Penetapan Pajak
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP ditetapkan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan jumlah pajak yang terutang melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PMK 80/2023, SKP dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Adapun beberapa jenis SKP yang dapat diterbitkan oleh DJP berdasarkan Pasal 2 PMK 80/2023, meliputi:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): Diterbitkan jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak yang diakibatkan oleh:
- Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak dalam SPT.
- Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan pajak.
- Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi atau denda.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): Diterbitkan jika ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya SKPKB.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Diterbitkan jika berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): Diterbitkan jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan: Diterbitkan jika ada data baru dan/atau data yang baru terungkap pada saat pemeriksaan ulang, yang menyebabkan penambahan jumlah PBB terutang.
Perlu dicatat bahwa untuk menerbitkan SKP, DJP harus terlebih dahulu melakukan Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang bersangkutkan dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perpajakan.