• 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final • 11 Oktober 2025 - Menkeu Injak Rem Pajak E-commerce, Fokus Pangkas Anggaran Demi Disiplin Fiskal • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Artikel Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak

Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak

PUT-000431.15/2021/PP/M.IA Tahun 2025 - 09 Juli 2025
Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 Oktober 2025 | 10:10 WIB

Biaya Usaha
Dalam dunia akuntansi, akun "Biaya Usaha Lainnya" kerap difungsikan sebagai pos penampung yang praktis untuk berbagai pengeluaran operasional. Namun, dari kacamata fiskal, akun ini seringkali dipandang dengan penuh kecurigaan dan menjadi target utama koreksi.

Sifatnya yang umum dan tidak spesifik secara inheren mengundang pertanyaan mengenai kelayakannya sebagai pengurang penghasilan bruto. Studi kasus banding PT AT atas koreksi DJP sebesar Rp1.241.604.167,00 pada pos Biaya Usaha Lainnya untuk Tahun Pajak 2017 menyajikan sebuah pelajaran klinis mengenai risiko tinggi yang melekat pada penggunaan akun "keranjang sampah" ini.


Konflik utama dalam sengketa ini adalah kegagalan Wajib Pajak untuk memenuhi standar pembuktian yang ketat yang dituntut oleh otoritas pajak. Argumen DJP berakar pada dua pasal kunci dalam UU PPh: Pasal 6 ayat (1) mengenai syarat biaya yang berhubungan dengan kegiatan 3M, dan Pasal 9 ayat (1) yang melarang pembebanan biaya untuk kepentingan pribadi atau yang bersifat konsumtif. DJP berpendapat bahwa sifat umum dari akun "Biaya Usaha Lainnya" menempatkan beban pembuktian yang lebih berat pada PT AT. Wajib Pajak dituntut untuk merinci setiap komponen biaya, menyajikan bukti pendukung yang detail, dan memberikan justifikasi yang kuat. Kegagalan PT AT dalam menyediakan rincian ini menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan koreksi. Di sisi lain, PT AT menolak koreksi tersebut dengan dalil bahwa seluruh biaya adalah pengeluaran yang wajar dan lazim untuk menjalankan perusahaan. Mereka mengklaim telah menyerahkan bukti yang memadai dan menolak asumsi DJP mengenai potensi penggunaan pribadi sebagai tuduhan yang tidak berdasar.

Majelis Hakim, dalam memutus sengketa ini, menerapkan standar pembuktian yang sangat tinggi. Hakim secara efektif memposisikan diri sebagai auditor yang meneliti setiap komponen biaya satu per satu. Biaya yang didukung oleh dokumentasi yang kuat dan justifikasi bisnis yang jelas—misalnya, adanya kontrak dan laporan hasil kerja untuk biaya jasa—diterima sebagai pengurang yang sah. Sebaliknya, biaya yang dokumentasinya bersifat umum, lemah, atau justifikasinya ambigu dinilai tidak mampu memenuhi beban pembuktian yang disyaratkan. Proses evaluasi yang granuler ini secara logis menghasilkan amar putusan "Mengabulkan Sebagian", di mana sebagian koreksi DJP dibatalkan sementara sebagian lainnya dipertahankan.

Putusan ini secara yudisial memvalidasi pendekatan skeptis otoritas pajak terhadap akun-akun biaya yang bersifat umum. Implikasinya bagi dunia usaha sangat jelas: mengandalkan akun penampung seperti "Biaya Usaha Lainnya" adalah sebuah strategi manajemen akuntansi yang memiliki risiko fiskal yang sangat tinggi. Pengadilan telah mengirimkan sinyal bahwa klaim biaya tidak akan diterima secara gelondongan; setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara individual dan transparan. Hal ini mendorong adanya kebutuhan mendesak bagi perusahaan untuk lebih disiplin dalam melakukan kodifikasi dan klasifikasi biaya operasional mereka.

Sebagai simpulan, kasus PT AT berfungsi sebagai peringatan keras terhadap praktik pencatatan biaya yang tidak spesifik. Pelajaran utamanya adalah bahwa akun "Biaya Usaha Lainnya" bukanlah solusi pencatatan yang aman, melainkan sumber potensi sengketa di masa depan. Wajib Pajak sangat direkomendasikan untuk secara proaktif mereklasifikasi bagan akun mereka, memecah akun umum menjadi akun-akun yang lebih deskriptif, dan menerapkan SOP internal yang ketat. Kebijakan ini akan memastikan bahwa setiap pengeluaran, sekecil apapun, senantiasa dilengkapi dengan justifikasi bisnis yang jelas dan dokumentasi pendukung yang lengkap, sehingga mampu bertahan dari pengujian ketat dalam sebuah pemeriksaan pajak.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini
13 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000036.15/2020/PP/M.IIB Tahun 2025 Tanggal 07 Juli 2025
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-004077.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-004077.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000765.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 Tanggal 17 Januari 2024
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000765.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 Tanggal 17 Januari 2024
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter