Sengketa antara PT SB dan DJP berawal dari koreksi DJP atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 Impor untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp23.477.255.804,00. Koreksi tersebut menyebabkan penerbitan SKPKB PPh 22 Impor dengan PPh kurang bayar sebesar Rp586.931.395,00 dan bunga Rp234.772.559,00, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp821.703.954,00. DJP menilai terdapat kekurangan pembayaran PPh 22 atas penyesuaian harga (TP Adjustment) yang tercatat pada akun Prior Period Intercompany COGS Pricing Adjustment.
PT SB menolak koreksi tersebut. Menurut PT SB, TP adjustment bukan objek PPh Pasal 22 Impor karena merupakan penyesuaian harga untuk memastikan kewajaran laba (arm’s length). Penyesuaian tersebut tidak berkaitan dengan penetapan Nilai Impor oleh DJBC, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai objek pungutan PPh Pasal 22. PT SB juga menunjukkan bahwa DJP tidak pernah melakukan koreksi atas transaksi serupa pada tahun 2017 dan 2019, sehingga tindakan koreksi hanya pada tahun 2018 dinilai tidak konsisten. Selain itu, SKPKB PPh 22 Impor diterbitkan tanpa adanya SP3DRI dari DJBC, padahal menurut SE-65/PJ/2015, penetapan PPh 22 Impor oleh DJP seharusnya didasarkan pada pemberitahuan terlebih dahulu dari DJBC.
DJP mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa penyesuaian harga berdampak menambah nilai pembelian impor dan karena itu wajib dikenai PPh 22 Impor. DJP menilai pencatatan TP adjustment menunjukkan adanya pengurangan beban atau penambahan nilai pembelian yang berkaitan dengan impor, sehingga secara substantif merupakan objek PPh 22.
Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi DJP tidak dapat dipertahankan. Majelis menilai adanya ketidakkonsistenan DJP karena penyesuaian serupa pada tahun lain tidak dikoreksi. Selain itu, penerbitan SKPKB tanpa dasar pemberitahuan dari DJBC tidak sesuai ketentuan formal. Majelis juga menilai penyesuaian harga tersebut semata terkait pengujian kewajaran transaksi afiliasi dan bukan merupakan penetapan Nilai Impor yang menjadi dasar PPh Pasal 22.
Dengan demikian, Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding PT SB, menyatakan koreksi DPP PPh 22 Impor sebesar Rp23.477.255.804,00 tidak benar, dan menetapkan bahwa jumlah PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar adalah Rp0,00.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini