Dalam perkembangan terbaru, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah mereformasi kebijakan fiskal dan kerangka hukum untuk menarik investasi sekaligus menutup celah penerimaan negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa berbagai perjanjian dagang telah menekan pendapatan fiskal, sementara rencana penerapan Pajak Karbon berpotensi menaikkan harga listrik dan BBM. Di sisi lain, pemerintah tengah mempertimbangkan adopsi sistem Common Law ala Singapura guna menarik dana konglomerat, serta menata ulang skema Pajak UMKM 0,5% agar bersifat permanen. Sektor komoditas juga tidak luput dari sorotan dengan mulai diberlakukannya bea keluar terhadap batu bara.
Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan fiskal dan hukum untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tekanan global. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa perjanjian dagang internasional menggerus penerimaan negara. Pengakuan ini menunjukkan adanya biaya fiskal dari komitmen perdagangan bebas. Sebagai respons, Batu bara dikenakan bea keluar. Kebijakan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas ekspor.
Upaya optimalisasi penerimaan dan daya tarik investasi juga dilakukan melalui reformasi struktural. Pajak Karbon bisa memicu kenaikan harga listrik dan BBM. Indonesia menuntut dukungan asing untuk menurunkan emisi, yang menunjukkan adanya potensi dampak inflasi dari kebijakan lingkungan tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Indonesia bakal mengadopsi sistem Common Law, meniru Singapura. Adopsi ini bertujuan menarik dana konglomerat dan meningkatkan kepercayaan investor melalui kepastian hukum yang lebih baik.
Sementara itu, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diberikan kepastian hukum. Menkeu Purbaya mengatur ulang Pajak UMKM 0,5% agar berlaku permanen. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan bagi pelaku UMKM.
Keputusan Kemenkeu untuk menjadikan Pajak UMKM 0,5% permanen memberikan kepastian di sektor riil. Sementara itu, penerapan bea keluar batu bara dan pengenaan Pajak Karbon menunjukkan fokus pada Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), meskipun Pajak Karbon berpotensi menimbulkan inflasi. Di sisi investasi, adopsi Common Law merupakan langkah besar untuk meningkatkan kepercayaan investor asing. Pengakuan bahwa perjanjian dagang menggerus penerimaan menyoroti dilema antara perdagangan bebas dan kebutuhan fiskal domestik.
Dalam perkembangan terakhir, terlihat bahwa pemerintah sedang mendorong reformasi fiskal secara agresif—mulai dari Pajak Karbon hingga bea keluar batu bara—serta menata ulang kerangka hukum melalui wacana adopsi Common Law. Tantangan berikutnya adalah memitigasi potensi inflasi akibat Pajak Karbon dan memastikan kebijakan Pajak UMKM permanen benar-benar efektif mendukung pelaku usaha kecil.