Menurut peraturan yang berlaku, UMKM diklasifikasikan berdasarkan kriteria omzet atau peredaran bruto tahunan. Secara umum, pengusaha yang omzetnya tidak melebihi batas tertentu dapat memanfaatkan skema perpajakan khusus ini. Penggolongan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pelaku usaha kecil agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.