Gagal Buktikan Manfaat Untuk Menangkal Koreksi Biaya Studi Kelayakan: Kekuatan Bukti Material PT. JHHP dalam Sengketa Transfer Pricing
Gagal Buktikan Manfaat Untuk Menangkal Koreksi Biaya Studi Kelayakan: Kekuatan Bukti Material PT. JHHP dalam Sengketa Transfer Pricing
Sengketa harga transfer sering kali bermuara pada satu pertanyaan krusial: mampukah Wajib Pajak membuktikan bahwa biaya yang dibayarkan kepada afiliasi benar-benar mencerminkan transaksi yang wajar dan bermanfaat secara ekonomis? Kasus yang dialami oleh PT. JHHP memberikan sebuah studi kasus yang gamblang mengenai pentingnya pembuktian material. Putusan ini menyoroti bagaimana bukti yang spesifik dan relevan dapat menjadi penentu kemenangan Wajib Pajak, khususnya dalam mempertahankan pembebanan biaya studi kelayakan yang menjadi target koreksi oleh otoritas pajak.
Dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas biaya studi kelayakan (feasibility study fee) sebesar Rp10.169.593.473,00 yang dibayarkan PT. JHHP kepada pihak afiliasi. Argumen utama DJP berakar pada prinsip benefit test, di mana mereka menilai PT. JHHP gagal menunjukkan manfaat ekonomi langsung dari jasa tersebut. Bukti yang ada dianggap terlalu umum dan tidak dapat mengaitkan secara langsung antara studi yang dilakukan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Menghadapi ini, PT. JHHP membangun bantahan yang kokoh. Mereka berdalil bahwa jasa tersebut nyata adanya dan sangat krusial untuk inovasi serta pengembangan produk baru di pasar Indonesia yang kompetitif. Untuk mendukung klaim ini, PT. JHHP tidak hanya merujuk pada Dokumentasi Harga Transfer, tetapi juga menyajikan serangkaian bukti pendukung operasional, seperti korespondensi email yang detail, laporan kemajuan proyek, dan materi presentasi hasil studi.
Majelis Hakim, setelah melakukan analisis cermat, menyatakan bahwa PT. JHHP berhasil membuktikan secara material bahwa jasa studi kelayakan tersebut benar-benar ada dan diterima. Bukti-bukti operasional yang disajikan dinilai konkret dan memadai untuk menunjukkan relevansi jasa dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil DJP tidak cukup kuat dan memutuskan bahwa koreksi atas biaya studi kelayakan tidak dapat dipertahankan.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa transfer pricing, argumen "tidak ada manfaat" dari otoritas pajak dapat dipatahkan dengan bukti-bukti yang menunjukkan proses dan hasil dari sebuah jasa secara nyata. Kemenangan PT. JHHP pada pos sengketa ini menjadi pengingat bagi perusahaan lain bahwa investasi dalam dokumentasi yang rapi dan terperinci untuk setiap proyek jasa afiliasi merupakan strategi mitigasi risiko yang sangat efektif. Pelajaran utamanya adalah pentingnya melampaui kepatuhan formal dan secara proaktif membangun "berkas pembuktian" (defense file) yang mencakup seluruh jejak digital dan fisik dari pelaksanaan jasa.