PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap

PPh Pasal 21 Final: Penghitungan Pajak Pesangon dan JHT (Lumpsum)

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 03 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam siklus ketenagakerjaan, akhir masa kerja sering kali disertai dengan pembayaran dalam jumlah besar (lumpsum) seperti Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT). Karena sifatnya yang diterima sekaligus untuk bekal masa depan, pemerintah menerapkan skema PPh Pasal 21 Final dengan tarif khusus yang lebih ringan dibandingkan tarif pajak gaji biasa, asalkan pembayarannya dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender.

Dua Skema Tarif Berbeda

Penting untuk membedakan antara "Uang Pesangon" dengan "Uang Manfaat Pensiun/THT/JHT" karena keduanya memiliki lapisan tarif yang berbeda.

1. Tarif PPh 21 atas Uang Pesangon

Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan pemberi kerja sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Tarifnya bersifat progresif sebagai berikut:

  • Penghasilan Bruto sampai dengan Rp50.000.000: 0%
  • Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000: 5%
  • Di atas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000: 15%
  • Di atas Rp500.000.000: 25%

2. Tarif PPh 21 atas Uang Manfaat Pensiun, THT, atau JHT

Kategori ini mencakup uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Tarifnya lebih sederhana:

  • Penghasilan Bruto sampai dengan Rp50.000.000: 0%
  • Di atas Rp50.000.000: 5%

Contoh Penghitungan Kasus

Kasus 1: Uang Pesangon (PHK)

Bapak Budi terkena PHK dan menerima uang pesangon sebesar Rp175.000.000 yang dibayarkan sekaligus pada bulan Januari 2024. Penghitungan Pajak:

  • Lapisan 1 (0 - 50 juta): Rp50.000.000 x 0% = Rp0
  • Lapisan 2 (>50 - 100 juta): Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
  • Lapisan 3 (>100 juta): Rp75.000.000 x 15% = Rp11.250.000
  • Total PPh 21 Pesangon: Rp0 + Rp2.500.000 + Rp11.250.000 = Rp13.750.000

Kasus 2: Jaminan Hari Tua (JHT)

Ibu Siti pensiun dan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp150.000.000. Penghitungan Pajak:

  • Lapisan 1 (0 - 50 juta): Rp50.000.000 x 0% = Rp0
  • Lapisan 2 (>50 juta): Rp100.000.000 x 5% = Rp5.000.000
  • Total PPh 21 JHT: Rp0 + Rp5.000.000 = Rp5.000.000

Ketentuan Jangka Waktu 2 Tahun

Tarif final di atas hanya berlaku jika seluruh pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Jika terdapat pembayaran pesangon/JHT pada tahun ketiga dan seterusnya, maka pembayaran di tahun ketiga tersebut tidak lagi menggunakan tarif final, melainkan menggunakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final (dapat dikreditkan di SPT Tahunan).

Referensi Peraturan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter