• 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Artikel) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Artikel) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Artikel) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Artikel) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Artikel) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Artikel) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Artikel) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Artikel) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Artikel) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel)
Indonesia Inggris
Pelaporan Pajak (SPT)

Pembetulan & Perpanjangan

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025

Pembetulan Pajak

Pembetulan pajak merupakan hak Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak karena adanya kesalahan atau ketidaklengkapan data guna memastikan apakah data pajak yang dilaporkan sudah benar dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Adapun kesalahan yang dimaksud, dapat berupa:

  1. Kesalahan tulis: termasuk kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor objek pajak, lokasi objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau ketetapan, jenis pajak, masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang;
  2. Kesalahan hitung: kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan; dan/atau
  3. Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan meliputi:
    • Kekeliruan dalam penerapan tarif;
    • Kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto;
    • Kekeliruan penerapan sanksi administratif atau denda administratif;
    • Kekeliruan penghasilan tidak kena pajak;
    • Kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;
    • Kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
    • Kekeliruan penerapan kurs;
    • Kekeliruan penerapan persentase nilai jual kena pajak;
    • Kekeliruan penerapan nilai jual objek pajak tidak kena pajak; atau
    • Kekeliruan pemberian pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan.

Adapun yang menjadi objek Pembetulan, adalah:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  • Surat Tagihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  • Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; atau
  • Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

Terhadap surat-surat di atas, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembetulan yang ketentuannya diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP) sebagaimana yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan.

1. Pembetulan SPT

Wajib Pajak (dengan kemauannya sendiri) dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis selama Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan dan dilakukan 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak untuk pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar (Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU HPP).

Namun, apabila hal itu mengakibatkan utang pajak dalam SPT Tahunan atau SPT Masa menjadi lebih besar, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan). Adapun tarif bunga yang dimaksud berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dan dihitung berdasarkan rumus: (suku bunga acuan + 5%) $\div$ 12; (Pasal 8 ayat (2), (2a), dan (2b) UU HPP).

 

2. Pengakuan Kesalahan oleh Wajib Pajak

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengakui kesalahan pajak mereka secara sukarela dengan melakukan pengungkapan ketidakbenaran setelah DJP melakukan tindakan pemeriksaan. Langkah ini dapat diambil apabila Wajib Pajak:

  • Tidak pernah melaporkan SPT; atau
  • Sudah melaporkan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, misalnya sengaja mengecilkan pendapatan atau memalsukan data.

Meskipun Wajib Pajak tetap akan dikenai sanksi denda yang jumlahnya 2 kali lipat dari jumlah pajaknya, namun setidaknya dengan melakukan ini Wajib Pajak dapat terhindar dari proses hukum yang lebih serius (Pasal 8 ayat (3) dan (3a) UU HPP).

 

3. Pengungkapan Kesalahan Selama Pemeriksaan Berjalan

Wajib Pajak juga dapat mengakui kesalahan pengisian SPT saat proses pemeriksaan pajak berlangsung. Adapun beberapa ketentuan yang berlaku, meliputi:

  • Dilakukan sebelum DJP menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  • Wajib Pajak tetap harus melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar sebelum laporan tersendiri disampaikan serta sanksi bunga yang dihitung berdasarkan rumus (suku bunga acuan + 10%) $\div$ 12 dan dimulai sejak:
    • tanggal batas akhir penyampaian untuk SPT Tahunan;
    • tanggal jatuh tempo pembayaran untuk SPT Masa;

yang dikenakan paling lama 24 bulan (Pasal 8 Ayat (4), (5), dan (5a) UU HPP).

 

4. Pembetulan SPT Akibat Perubahan Data Tahun Sebelumnya

Hal ini dilakukan apabila Wajib Pajak menerima keputusan pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang memuat perbedaan jumlah kerugian pajak (rugi fiskal) dari yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pembetulan ini harus dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah diterimanya surat atau putusan tersebut, dengan syarat DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan (Pasal 8 Ayat (6) UU HPP).

 

Keberatan Pajak

Keberatan pajak adalah upaya hukum pertama yang bisa dilakukan Wajib Pajak jika merasa ada ketidaksesuaian atau ketidakadilan dalam penetapan pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada DJP untuk melakukan peninjauan ulang terhadap surat ketetapan pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak yang diterimanya (Pasal 25 Ayat (1) UU KUP).

1. Objek Keberatan

Selanjutnya, objek yang dapat diajukan keberatan diantaranya adalah:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); atau
  • Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga yang dinilai tidak sesuai.

Untuk mengajukan keberatan, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi Wajib Pajak, yaitu:

  1. Pengajuan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Surat keberatan harus diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, kecuali ada keadaan di luar kuasa Wajib Pajak (misalnya, bencana alam).
  3. Wajib Pajak harus mencantumkan alasan yang jelas dan kuat atas keberatannya.
  4. Satu surat keberatan hanya bisa diajukan untuk satu SKP.
  5. Sebelum surat keberatan disampaikan, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melunasi sejumlah kewajiban perpajakannya yang telah disetujuinya dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Perlu dicatat, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan di atas, maka surat keberatan yang diajukan tidak akan dipertimbangkan (Pasal 25 Ayat (2), (3), (3a), dan (4) UU HPP).

 

2. Proses Penyelesaian Keberatan

Setelah keberatan yang diajukan diterima, maka DJP akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Apabila dalam 12 bulan DJP tidak memberikan keputusan, maka keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Sebelum memberikan keputusan, DJP dapat meminta keterangan atau data tambahan dari Wajib Pajak (Pasal 26 UU KUP).

Adapun keputusan yang dimaksud dapat berupa:

  • Mengabulkan sebagian atau seluruh keberatan Wajib Pajak;
  • Menolak keberatan Wajib Pajak; atau
  • Menambah jumlah pajak yang harus dibayar.

Apabila permohonan keberatan dikabulkan, maka Wajib Pajak akan menerima pengembalian sanksi administrasi (denda atau bunga) yang telah dibayar sebelumnya. Selain itu, apabila keberatan yang dikabulkan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka DJP wajib mengembalikan kelebihan tersebut ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan jika pengembaliannya terlambat (Pasal 27a UU KUP).

Adapun pengembalian yang dimaksud dihitung sejak:

  • tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan untuk SKPKB dan SKPKB; atau
  • tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan untuk SKPN dan SKPLB.

Sebaliknya, jika keberatan ditolak atau bahkan menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, maka Wajib Pajak dapat melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

 

3. Sanksi Administrasi terkait Pengajuan Keberatan

Apabila keberatan yang diajukan ditolak atau dikabulkan sebagian, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelumnya (Pasal 25 ayat (9) UU HPP).

Jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan meliputi pembayaran atas jumlah yang disetujui maupun yang tidak disetujui dalam PAHP. Sanksi administrasi ini juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal Surat Keputusan Keberatan:

  • menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar;
  • diajukan banding dengan putusan banding berupa tidak dapat diterima; atau
  • diajukan banding namun dicabut.

Namun, denda tersebut tidak akan dikenakan apabila:

  • Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan;
  • pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan; atau
  • Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas SK Keberatan.

 

Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Sanksi Administratif atau SKP

DJP dapat mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif (bunga, denda, atau kenaikan yang terutang) serta mengurangi atau membatalkan SKP yang tidak benar apabila sanksi tersebut dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain itu, ketentuan ini juga dapat diterapkan akibat ketidaktelitian petugas pajak atau penolakan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak hanya karena tidak memenuhi persyaratan formal (terlambat mengajukan surat) meski persyaratan materialnya terpenuhi (Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b UU KUP).

Lebih lanjut, DJP juga dapat membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

  • penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau Pemberitahuan Hasil Verifikasi (PHV) kepada Wajib Pajak; atau
  • pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi dengan Wajib Pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP).

Ketentuan ini dimaksudkan untuk meninjau kembali sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, terutama jika ada alasan kuat yang mana bukan merupakan kesalahan yang disengaja oleh Wajib Pajak. Ketentuan ini guna memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara prosedural dan transparan.

 

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter