PPh Pasal 21/26
Konsep Pemotongan PPh 21

Era Baru PPh 21: Mengenal Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk Penyederhanaan Pajak Karyawan

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 01 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia memberlakukan perubahan signifikan dalam tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Perubahan ini ditandai dengan implementasi skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Latar belakang utama kebijakan ini adalah kompleksitas skema penghitungan sebelumnya yang memiliki sekitar 400 skenario pemotongan, yang sering kali membingungkan wajib pajak dan memberatkan secara administrasi. Melalui regulasi baru ini, pemerintah bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak dalam menghitung potongan pajak di setiap masa pajak, tanpa menambah beban pajak baru bagi karyawan.

Konsep Dasar Skema TER

Skema TER bukanlah jenis pajak baru, melainkan metode penghitungan baru. Jika sebelumnya pemotongan pajak bulanan (Januari–November) mengharuskan pemberi kerja menghitung penghasilan neto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan tarif progresif Pasal 17, kini proses tersebut diringkas.

Dalam skema baru, penghitungan PPh 21 dibagi menjadi dua fase waktu:

  1. Masa Pajak Januari s.d. November: Menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER).
    Rumus: Penghasilan Bruto x Tarif TER
  2. Masa Pajak Terakhir (Desember): Menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Pada masa ini, pemberi kerja akan menghitung ulang pajak setahun yang sebenarnya, lalu dikurangi dengan total pajak yang sudah dipotong menggunakan TER dari Januari hingga November.

Kategori Tarif Efektif (TER)

Tarif efektif bulanan dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib pajak pada awal tahun pajak, yaitu:

Kategori A (TER A)

Diterapkan untuk wajib pajak dengan status Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1), dan Kawin tanpa tanggungan (K/0). Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.400.000.

Kategori B (TER B)

Diterapkan untuk status Tidak Kawin dengan 2 tanggungan (TK/2), Tidak Kawin dengan 3 tanggungan (TK/3), Kawin dengan 1 tanggungan (K/1), dan Kawin dengan 2 tanggungan (K/2). Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6.200.000.

Kategori C (TER C)

Diterapkan untuk status Kawin dengan 3 tanggungan (K/3). Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6.600.000.

Selain itu, terdapat Tarif Efektif Harian yang khusus diterapkan untuk Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan bruto harian. Jika penghasilan sehari sampai dengan Rp450.000, tarifnya 0%. Jika di atas Rp450.000 hingga Rp2.500.000, tarifnya 0,5%.

Contoh Penerapan Penghitungan

1. Contoh untuk Pegawai Tetap

Misalkan Tuan R bekerja di PT ABC dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0). Gaji bulanannya adalah Rp10.000.000.

  • Status PTKP: K/0 masuk dalam Kategori A.
  • Penghitungan Januari: Berdasarkan tabel TER Kategori A, penghasilan Rp10.000.000 dikenakan tarif 2%.
  • PPh 21 Januari: Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000.
  • Penghitungan ini dilakukan terus setiap bulan hingga November (asumsi gaji tetap).
  • Penghitungan Desember: PT ABC akan menghitung total penghasilan setahun, dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP, lalu dikalikan tarif Pasal 17 (tarif progresif). Selisih antara pajak setahun tersebut dengan total yang sudah dipotong (Rp200.000 x 11 bulan) adalah pajak yang harus dibayar di bulan Desember.

2. Contoh untuk Pegawai Tidak Tetap

Tuan K bekerja perakitan harian selama 20 hari di bulan Januari dengan upah Rp500.000 per hari.

  • Karena upah harian (Rp500.000) berada di antara Rp450.000 s.d. Rp2.500.000, maka dikenakan TER Harian 0,5%.
  • PPh 21 per hari: Rp500.000 x 0,5% = Rp2.500.
  • Total PPh 21 Januari: 20 hari x Rp2.500 = Rp50.000.

Kesimpulan

Skema TER memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemotong pajak dalam menjalankan kewajiban administrasi bulanan. Dengan hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif tabel, potensi kesalahan hitung dapat dimimalisir. Namun, perlu diingat bahwa TER hanyalah alat bantu cicilan; keadilan pajak yang sesungguhnya tetap dihitung secara progresif pada akhir tahun pajak.

Referensi Peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter