Pemeriksaan Pajak
Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 25 UU KUP, Pemeriksaan Pajak didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Menurut ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tipe Pemeriksaan Pajak
Proses pemeriksaan tersebut dibagi menjadi tiga tipe pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, dan 9 PMK 15/2025, yaitu: Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.
1. Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
2. Pemeriksaan Terfokus
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
3. Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Berdasarkan Pasal 6 PMK 15/2025, jangka waktu pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan terbagi menjadi dua tahapan: jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
1. Jangka Waktu Pengujian
Jangka waktu pengujian dimulai sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diserahkan kepada Wajib Pajak atau perwakilannya hingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan. Durasi maksimalnya berbeda-beda tergantung jenis pemeriksaannya:
- Pemeriksaan Lengkap: Paling lama 5 bulan.
- Pemeriksaan Terfokus: Paling lama 3 bulan.
- Pemeriksaan Spesifik: Paling lama 1 bulan.
Selain itu, khusus untuk pemeriksaan yang melibatkan satu grup Wajib Pajak dan/atau yang terindikasi transaksi transfer pricing, jangka waktu pengujian bisa diperpanjang hingga 4 bulan. Pejabat pemeriksa wajib memberitahukan perpanjangan ini kepada Wajib Pajak.
2. Jangka Waktu Pembahasan dan Pelaporan
Jangka waktu ini paling lama 30 hari kerja terhitung sejak SPHP disampaikan hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
3. Pengecualian dan Hal Lainnya
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan: dilakukan dalam Jangka waktu pengujian serta jangka waktu Pembahasan Akhir dan pelaporan yang lebih singkat, yakni masing-masing paling lama 10 hari kerja.
- Pemeriksaan untuk Tujuan Lain: Jangka waktu total pemeriksaan ini adalah paling lama 4 bulan, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Jangka waktu pemeriksaan juga harus memperhatikan peraturan terkait penyelesaian permohonan Wajib Pajak, seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghapusan NPWP, atau pencabutan pengukuhan PKP.
- Jangka waktu ini tidak berlaku untuk pemeriksaan Pajak Penghasilan minyak dan gas bumi yang menggunakan kontrak kerja sama dengan pengembalian biaya operasi (Production Sharing Contract Cost Recovery), yang ketentuannya mengikuti peraturan khusus.
Kewajiban Pemeriksa Pajak
Berdasarkan Pasal 7 PMK 15/2025, Pemeriksa Pajak wajib memenuhi sejumlah ketentuan dalam melaksanakan tugasnya. Kewajiban-kewajiban ini dibagi menjadi kewajiban umum yang berlaku untuk semua pemeriksaan, dan kewajiban tambahan khusus untuk pemeriksaan kepatuhan.
1. Kewajiban Umum Pemeriksa Pajak
Selama pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus:
- Menunjukkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
- Menunjukkan surat yang berisi perubahan tim jika susunan tim pemeriksa berubah.
- Mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam.
- Menjaga kerahasiaan segala informasi Wajib Pajak yang diperoleh selama pemeriksaan.
2. Kewajiban Tambahan untuk Pemeriksaan Kepatuhan
Khusus untuk pemeriksaan yang menguji kepatuhan, Pemeriksa Pajak juga wajib:
- Memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak tentang alasan, tujuan, serta hak dan kewajiban mereka.
- Memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.
- Menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang pos atau data yang diperiksa, apabila Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus, dan menyampaikan pemberitahuan jika ada perubahan pada pos tersebut.
- Melakukan Pembahasan Temuan Sementara dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Menyampaikan daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan penangguhan atau kelanjutan pemeriksaan jika pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana.
Namun, perlu dicatat bahwa kewajiban-kewajiban tambahan ini tidak berlaku apabila pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.
Kewenangan Pemeriksa Pajak
Mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (4) PMK 15/2015, Pemeriksa Pajak memiliki kewenangan untuk memastikan kelancaran pemeriksaan yang meliputi:
- Akses Dokumen: Pemeriksa berhak melihat atau meminjam buku, catatan, dan dokumen lain yang relevan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau objek pajak Wajib Pajak.
- Akses Data Elektronik: Pemeriksa memiliki wewenang untuk mengakses dan mengunduh data elektronik yang diperlukan untuk tujuan pemeriksaan.
- Akses Fisik: Pemeriksa dapat memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, serta barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan dokumen, uang, atau barang lain yang berhubungan dengan objek pemeriksaan.
- Permintaan Keterangan: Pemeriksa berhak meminta data, informasi, atau keterangan dan/atau penjelasan secara lisan maupun tertulis dari Wajib Pajak. Mereka juga dapat memanggil Wajib Pajak untuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Permintaan Keterangan Pihak Ketiga: Pemeriksa dapat meminta keterangan dan bukti dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa.
- Penyegelan: Pemeriksa berwenang untuk melakukan penyegelan terhadap tempat, ruangan, serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
- Permintaan Bantuan: Pemeriksa berhak meminta bantuan dari Wajib Pajak agar pemeriksaan berjalan lancar, seperti:
- Menyediakan tenaga atau peralatan khusus jika akses data elektronik memerlukannya.
- Memberikan hak akses ke barang bergerak atau tidak bergerak.
- Menyediakan ruangan khusus untuk pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.
- Menyediakan tenaga pendamping jika dibutuhkan.
Hak Wajib Pajak
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) PMK 15/2025, wajib pajak memiliki beberapa hak selama pemeriksaan pajak. Hak-hak ini dibagi menjadi hak umum yang berlaku untuk semua jenis pemeriksaan, dan hak tambahan khusus untuk pemeriksaan kepatuhan.
1. Hak Umum Wajib Pajak
Saat pemeriksaan pajak, wajib pajak berhak untuk meminta kepada Pemeriksa Pajak:
- Tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan.
- Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
- Surat perubahan tim jika ada pergantian anggota tim pemeriksa.
- Penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
2. Hak Tambahan untuk Pemeriksaan Kepatuhan
Selain hak-hak di atas, wajib pajak yang sedang diperiksa untuk menguji kepatuhan juga berhak untuk:
- Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian data atau keterangan pada Surat Pemberitahuan (SPT).
- Menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa apabila Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus.
- Menerima pemberitahuan tertulis apabila terdapat perubahan pada pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu apabila Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus.
- Menghadiri Pembahasan Temuan Sementara dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya (termasuk Data Elektronik) dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara.
- Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara.
- Menerima Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan.
- Mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan jika ada perbedaan pendapat terkait dasar hukum koreksi yang tidak disepakati, kecuali untuk jenis Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Menerima surat pemberitahuan penangguhan atau kelanjutan pemeriksaan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
- Menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan apabila Pemeriksaan yang ditangguhkan dilanjutkan kembali.
Penting untuk dicatat bahwa hak wajib pajak untuk menghadiri, menyampaikan data, dan menghadirkan saksi dalam Pembahasan Temuan Sementara tidak berlaku jika pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.
Kewajiban Wajib Pajak
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) dan (5) PMK 15/2025, wajib pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi selama pemeriksaan pajak. Kewajiban-kewajiban ini sangat penting untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan.
1. Kewajiban Utama Wajib Pajak
Dalam proses Pemeriksaan, Wajib Pajak harus memenuhi Kewajiban-Kewajiban Utama yang meliputi:
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen: Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi buku, catatan, dan dokumen lain terkait pembukuan, kegiatan usaha, atau objek pajak yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan.
- Memberi akses ke data elektronik: Dalam proses Pemeriksaan Pajak, Wajib pajak harus mengizinkan Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan mengunduh data elektronik yang diperlukan.
- Memberi akses ke tempat pemeriksaan: Demi kelancaran Pemeriksaan, Wajib pajak harus mengizinkan Pemeriksa Pajak memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, serta barang bergerak dan tidak bergerak yang terkait dengan kegiatan usaha atau objek pajak, termasuk tempat penyimpanan buku, catatan, data elektronik, dokumen, dan uang guna mendapat petunjuk terkait segala hal yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan.
- Memberikan bantuan: Bantuan ini bisa berupa menyediakan tenaga atau peralatan untuk mengakses data elektronik, memberikan hak akses ke barang bergerak/tidak bergerak, menyediakan ruangan khusus untuk pemeriksaan, dan menyediakan pendamping jika diperlukan.
- Memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan: Wajib pajak wajib memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan secara lisan maupun tertulis yang diminta oleh Pemeriksa Pajak termasuk memenuhi panggilan untuk hadir di kantor DJP.
2. Kewajiban Tambahan untuk Pemeriksaan Kepatuhan
Selain kewajiban-kewajiban di atas, untuk pemeriksaan yang menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak juga memiliki kewajiban tambahan yaitu menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Hasil Pemeriksaan
Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, DJP akan melakukan pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Adapun pemberitahuan yang dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 PMK 15/2025, yang meliputi:
1. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
- Pemberitahuan Hasil: DJP harus memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Surat ini dilampiri dengan daftar temuan yang ditemukan selama pemeriksaan.
- Tanggapan Wajib Pajak: Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima.
2. Tahapan Pembahasan Akhir
- Undangan Pembahasan: Setelah DJP menerima tanggapan dari Wajib Pajak atau jika waktu 5 hari kerja telah berakhir tanpa tanggapan, DJP akan mengundang Wajib Pajak untuk mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Undangan ini disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal kejadian yang lebih dulu terjadi (tanggapan diterima atau batas waktu berakhir).
- Hak Hadir: Wajib Pajak memiliki hak untuk hadir dalam PAHP.
- Tidak Ada Tanggapan: Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, Pemeriksa Pajak akan membuat berita acara yang menyatakan bahwa tanggapan tidak disampaikan.
- Ketidakhadiran: Jika Wajib Pajak tidak menghadiri PAHP, Pemeriksa Pajak tetap melanjutkan proses dengan membuat risalah dan berita acara yang juga mencatat ketidakhadiran Wajib Pajak. Dokumen-dokumen ini akan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak saja.
3. Dokumentasi Hasil Pembahasan
- Risalah Pembahasan: Hasil dari PAHP akan didokumentasikan dalam Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak (atau wakilnya).
- Berita Acara: Setelah Risalah Pembahasan, akan dibuat Berita Acara PAHP yang dilampiri ikhtisar hasil pembahasan. Berita acara ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Penolakan Tanda Tangan: Jika Wajib Pajak menolak menandatangani risalah atau berita acara, Pemeriksa Pajak akan mencatat hal tersebut dalam Berita Acara PAHP.
4. Proses Selanjutnya
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 PMK 15/2025, terdapat proses lanjutan yang dapat diambil oleh Wajib Pajak, yakni pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA). Apabila Wajib Pajak ingin mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, Berita Acara PAHP akan dibuat setelah pembahasan dengan Tim QA tersebut selesai. Namun, jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan tersebut, berita acara dibuat langsung setelah PAHP.
Syarat Pengajuan Pembahasan dengan Tim QA
Wajib Pajak dapat mengajukan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan jika memenuhi ketentuan berikut:
- Wajib Pajak tidak setuju sepenuhnya atau sebagian terhadap hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
- Wajib Pajak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dengan tim pemeriksa.
- Wajib Pajak menyatakan ingin mengajukan pembahasan dengan Tim QA, dan hal ini tercatat dalam risalah pembahasan.
- Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh Wajib Pajak dan tim pemeriksa.
- Berita acara PAHP belum ditandatangani.
- Terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak yang terbatas pada dasar hukum koreksi.
Proses Pengajuan dan Pembahasan
- Penyampaian Permohonan: Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP (untuk pemeriksaan di KPP atau Kanwil) atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (untuk pemeriksaan di tingkat pusat).
- Batas Waktu: Permohonan harus disampaikan paling lama 3 hari kerja setelah penandatanganan risalah pembahasan. Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan dalam batas waktu tersebut, tim pemeriksa akan memanggil Wajib Pajak untuk menandatangani berita acara PAHP.
- Susunan Tim QA: Tim QA terdiri dari satu ketua, satu sekretaris, dan tiga anggota yang dibentuk oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP.
- Tugas Tim QA: Tim QA bertugas untuk membahas perbedaan pendapat (terbatas pada dasar hukum), memberikan simpulan yang bersifat mengikat, dan membuat risalah hasil pembahasan.
- Proses Pembahasan: Tim QA akan mengundang Wajib Pajak dan tim pemeriksa untuk melakukan pembahasan. Jika Wajib Pajak tidak hadir, pembahasan tetap dilakukan oleh Tim QA dan tim pemeriksa.
Hasil Pembahasan dan Penandatanganan
- Risalah Hasil: Hasil pembahasan dengan Tim QA akan dituangkan dalam Risalah Tim QA Pemeriksaan.
- Penandatanganan: Jika Wajib Pajak hadir, risalah akan ditandatangani oleh semua pihak (Tim QA, tim pemeriksa, dan Wajib Pajak). Jika Wajib Pajak menolak tanda tangan, akan dibuat catatan dalam risalah tersebut.
- Ketidakhadiran: Jika Wajib Pajak tidak hadir, Tim QA akan membuat berita acara ketidakhadiran dan risalah pembahasan yang ditandatangani oleh Tim QA dan tim pemeriksa.
- Penerbitan Berita Acara PAHP: Hasil dari risalah pembahasan awal dan risalah Tim QA akan digunakan sebagai dasar untuk membuat Berita Acara PAHP. Wajib Pajak akan dipanggil untuk menandatangani berita acara ini.
- Penolakan Tanda Tangan: Jika Wajib Pajak menolak atau tidak hadir untuk menandatangani Berita Acara PAHP, hal tersebut akan dicatat dalam berita acara.