Dalam lanskap perpajakan Indonesia, konsep "Hubungan Istimewa" (Related Party) memegang peranan vital sebagai pintu gerbang penerapan aturan Transfer Pricing atau Penentuan Harga Transfer. Pemahaman yang keliru mengenai status hubungan ini sering kali menjadi akar sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP).
Ketika dua entitas dianggap memiliki hubungan istimewa, transaksi di antara mereka tidak lagi diasumsikan terjadi berdasarkan kekuatan pasar yang bebas. Sebaliknya, transaksi tersebut diasumsikan berada di bawah kendali satu pihak, yang membuka celah bagi praktik penghindaran pajak melalui manipulasi harga. Oleh karena itu, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan aturan turunannya, seperti PMK 172 Tahun 2023, mengatur secara ketat definisi dan implikasi dari hubungan ini.
Definisi dan Dasar Hukum Hubungan Istimewa
Secara umum, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang mengakibatkan satu pihak dapat mengendalikan pihak lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan ditegaskan kembali dalam Pasal 2 PMK 172/2023, hubungan istimewa dianggap ada jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
- Hubungan Kepemilikan: Penyertaan Modal.
- Hubungan Penguasaan: Manajemen atau Teknologi.
- Hubungan Keluarga: Sedarah atau Semenda.
Jika salah satu kriteria ini terpenuhi, maka Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle dalam setiap transaksinya.
Tiga Pilar Hubungan Istimewa dan Contoh Kasusnya
Berikut adalah bedah mendalam mengenai ketiga kriteria tersebut beserta contoh kasus untuk memudahkan pemahaman.
A. Hubungan Istimewa Karena Kepemilikan (Penyertaan Modal)
Hubungan istimewa dianggap ada jika Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain. Hubungan ini juga berlaku jika terdapat hubungan kepemilikan berjenjang atau kepemilikan silang sebesar 25% atau lebih.
PT A (Indonesia) memiliki 50% saham di PT B (Singapura). Kemudian, PT B memiliki 60% saham di PT C (Vietnam).
Analisis: PT A memiliki saham di PT C secara tidak langsung sebesar 50% x 60% = 30%. Karena 30% melebihi ambang batas 25%, maka transaksi antara PT A dan PT C wajib menerapkan PKKU dan mendokumentasikannya dalam TP Doc.
B. Hubungan Istimewa Karena Penguasaan
Hubungan istimewa dianggap ada jika satu pihak menguasai pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung. Penguasaan ini dapat berupa:
- Penguasaan Manajemen: Kemampuan menentukan keputusan strategis atau operasional perusahaan.
- Penguasaan Teknologi: Ketergantungan bisnis pada teknologi milik pihak lain.
Tuan X adalah Direktur Utama di PT Maju sekaligus Komisaris Utama di PT Jaya. Meskipun secara kepemilikan saham adalah 0%, terdapat hubungan istimewa antara PT Maju dan PT Jaya karena keduanya berada di bawah penguasaan manajemen orang yang sama (Tuan X).
PT Tekstil Indonesia menggunakan 100% bahan baku dan paten dari Global Corp (Hong Kong). Meskipun Global Corp hanya memiliki 10% saham, PT Tekstil dianggap berada di bawah penguasaan Global Corp karena tidak "berdiri bebas" dalam menjalankan usahanya.
C. Hubungan Istimewa Karena Keluarga
Hubungan istimewa dianggap ada jika terdapat hubungan keluarga sedarah maupun semenda (perkawinan) dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat:
- Sedarah: Ayah, Ibu, Anak, Kakak, Adik.
- Semenda: Mertua, Anak Tiri, Ipar.
Istri Tuan Budi menyewakan ruko kepada PT Properti Budi (di mana Tuan Budi adalah pemegang saham mayoritas). Transaksi ini memiliki hubungan istimewa karena hubungan keluarga (semenda) dengan pihak yang mengendalikan perusahaan.
Implikasi Hubungan Istimewa dalam Pemeriksaan Pajak
Konsekuensi utama dari status ini adalah kewenangan DJP untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya:
- Kewenangan Koreksi Harga (Primary Adjustment): Penyesuaian harga transaksi afiliasi agar sesuai dengan harga pasar.
- Dividen Terselubung (Secondary Adjustment): Selisih antara harga transaksi aktual dengan harga wajar dianggap sebagai pembagian laba (dividen) secara tidak langsung.
- Kewajiban TP Documentation: Wajib menyusun Dokumen Induk dan Dokumen Lokal bagi Wajib Pajak yang memenuhi ambang batas tertentu.
Kesimpulan
Hubungan istimewa tidak hanya terbatas pada kepemilikan saham. Identifikasi akurat terhadap pihak-pihak berelasi adalah langkah krusial dalam manajemen risiko pajak untuk menghindari koreksi fiskal ganda dan sanksi administrasi yang memberatkan.
Referensi
- Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sttd UU Nomor 7 Tahun 2021).
- Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
- Kementerian Keuangan RI. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2013). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013.


tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id