PPh Pasal 21/26
Topik Terkait Lainnya

Strategi Pemotongan Gaji: Membedah 4 Metode Penghitungan PPh Pasal 21 dan Dampaknya pada PPh Badan

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam administrasi penggajian (payroll), salah satu keputusan krusial yang harus diambil oleh pemberi kerja adalah menentukan siapa yang menanggung beban pajak penghasilan (PPh 21). Keputusan ini tidak hanya memengaruhi take home pay (gaji bersih) karyawan, tetapi juga berdampak langsung pada beban operasional perusahaan yang dapat dibiayakan (deductible expense) dalam perhitungan PPh Badan.

Berikut adalah empat metode utama yang diterapkan di Indonesia, beserta implikasi perpajakan terbarunya.

1. Metode Gross (Ditanggung Karyawan)

Ini adalah metode paling standar di mana PPh Pasal 21 sepenuhnya ditanggung oleh karyawan. Pajak dipotong langsung dari gaji karyawan, sehingga gaji bersih yang diterima akan berkurang sejumlah pajak yang terutang.

  • Contoh: Tuan A menerima gaji Rp10.000.000. Jika PPh 21 terutang sebulan adalah Rp250.000, maka Tuan A menerima bersih Rp9.750.000.
  • Aspek PPh Badan: Gaji bruto (Rp10 juta) dicatat sebagai biaya gaji dan sepenuhnya dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan bruto perusahaan.

2. Metode Tunjangan Pajak (Partial Gross Up)

Dalam metode ini, perusahaan memberikan tunjangan tambahan berupa uang tunai khusus untuk membantu membayar pajak. Namun, jumlah tunjangan ini biasanya ditetapkan secara fix atau tidak sama persis dengan jumlah pajak yang terutang. Pajak dihitung dari total gaji ditambah tunjangan pajak tersebut.

  • Contoh: Tuan B menerima gaji Rp10.000.000 dan perusahaan memberikan Tunjangan Pajak Rp200.000.
    • Penghasilan Bruto: Rp10.200.000.
    • Jika PPh 21 terutang ternyata Rp260.000, maka selisih Rp60.000 (Rp260rb - Rp200rb) tetap mengurangi gaji Tuan B.
  • Aspek PPh Badan: Seluruh pengeluaran (Gaji + Tunjangan Pajak) diakui sebagai penghasilan karyawan dan sepenuhnya deductible bagi perusahaan.

3. Metode Gross Up (Tunjangan Pajak Penuh)

Metode ini bertujuan memberikan gaji bersih yang utuh kepada karyawan dengan cara memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama persis dengan PPh 21 yang terutang. Untuk mendapatkan angka yang presisi, perusahaan menggunakan rumus matematis khusus (gross up) untuk menghitung tunjangan pajak tersebut.

  • Contoh: Tuan C dinegosiasikan menerima gaji bersih Rp10.000.000. Perusahaan menghitung formula gross up sehingga muncul Tunjangan PPh sebesar Rp300.000 (angka ilustrasi).
    • Penghasilan Bruto di SPT: Rp10.300.000.
    • PPh 21 Terutang: Rp300.000.
    • Gaji Bersih: Rp10.000.000 (sesuai janji).
  • Aspek PPh Badan: Tunjangan PPh dalam metode Gross Up diakui sebagai penghasilan karyawan, sehingga seluruh biaya gaji dan tunjangan tersebut dapat dibiayakan (deductible) dalam laporan keuangan fiskal perusahaan.

4. Metode Net (Ditanggung Perusahaan) - Paradigma Baru

Metode ini sering disalahartikan sama dengan Gross Up, padahal berbeda secara konsep perpajakan. Dalam metode ini, karyawan menerima gaji bersih, dan perusahaan menanggung/membayar pajaknya tanpa memasukkannya sebagai komponen tunjangan dalam slip gaji karyawan.

Dahulu (Sebelum 2022):

PPh 21 yang ditanggung perusahaan dianggap bukan objek pajak bagi karyawan (non-taxable), namun perusahaan tidak boleh membiayakannya (non-deductible) dalam menghitung PPh Badan.

Peraturan Terbaru (Pasca PMK 66/2023):

Sejak berlakunya aturan Natura dan Kenikmatan, fasilitas PPh 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk Kenikmatan.

  • Implikasi Bagi Karyawan: PPh 21 yang dibayarkan perusahaan tersebut kini menjadi Objek PPh (Penghasilan) bagi karyawan. Artinya, nilai pajak yang dibayarkan perusahaan harus ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan sebagai komponen "Kenikmatan".
  • Implikasi PPh Badan: Karena sudah menjadi objek pajak bagi karyawan, maka biaya PPh 21 yang ditanggung perusahaan tersebut kini dapat dibiayakan (deductible expense) oleh perusahaan.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dengan perubahan regulasi Natura, metode "Ditanggung Perusahaan (Net)" dan "Tunjangan Pajak" kini memiliki perlakuan yang mirip di mata hukum: keduanya menambah penghasilan bruto karyawan dan keduanya dapat dibiayakan perusahaan.

Namun, Metode Gross Up tetap menjadi pilihan paling efisien secara administrasi dan finansial bagi perusahaan yang ingin memberikan gaji bersih. Alasannya, perhitungan Gross Up dilakukan secara matematis agar pajak yang dipotong tepat habis oleh tunjangan, memaksimalkan biaya yang dapat dikurangkan (deductible) sekaligus memastikan kepatuhan pajak karyawan tercatat rapi dalam formulir 1721-A1.

Referensi Peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
  4. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 (Petunjuk Pengisian Bukti Potong).
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter