• 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Artikel) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Artikel) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Artikel) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Artikel) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Artikel) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Artikel) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Artikel) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Artikel) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Artikel) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel)
Indonesia Inggris
Pemeriksaan & Penetapan Pajak

Pemeriksaan Pajak

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025

Pemeriksaan Pajak

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 25 UU KUP, Pemeriksaan Pajak didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Menurut ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tipe Pemeriksaan Pajak

Proses pemeriksaan tersebut dibagi menjadi tiga tipe pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, dan 9 PMK 15/2025, yaitu: Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.

1. Pemeriksaan Lengkap 

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

2. Pemeriksaan Terfokus 

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

3. Pemeriksaan Spesifik 

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

 

Jangka Waktu Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 6 PMK 15/2025, jangka waktu pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan terbagi menjadi dua tahapan: jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

1. Jangka Waktu Pengujian

Jangka waktu pengujian dimulai sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diserahkan kepada Wajib Pajak atau perwakilannya hingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan. Durasi maksimalnya berbeda-beda tergantung jenis pemeriksaannya:

  • Pemeriksaan Lengkap: Paling lama 5 bulan.
  • Pemeriksaan Terfokus: Paling lama 3 bulan.
  • Pemeriksaan Spesifik: Paling lama 1 bulan.

Selain itu, khusus untuk pemeriksaan yang melibatkan satu grup Wajib Pajak dan/atau yang terindikasi transaksi transfer pricing, jangka waktu pengujian bisa diperpanjang hingga 4 bulan. Pejabat pemeriksa wajib memberitahukan perpanjangan ini kepada Wajib Pajak.

2. Jangka Waktu Pembahasan dan Pelaporan

Jangka waktu ini paling lama 30 hari kerja terhitung sejak SPHP disampaikan hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

3. Pengecualian dan Hal Lainnya

  • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan: dilakukan dalam Jangka waktu pengujian serta jangka waktu Pembahasan Akhir dan pelaporan yang lebih singkat, yakni masing-masing paling lama 10 hari kerja.
  • Pemeriksaan untuk Tujuan Lain: Jangka waktu total pemeriksaan ini adalah paling lama 4 bulan, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga Laporan Hasil Pemeriksaan.
  • Jangka waktu pemeriksaan juga harus memperhatikan peraturan terkait penyelesaian permohonan Wajib Pajak, seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghapusan NPWP, atau pencabutan pengukuhan PKP.
  • Jangka waktu ini tidak berlaku untuk pemeriksaan Pajak Penghasilan minyak dan gas bumi yang menggunakan kontrak kerja sama dengan pengembalian biaya operasi (Production Sharing Contract Cost Recovery), yang ketentuannya mengikuti peraturan khusus.

 

Kewajiban Pemeriksa Pajak

Berdasarkan Pasal 7 PMK 15/2025, Pemeriksa Pajak wajib memenuhi sejumlah ketentuan dalam melaksanakan tugasnya. Kewajiban-kewajiban ini dibagi menjadi kewajiban umum yang berlaku untuk semua pemeriksaan, dan kewajiban tambahan khusus untuk pemeriksaan kepatuhan.

1. Kewajiban Umum Pemeriksa Pajak

Selama pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus:

  • Menunjukkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
  • Menunjukkan surat yang berisi perubahan tim jika susunan tim pemeriksa berubah.
  • Mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam.
  • Menjaga kerahasiaan segala informasi Wajib Pajak yang diperoleh selama pemeriksaan.

2. Kewajiban Tambahan untuk Pemeriksaan Kepatuhan

Khusus untuk pemeriksaan yang menguji kepatuhan, Pemeriksa Pajak juga wajib:

  • Memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak tentang alasan, tujuan, serta hak dan kewajiban mereka.
  • Memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.
  • Menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang pos atau data yang diperiksa, apabila Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus, dan menyampaikan pemberitahuan jika ada perubahan pada pos tersebut.
  • Melakukan Pembahasan Temuan Sementara dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  • Menyampaikan daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan penangguhan atau kelanjutan pemeriksaan jika pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana.

Namun, perlu dicatat bahwa kewajiban-kewajiban tambahan ini tidak berlaku apabila pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.

 

Kewenangan Pemeriksa Pajak

Mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (4) PMK 15/2015, Pemeriksa Pajak memiliki kewenangan untuk memastikan kelancaran pemeriksaan yang meliputi:

  • Akses Dokumen: Pemeriksa berhak melihat atau meminjam buku, catatan, dan dokumen lain yang relevan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau objek pajak Wajib Pajak.
  • Akses Data Elektronik: Pemeriksa memiliki wewenang untuk mengakses dan mengunduh data elektronik yang diperlukan untuk tujuan pemeriksaan.
  • Akses Fisik: Pemeriksa dapat memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, serta barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan dokumen, uang, atau barang lain yang berhubungan dengan objek pemeriksaan.
  • Permintaan Keterangan: Pemeriksa berhak meminta data, informasi, atau keterangan dan/atau penjelasan secara lisan maupun tertulis dari Wajib Pajak. Mereka juga dapat memanggil Wajib Pajak untuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  • Permintaan Keterangan Pihak Ketiga: Pemeriksa dapat meminta keterangan dan bukti dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa.
  • Penyegelan: Pemeriksa berwenang untuk melakukan penyegelan terhadap tempat, ruangan, serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
  • Permintaan Bantuan: Pemeriksa berhak meminta bantuan dari Wajib Pajak agar pemeriksaan berjalan lancar, seperti:
    • Menyediakan tenaga atau peralatan khusus jika akses data elektronik memerlukannya.
    • Memberikan hak akses ke barang bergerak atau tidak bergerak.
    • Menyediakan ruangan khusus untuk pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.
    • Menyediakan tenaga pendamping jika dibutuhkan.

 

Hak Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) PMK 15/2025, wajib pajak memiliki beberapa hak selama pemeriksaan pajak. Hak-hak ini dibagi menjadi hak umum yang berlaku untuk semua jenis pemeriksaan, dan hak tambahan khusus untuk pemeriksaan kepatuhan.

1. Hak Umum Wajib Pajak

Saat pemeriksaan pajak, wajib pajak berhak untuk meminta kepada Pemeriksa Pajak:

  • Tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan.
  • Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
  • Surat perubahan tim jika ada pergantian anggota tim pemeriksa.
  • Penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

2. Hak Tambahan untuk Pemeriksaan Kepatuhan

Selain hak-hak di atas, wajib pajak yang sedang diperiksa untuk menguji kepatuhan juga berhak untuk:

  • Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian data atau keterangan pada Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa apabila Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus.
  • Menerima pemberitahuan tertulis apabila terdapat perubahan pada pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu apabila Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus.
  • Menghadiri Pembahasan Temuan Sementara dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  • Memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya (termasuk Data Elektronik) dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara.
  • Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara.
  • Menerima Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan.
  • Mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan jika ada perbedaan pendapat terkait dasar hukum koreksi yang tidak disepakati, kecuali untuk jenis Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Menerima surat pemberitahuan penangguhan atau kelanjutan pemeriksaan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  • Menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan apabila Pemeriksaan yang ditangguhkan dilanjutkan kembali.

Penting untuk dicatat bahwa hak wajib pajak untuk menghadiri, menyampaikan data, dan menghadirkan saksi dalam Pembahasan Temuan Sementara tidak berlaku jika pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.

 

Kewajiban Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) dan (5) PMK 15/2025, wajib pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi selama pemeriksaan pajak. Kewajiban-kewajiban ini sangat penting untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan.

1. Kewajiban Utama Wajib Pajak

Dalam proses Pemeriksaan, Wajib Pajak harus memenuhi Kewajiban-Kewajiban Utama yang meliputi:

  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen: Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi buku, catatan, dan dokumen lain terkait pembukuan, kegiatan usaha, atau objek pajak yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan.
  • Memberi akses ke data elektronik: Dalam proses Pemeriksaan Pajak, Wajib pajak harus mengizinkan Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan mengunduh data elektronik yang diperlukan.
  • Memberi akses ke tempat pemeriksaan: Demi kelancaran Pemeriksaan, Wajib pajak harus mengizinkan Pemeriksa Pajak memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, serta barang bergerak dan tidak bergerak yang terkait dengan kegiatan usaha atau objek pajak, termasuk tempat penyimpanan buku, catatan, data elektronik, dokumen, dan uang guna mendapat petunjuk terkait segala hal yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan.
  • Memberikan bantuan: Bantuan ini bisa berupa menyediakan tenaga atau peralatan untuk mengakses data elektronik, memberikan hak akses ke barang bergerak/tidak bergerak, menyediakan ruangan khusus untuk pemeriksaan, dan menyediakan pendamping jika diperlukan.
  • Memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan: Wajib pajak wajib memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan secara lisan maupun tertulis yang diminta oleh Pemeriksa Pajak termasuk memenuhi panggilan untuk hadir di kantor DJP.

2. Kewajiban Tambahan untuk Pemeriksaan Kepatuhan

Selain kewajiban-kewajiban di atas, untuk pemeriksaan yang menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak juga memiliki kewajiban tambahan yaitu menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

 

Hasil Pemeriksaan

Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, DJP akan melakukan pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Adapun pemberitahuan yang dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 PMK 15/2025, yang meliputi:

1. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

  • Pemberitahuan Hasil: DJP harus memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Surat ini dilampiri dengan daftar temuan yang ditemukan selama pemeriksaan.
  • Tanggapan Wajib Pajak: Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima.

2. Tahapan Pembahasan Akhir

  • Undangan Pembahasan: Setelah DJP menerima tanggapan dari Wajib Pajak atau jika waktu 5 hari kerja telah berakhir tanpa tanggapan, DJP akan mengundang Wajib Pajak untuk mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Undangan ini disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal kejadian yang lebih dulu terjadi (tanggapan diterima atau batas waktu berakhir).
  • Hak Hadir: Wajib Pajak memiliki hak untuk hadir dalam PAHP.
  • Tidak Ada Tanggapan: Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, Pemeriksa Pajak akan membuat berita acara yang menyatakan bahwa tanggapan tidak disampaikan.
  • Ketidakhadiran: Jika Wajib Pajak tidak menghadiri PAHP, Pemeriksa Pajak tetap melanjutkan proses dengan membuat risalah dan berita acara yang juga mencatat ketidakhadiran Wajib Pajak. Dokumen-dokumen ini akan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak saja.

3. Dokumentasi Hasil Pembahasan

  • Risalah Pembahasan: Hasil dari PAHP akan didokumentasikan dalam Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak (atau wakilnya).
  • Berita Acara: Setelah Risalah Pembahasan, akan dibuat Berita Acara PAHP yang dilampiri ikhtisar hasil pembahasan. Berita acara ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Penolakan Tanda Tangan: Jika Wajib Pajak menolak menandatangani risalah atau berita acara, Pemeriksa Pajak akan mencatat hal tersebut dalam Berita Acara PAHP.

4. Proses Selanjutnya

Berdasarkan ketentuan Pasal 19 PMK 15/2025, terdapat proses lanjutan yang dapat diambil oleh Wajib Pajak, yakni pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA). Apabila Wajib Pajak ingin mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, Berita Acara PAHP akan dibuat setelah pembahasan dengan Tim QA tersebut selesai. Namun, jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan tersebut, berita acara dibuat langsung setelah PAHP.

 

Syarat Pengajuan Pembahasan dengan Tim QA

Wajib Pajak dapat mengajukan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan jika memenuhi ketentuan berikut:

  • Wajib Pajak tidak setuju sepenuhnya atau sebagian terhadap hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  • Wajib Pajak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dengan tim pemeriksa.
  • Wajib Pajak menyatakan ingin mengajukan pembahasan dengan Tim QA, dan hal ini tercatat dalam risalah pembahasan.
  • Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh Wajib Pajak dan tim pemeriksa.
  • Berita acara PAHP belum ditandatangani.
  • Terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak yang terbatas pada dasar hukum koreksi.

 

Proses Pengajuan dan Pembahasan

  • Penyampaian Permohonan: Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP (untuk pemeriksaan di KPP atau Kanwil) atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (untuk pemeriksaan di tingkat pusat).
  • Batas Waktu: Permohonan harus disampaikan paling lama 3 hari kerja setelah penandatanganan risalah pembahasan. Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan dalam batas waktu tersebut, tim pemeriksa akan memanggil Wajib Pajak untuk menandatangani berita acara PAHP.
  • Susunan Tim QA: Tim QA terdiri dari satu ketua, satu sekretaris, dan tiga anggota yang dibentuk oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP.
  • Tugas Tim QA: Tim QA bertugas untuk membahas perbedaan pendapat (terbatas pada dasar hukum), memberikan simpulan yang bersifat mengikat, dan membuat risalah hasil pembahasan.
  • Proses Pembahasan: Tim QA akan mengundang Wajib Pajak dan tim pemeriksa untuk melakukan pembahasan. Jika Wajib Pajak tidak hadir, pembahasan tetap dilakukan oleh Tim QA dan tim pemeriksa.

 

Hasil Pembahasan dan Penandatanganan

  • Risalah Hasil: Hasil pembahasan dengan Tim QA akan dituangkan dalam Risalah Tim QA Pemeriksaan.
  • Penandatanganan: Jika Wajib Pajak hadir, risalah akan ditandatangani oleh semua pihak (Tim QA, tim pemeriksa, dan Wajib Pajak). Jika Wajib Pajak menolak tanda tangan, akan dibuat catatan dalam risalah tersebut.
  • Ketidakhadiran: Jika Wajib Pajak tidak hadir, Tim QA akan membuat berita acara ketidakhadiran dan risalah pembahasan yang ditandatangani oleh Tim QA dan tim pemeriksa.
  • Penerbitan Berita Acara PAHP: Hasil dari risalah pembahasan awal dan risalah Tim QA akan digunakan sebagai dasar untuk membuat Berita Acara PAHP. Wajib Pajak akan dipanggil untuk menandatangani berita acara ini.
  • Penolakan Tanda Tangan: Jika Wajib Pajak menolak atau tidak hadir untuk menandatangani Berita Acara PAHP, hal tersebut akan dicatat dalam berita acara.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter