DJP Wajibkan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax Mulai 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mewajibkan penggunaan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tahun 2026. Kebijakan ini menandai transisi penuh dari sistem pelaporan sebelumnya melalui DJP Online, di mana seluruh WP Orang Pribadi diwajibkan melakukan aktivasi akun pada platform Coretax untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurut Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, proses aktivasi akun Coretax dirancang untuk dapat diakses dengan mudah oleh WP. Proses ini mengharuskan WP untuk membuat kode sandi (password) dan frasa sandi (passphrase) baru. "Dengan sudah mengaktivasi, ini nanti sudah bisa kita melakukan transaksi termasuk mengisi SPT," jelas Yon. Implementasi ini merupakan kelanjutan dari penggunaan Coretax yang sebelumnya telah diuji coba pada WP badan untuk fungsi pemotongan, pemungutan, dan pembuatan faktur pajak.
DJP menegaskan bahwa WP yang telah terdaftar di layanan DJP Online dapat langsung mengaktifkan Coretax dengan melakukan pengaturan ulang kata sandi. Sementara itu, WP yang belum memiliki akun DJP Online dapat mengajukan permintaan aktivasi secara terpisah. Otoritas pajak saat ini tengah mempersiapkan infrastruktur pendukung dan melakukan sosialisasi secara simultan untuk memastikan kelancaran transisi sistem yang ditargetkan pada Maret 2026.
Pemerintah Siapkan RUU Khusus untuk Transformasi Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Pemerintah, melalui Dewan Ekonomi Nasional (DEN), mengonfirmasi rencana strategis untuk mentransformasi Bali menjadi pusat keuangan baru berskala internasional. Inisiatif yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan ini akan berpusat pada pembentukan entitas family office, yang dirancang untuk menarik investasi dan dana kelolaan dari para konglomerat global serta manajer aset internasional ke Indonesia.
Untuk merealisasikan wacana ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kerangka regulasi ini akan menawarkan serangkaian insentif fiskal dan kemudahan birokrasi, mencontoh model yang telah berhasil diterapkan di yurisdiksi lain seperti Gujarat International Finance Tec-City (GIFT City) di India dan Dubai International Financial Centre (DIFC). "Pemerintah ingin menciptakan pusat keuangan yang modern, transparan, dan berpihak pada pembangunan ekonomi nasional," ungkap Juru Bicara DEN, Jodi Mahardi.
Meskipun masih dalam tahap konseptual, rencana ini dilaporkan telah mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem investasi yang kompetitif, yang pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menegaskan akan menerapkan pendekatan yang hati-hati untuk memastikan kepastian hukum dan integritas sistem keuangan.
Pemerintah Targetkan Penerimaan Rp336 Triliun, Tarif Bea Masuk HP dan Elektronik Impor Diintensifkan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melakukan intensifikasi tarif bea masuk terhadap komoditas impor spesifik, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp336 triliun, atau naik 11,4% dari outlook tahun 2025.
Langkah intensifikasi ini diambil untuk mengkompensasi proyeksi penurunan penerimaan dari beberapa pos utama. Target penerimaan bea masuk pada 2026 diproyeksikan terkontraksi 5,7% menjadi Rp49,9 triliun, sementara target cukai juga turun tipis 0,3% menjadi Rp243,5 triliun akibat tidak adanya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). "Intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu seperti handphone, elektronik, ini sedang kita proses untuk intensifikasinya," ungkap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC, Muhammad Aflah Farobi.
Selain intensifikasi, pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi basis penerimaan melalui pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai baru. Di sisi lain, penerimaan dari bea keluar ditargetkan tumbuh signifikan hingga 852,1% menjadi Rp42,6 triliun, didorong oleh ekspektasi penguatan harga komoditas ekspor andalan seperti kelapa sawit.