Faktur Pajak harus memuat informasi yang lengkap, benar, dan jelas. Keterangan yang wajib ada meliputi:
Saat ini, Faktur Pajak umumnya dibuat dalam bentuk elektronik yang dikenal sebagai e-Faktur. e-Faktur ini dibuat menggunakan aplikasi khusus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PKP wajib membuat e-Faktur, yang harus diunggah (upload) ke sistem DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tidak diunggah atau tidak mendapatkan persetujuan, dokumen tersebut tidak dianggap sebagai Faktur Pajak yang sah.
PKP yang menjual barang/jasa langsung kepada konsumen akhir (end-user), seperti pedagang eceran, memiliki kemudahan khusus. Mereka boleh membuat Faktur Pajak sederhana tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Dokumen ini bisa berupa bon tunai, kuitansi, atau struk.
Beberapa dokumen, meskipun bukan Faktur Pajak resmi, diakui memiliki kedudukan yang sama. Contohnya termasuk:
Jika ada kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dengan membuat Faktur Pajak pengganti. Nomor seri yang digunakan tetap sama, namun tanggal pembuatan diisi dengan tanggal yang baru.
Selain itu, pembatalan Faktur Pajak juga dapat dilakukan jika transaksi dibatalkan atau jika Faktur Pajak seharusnya tidak dibuat. Dalam kasus ini, PKP harus melaporkan pembatalan tersebut dalam SPT Masa PPN dengan nilai nol.
Faktur Pajak dianggap tidak lengkap jika tidak memuat keterangan yang benar. PKP yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap bisa dikenakan sanksi, dan Pajak Masukan yang tertera di dalamnya tidak dapat dikreditkan. Faktur Pajak juga dianggap terlambat dibuat jika melebihi batas waktu yang ditentukan.