Omzet tahunan menjadi faktor penentu dalam skema ini. Pengusaha wajib menghitung omzetnya setiap bulan. Jika total omzet kumulatif dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp500 juta, maka penghasilan tersebut tidak dikenai PPh. Namun, jika omzet melebihi batas tersebut, pengusaha tetap dikenai PPh Final 0,5% atas sisa omzet di atas Rp500 juta hingga akhir tahun pajak.