Dalam lanskap hukum perpajakan yang rumit, Wajib Pajak seringkali dihadapkan pada penetapan pajak yang terasa tidak adil, di mana satu koreksi memicu efek domino koreksi lainnya. Di sinilah relevansi adagium hukum klasik "Geen straf zonder schuld" menemukan panggungnya. Secara harfiah berarti "tiada hukum(an) tanpa kesalahan", asas ini menjadi benteng pertahanan vital bagi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak untuk memastikan bahwa setiap sen pajak yang ditagih negara memiliki landasan kesalahan yang terbukti secara faktual, bukan sekadar asumsi.
Prinsip ini menegaskan sebuah logika hukum yang fundamental: Otoritas Pajak (Terbanding) tidak boleh menjatuhkan konsekuensi hukum atau "hukuman" (dalam bentuk penetapan pajak atau sanksi) jika tidak dapat membuktikan adanya "kesalahan" atau fakta dasar yang memicu konsekuensi tersebut.
Penerapan paling nyata dan sering terjadi dari asas ini ada dalam sengketa Transfer Pricing, khususnya terkait Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment).
Dalam banyak kasus pemeriksaan, Terbanding melakukan Koreksi Primer (Primary Adjustment) dengan menganggap sebuah transaksi afiliasi tidak wajar atau tidak eksis. Misalnya, Terbanding mencoret biaya jasa manajemen atau royalti yang dibayarkan Wajib Pajak ke induk perusahaan di luar negeri karena dianggap tidak ada manfaat ekonomisnya.
Akibat pencoretan biaya ini, Terbanding kemudian melakukan langkah lanjutan: merekarakterisasi pembayaran tersebut sebagai pembagian laba terselubung atau dividen konstruktif (Constructive Dividend). Inilah yang disebut Koreksi Sekunder, yang kemudian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Wajib Pajak menggunakan asas Geen straf zonder schuld untuk mematahkan logika ini dengan argumen berikut:
Penerapan asas ini mencegah otoritas pajak menggunakan dugaan semata untuk melipatgandakan beban pajak. Misalnya, dalam sengketa di mana Terbanding menduga adanya transaksi penjualan yang tidak dilaporkan tanpa bukti arus uang atau barang yang konkret. Jika Terbanding tidak bisa membuktikan "kesalahan" berupa penyembunyian omzet (fakta hukum), maka Terbanding dilarang menetapkan PPN atau PPh atas omzet imajiner tersebut.
Adagium Geen straf zonder schuld mengingatkan semua pihak bahwa hukum pajak bukan sekadar tentang mengumpulkan penerimaan, tetapi tentang keadilan yang berbasis bukti. Di Pengadilan Pajak, kemenangan diraih ketika Wajib Pajak mampu menunjukkan bahwa tanpa bukti kesalahan yang valid dari fiskus, negara tidak memiliki hak untuk menghukum atau memajaki warganya. Koreksi sekunder harus dibatalkan jika koreksi primernya tidak terbukti, menegaskan bahwa tidak boleh ada pajak tanpa substansi ekonomi yang nyata.