditetapkan bervariasi tergantung jenis dan kelompok barang mewah, dengan rentang yang ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200% (sesuai UU PPN).

Barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter