Subjek Pajak Badan dan Pengecualiannya
Dalam sistem perpajakan Indonesia, Subjek Pajak Badan merupakan entitas yang menjadi pihak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Subjek ini tidak terbatas pada perusahaan berbadan hukum saja, melainkan mencakup berbagai bentuk badan usaha atau organisasi yang memperoleh penghasilan. Secara umum, subjek pajak badan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
1. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
Subjek Pajak Badan Dalam Negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Artinya, setiap badan yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia, atau memiliki kantor pusat di wilayah Indonesia, termasuk dalam kategori ini.
Contoh bentuk badan yang tergolong subjek pajak dalam negeri antara lain:
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Komanditer (CV)
Firma
Koperasi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Yayasan dan organisasi sejenis
Dana pensiun yang didirikan di Indonesia
Contoh kasus: PT Sejahtera Bersama adalah perusahaan manufaktur yang beroperasi di Jakarta. Karena didirikan dan berkedudukan di Indonesia, seluruh penghasilan yang diperoleh perusahaan tersebut baik dari kegiatan di dalam negeri maupun luar negeri dikenai Pajak Penghasilan Badan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Subjek Pajak Badan Luar Negeri
Yang termasuk Subjek Pajak Badan Luar Negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Bentuk Usaha Tetap dapat berupa:
Kantor cabang
Kantor perwakilan
Pabrik atau gudang
Proyek konstruksi
Pemberian jasa di Indonesia dalam jangka waktu tertentu
Contoh: Sebuah perusahaan konsultan asal Jepang membuka kantor perwakilan di Surabaya selama satu tahun untuk mengawasi proyek pembangunan. Kantor tersebut dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan oleh karena itu termasuk dalam kategori Subjek Pajak Luar Negeri.
3. Pengecualian dari Subjek Pajak Badan
Meskipun secara bentuk termasuk badan, ada beberapa entitas yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Pengecualian ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Berikut beberapa pihak yang termasuk dalam pengecualian tersebut:
a. Badan Perwakilan Negara Asing Seperti kedutaan besar, konsulat, dan lembaga resmi negara asing yang berada di Indonesia.Bukan Warga Negara Indonesia (WNI); dan
Tidak memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar gaji atau tunjangan dari pemerintah negara asalnya.
c. Organisasi Internasional Organisasi internasional juga dikecualikan dari status subjek pajak badan, dengan ketentuan:
Indonesia merupakan anggota dari organisasi tersebut; dan
Organisasi tidak menjalankan kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, kecuali memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggotanya.
Contoh: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bank Dunia (World Bank).
d. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Pejabat atau staf perwakilan organisasi internasional juga tidak termasuk subjek pajak apabila:
Bukan Warga Negara Indonesia; dan
Tidak melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.