Konsep pajak pada dasarnya adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang esensial dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kewajiban perpajakan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kemampuan ekonomi, di mana setiap subjek yang memenuhi syarat dan memperoleh penghasilan atau memiliki kekayaan tertentu diwajibkan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan negara.
Sementara itu, Subjek Pajak merujuk pada pihak atau entitas yang oleh undang-undang ditetapkan memiliki potensi untuk dikenakan pajak, yang kemudian dapat menjadi Wajib Pajak apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Subjek pajak di Indonesia umumnya diklasifikasikan menjadi empat kategori utama, yaitu: orang pribadi, badan (seperti PT, CV, atau koperasi), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek pajak ini lebih lanjut dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda, terutama terkait ruang lingkup penghasilan yang dikenakan pajak.