Perlakuan pajak untuk UMKM berbeda secara signifikan dari pengusaha non-UMKM. Jika pengusaha non-UMKM dikenai Pajak Penghasilan (PPh) secara umum (tarif progresif Pasal 17), maka UMKM dikenai PPh Final dengan tarif yang lebih sederhana dan rendah. Perbedaan utama ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi dan pembayaran pajak bagi pengusaha UMKM.