Implikasi Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), kembali diuji dalam sengketa PPh Badan, menegaskan bahwa asas kebenaran materiil memegang peranan krusial. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009897.15/2021/PP/M.XIA menjadi preseden penting yang membatalkan koreksi besar atas Biaya Iklan dan Promosi yang dilakukan oleh DJP, meskipun PT API gagal memenuhi persyaratan administratif berupa Daftar Nominatif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.03/2010.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada benturan antara substansi hukum dan formalitas peraturan pelaksana. DJP secara rigid berargumen bahwa ketiadaan Daftar Nominatif merupakan pelanggaran mutlak terhadap Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010, yang secara eksplisit menyatakan bahwa biaya promosi tidak dapat dikurangkan jika persyaratan administrasi tidak dipenuhi. Di sisi lain, PT API mempertahankan bahwa biaya penjualan dan pemasaran senilai lebih dari Rp5 miliar tersebut benar-benar dikeluarkan untuk menunjang kegiatan usaha, dan karenanya harus diakui sebagai biaya 3M yang deductible sesuai UU PPh.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim dengan tegas menganut asas kebenaran materiil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Majelis berpendapat bahwa PMK-02/PMK.03/2010 adalah peraturan teknis administratif yang tidak dapat mengalahkan ketentuan pokok dalam UU PPh. Jika Wajib Pajak mampu membuktikan secara substansial bahwa biaya promosi tersebut nyata (actual expense) dan memiliki korelasi langsung dengan upaya 3M, maka hak pembebanannya tidak boleh digugurkan hanya karena kekurangan formal administratif. Majelis meyakini bukti-bukti yang diajukan PT API telah membuktikan kebenaran pengeluaran tersebut.
Resolusi hukum ini memberikan kelegaan signifikan bagi Wajib Pajak di sektor industri yang mengandalkan promosi masif. Implikasi putusan ini memperkuat doktrin bahwa dalam litigasi pajak, bukti substansial (kebenaran materiil) seringkali diprioritaskan di atas kepatuhan administrasi formal yang kaku. Namun, putusan ini juga membawa dampak berupa rekomendasi strategis bagi Wajib Pajak untuk tetap mengusahakan pemenuhan Daftar Nominatif guna memitigasi risiko sengketa sejak tahap pemeriksaan. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi yang rinci, meskipun formalitasnya tidak sempurna, untuk membuktikan substansi biaya yang valid.
Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini