Fasilitas perpajakan seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) memberikan keringanan yang signifikan, namun pemanfaatannya menuntut kedisiplinan administratif yang tinggi. Hal ini menjadi pelajaran utama dari salah satu pos sengketa yang dialami PT PT PL, di mana klaim atas kepemilikan SKB oleh vendor tidak cukup untuk membebaskannya dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Kasus ini menggarisbawahi sebuah prinsip fundamental dalam hukum pajak: beban pembuktian.
Sengketa ini bermula dari koreksi DJP atas pembayaran jasa kena pajak sebesar Rp4.585.500,00 kepada PT Bintang Sempurna, di mana PT PL tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Argumen PT PL sebagai pembelaan adalah bahwa mereka tidak memotong pajak karena meyakini vendor tersebut memiliki SKB yang valid. Namun, argumen ini berhadapan dengan tuntutan pembuktian formal dari DJP.
Konflik ini pada akhirnya diselesaikan oleh Majelis Hakim bukan melalui perdebatan interpretasi hukum yang rumit, melainkan melalui uji bukti yang sederhana. Majelis Hakim menyatakan bahwa beban untuk membuktikan adanya SKB yang valid berada sepenuhnya di pundak Wajib Pajak sebagai pihak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengecualian. Dalam persidangan, PT PL terbukti tidak dapat menunjukkan atau menyampaikan bukti fisik dari SKB PPh Pasal 23 atas nama vendor yang bersangkutan.
Kegagalan dalam memenuhi beban pembuktian ini berakibat fatal. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tanpa adanya bukti SKB yang dapat diverifikasi, maka aturan umum mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 tetap berlaku. Klaim verbal atau asumsi Wajib Pajak tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak banding PT PL atas pos sengketa ini dan mempertahankan koreksi yang dilakukan DJP.
Putusan ini memberikan pelajaran yang sangat jelas dan bersifat administratif: kepatuhan pajak adalah tentang pembuktian. Bagi Wajib Pajak yang berfungsi sebagai pemotong, sangat penting untuk menerapkan prosedur internal yang ketat. Kebijakan "Tidak Ada Bukti SKB, Tidak Ada Pengecualian Pemotongan" harus menjadi standar operasional. Ini berarti Wajib Pajak harus secara proaktif meminta salinan SKB dari vendor, memverifikasi masa berlakunya, dan mengarsipkannya dengan baik sebelum melakukan pembayaran tanpa pemotongan. Kedisiplinan administratif inilah yang menjadi benteng pertahanan sesungguhnya dalam sebuah pemeriksaan pajak.