• 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Artikel) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Artikel) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Artikel) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Artikel) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Artikel) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Artikel) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Artikel) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Artikel) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Artikel) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel)
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Artikel Pemilihan Perusahaan Pembanding DJP Berdasarkan Besaran Laba Ditolak Pengadilan Pajak

Pemilihan Perusahaan Pembanding DJP Berdasarkan Besaran Laba Ditolak Pengadilan Pajak

PUT-002690.15/2024/PP.M.XVA Tahun 2025 – 25 Agustus 2025
Taxindo Prime Consulting
Selasa, 11 Nopember 2025 | 22:59 WIB

<b>Pemilihan Perusahaan Pembanding DJP Berdasarkan Besaran Laba Ditolak Pengadilan Pajak</b>

PTALSI, perusahaan manufaktur komponen otomotif yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, memproduksi leaf spring (pegas daun) untuk kendaraan roda empat dan truk. Produk ini merupakan komponen vital sistem suspensi yang menopang beban dan menjaga stabilitas kendaraan. Sebagai full-fledged manufacturer, PTALSI menjalankan berbagai transaksi dengan pihak afiliasi, termasuk pengadaan bahan baku, jasa manajemen, dan dukungan teknis produksi. Seluruh transaksi tersebut telah dianalisis kewajarannya melalui Transfer Pricing Documentation (TP Doc.) untuk memastikan kesesuaiannya dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Permasalahan muncul ketika DJP melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.237.040.806 untuk Tahun Pajak 2018. Koreksi tersebut mencakup dua hal utama. Pertama, DJP menilai bahwa biaya management fee yang dibayarkan PTALSI kepada pihak afiliasi tidak mencerminkan transaksi yang wajar menurut prinsip Arm’s Length Principle (ALP). Kedua, DJP menolak sebagian besar perusahaan pembanding yang digunakan dalam TP Doc. PTALSI dan menggantinya dengan pembanding versinya sendiri. 

PTALSI menegaskan bahwa management fee tersebut merupakan biaya jasa konsultasi dari pihak afiliasi yang secara tidak langsung tetapi nyata mendukung kegiatan operasional dan produksi. Jasa konsultasi ini mencakup fungsi Quality Control (QC) dan Research & Development (R&D), di mana pihak afiliasi memberikan panduan, evaluasi, serta rekomendasi teknis untuk menjaga konsistensi mutu produk dan meningkatkan efisiensi proses produksi. Meskipun tidak terlibat langsung dalam kegiatan pabrik, dukungan tersebut berkontribusi pada kelancaran operasional dan keberlanjutan usaha PTALSI. Karena itu, biaya yang dibayarkan dinilai memenuhi ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yakni dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dan telah dijelaskan secara lengkap dalam Transfer Pricing Documentation (Lokal File) halaman 47–48.

Terkait perusahaan pembanding, PTALSI menggunakan empat perusahaan yang dinilai sebanding secara fungsional dan ekonomi, yaitu (1) CFAC Co., Ltd., (2) GMB Corporation, (3) DWOI Co., Ltd., dan (4) DGJIN Co., Ltd. Seluruhnya bergerak di bidang pembuatan suku cadang dan aksesori kendaraan roda empat serta truk. Berdasarkan hasil analisis tersebut, Return on Sales (RoS) PTALSI sebesar 4,85% berada di atas rentang interkuartil hasil pembanding, dengan kuartil bawah 1,68%, median 2,53%, dan kuartil atas 3,19%.

Namun, DJP menolak tiga dari empat pembanding versi PTALSI yakni  (1) CFAC Co., Ltd., (2) DWOI Co., Ltd., dan (3) DGJIN Co., Ltd.  dengan alasan produk yang dihasilkan tidak sebanding. DJP hanya mempertahankan GMB Corporation dan menambahkan empat pembanding lain yang bersumber dari database TP Catalyst Oriana, yaitu (1) A.S Co., Ltd., (2) F.C Co., Ltd., (3) YAP Co., Ltd., dan (4) SBC Co., Ltd. Dengan lima pembanding tersebut, DJP menghitung ulang rentang interkuartil dan memperoleh hasil yang jauh lebih tinggi: kuartil bawah 5,20%, median 6,80%, dan kuartil atas 7,79%. Akibatnya, Return on Sales (RoS) PTALSI sebesar 4,85% dianggap berada di bawah rentang kewajaran versi DJP.

PTALSI menilai DJP memilih pembanding semata-mata berdasarkan tingkat margin keuntungan tanpa memperhatikan kesebandingan fungsi, risiko, dan aset yang dijalankan. Hal ini terlihat dari profil keempat pembanding tambahan versi DJP yang memiliki margin laba relatif tinggi dimana (1) A.S Co., Ltd. sebesar 5,93%, (2) F.C Co., Ltd. sebesar 8,13%, (3) YAP Co., Ltd. sebesar 6,59%, dan (4) SBC Co., Ltd. sebesar 7,67%. Sebaliknya, pembanding versi PTALSI yang ditolak DJP justru beroperasi di bidang yang sejenis namun memiliki margin lebih rendah, yaitu CFAC Co., Ltd. (1,78%), DWOI Co., Ltd. (3,54%), dan DGJIN Co., Ltd. (0,73%).

Lebih lanjut, keempat pembanding tambahan versi DJP berasal dari sektor yang berbeda secara signifikan, seperti:

·       A.S Co., Ltd.: bergerak di bidang solusi energi dan memiliki aktivitas R&D yang sangat tinggi;

·       F.C Co., Ltd. : fokus pada clutch kendaraan roda dua, bukan mobil atau truk;

·       YAP Co., Ltd.: memproduksi sistem bahan bakar dan tangki bahan bakar plastik; dan

·       SBC Co., Ltd. : produsen sistem rem (brake system) untuk sepeda motor roda dua.

 

Perbedaan karakteristik usaha yang mendasar ini, menurut PTALSI, menunjukkan bahwa pembanding versi DJP tidak merepresentasikan fungsi, risiko, dan aset yang dijalankan oleh PTALSI sebagai produsen komponen kendaraan roda empat dan truk.

Setelah menilai seluruh bukti dan argumentasi para pihak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PTALSI merupakan produsen suku cadang kendaraan roda empat dan truk, sehingga pembanding yang digunakan harus memiliki karakteristik usaha yang serupa secara fungsional maupun ekonomis. Majelis menilai bahwa empat perusahaan pembanding yang digunakan oleh PTALSI telah memenuhi kriteria kesebandingan tersebut. Sebaliknya, empat perusahaan pembanding tambahan versi DJP dinilai tidak sebanding karena berasal dari industri dengan karakteristik yang berbeda seperti energi, sistem bahan bakar, serta komponen aksesoris untuk jenis kendaraan roda dua. Perbedaan mendasar ini menyebabkan hasil analisis DJP menjadi bias dan tidak dapat mencerminkan tingkat laba wajar PTALSI.

Majelis juga menilai bahwa penolakan DJP terhadap tiga pembanding versi PTALSI  tidak dapat dibenarkan. Penentuan kesebandingan tidak boleh didasarkan hanya pada tingkat margin, tetapi harus mempertimbangkan kesamaan fungsi, risiko, dan aset (FAR analysis). Oleh karena itu, Majelis berkesimpulan bahwa analisis pembanding PTALSI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, Majelis menilai bahwa analisis atas biaya management fee yang dilakukan PTALSI telah disusun sesuai dengan PKKU. Seluruh dasar pembebanan biaya dijelaskan secara transparan dalam TP Doc Lokal File, disertai uraian fungsi dan manfaat jasa yang diterima dari pihak afiliasi. Hubungan jasa manajemen tersebut juga didukung dokumen kontraktual yang sah, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) yang secara eksplisit mengatur ruang lingkup layanan, tanggung jawab para pihak, serta mekanisme pembebanan biaya. MoU tersebut menjadi bukti kuat bahwa jasa manajemen benar-benar diberikan dan memberikan manfaat nyata bagi kegiatan operasional perusahaan, terutama dalam fungsi QC dan R&D. Majelis menilai bahwa keberadaan dokumen kontraktual yang jelas, didukung dengan bukti aktivitas dan manfaat yang terukur, menunjukkan bahwa jasa tersebut nyata.

Lebih lanjut, hasil perhitungan Return on Sales (RoS) versi PTALSI sebesar 4,85% telah terbukti berada di atas rentang interkuartil pembanding final yang relevan secara fungsional, sehingga mencerminkan tingkat profitabilitas yang wajar. Berdasarkan keseluruhan bukti dan argumentasi, Majelis secara tegas membatalkan koreksi DJP dan menyatakan bahwa analisis transfer pricing PTALSI telah disusun serta diterapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Putusan ini menegaskan kembali pentingnya kesebandingan fungsional (functional comparability) dalam analisis transfer pricing. Penggunaan perusahaan pembanding dari industri berbeda atau dengan intensitas R&D yang tidak sepadan dapat menyesatkan hasil analisis kewajaran laba. Bagi DJP, putusan ini menjadi pengingat bahwa akurasi dalam memilih pembanding tidak dapat hanya berfokus pada margin keuntungan, melainkan harus mempertimbangkan kesamaan fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis). Sementara bagi Wajib Pajak, putusan ini memperkuat posisi bahwa dokumentasi transfer pricing yang lengkap, kredibel, dan berbasis data empiris merupakan alat pembelaan paling efektif untuk menghadapi koreksi fiskal yang tidak beralasan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP

Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

27 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003031.112024PPM.VIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000208.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-015393.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025 - 12 Agustus 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-010573.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 - 3 Juli 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003485.112024PPM.IA Tahun 2025 - 12 Juni 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-010850.12/2023/PP/M.IIIB 7 Januari 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter