PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap

PPh 21 Peserta Kegiatan: Pajak atas Hadiah, Honorarium, dan Uang Saku

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam ekosistem perpajakan PPh Pasal 21, terdapat kategori penerima penghasilan yang disebut sebagai Peserta Kegiatan. Kategori ini mencakup individu yang terlibat dalam suatu acara, perlombaan, rapat, sidang, atau pelatihan, dan menerima imbalan atas keikutsertaannya tersebut. Berbeda dengan "Bukan Pegawai" (seperti tenaga ahli) yang memiliki skema penghitungan khusus (50% dari bruto), pajak bagi Peserta Kegiatan dihitung langsung dari jumlah bruto penghasilan.

Memahami kategori ini sangat penting bagi penyelenggara acara (sebagai pemotong pajak) dan individu yang sering mengikuti perlombaan atau menjadi narasumber/peserta seminar agar tidak terjadi kesalahan pemotongan.

Siapa Saja Peserta Kegiatan?

Berdasarkan regulasi terbaru, yang termasuk dalam Peserta Kegiatan antara lain:

  • Peserta perlombaan di segala bidang (olahraga, seni, teknologi, dll).
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, atau kunjungan kerja.
  • Peserta atau anggota kepanitiaan dalam suatu kegiatan.
  • Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
  • Peserta kegiatan lainnya yang menerima imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya.

Mekanisme Penghitungan: Tarif Pasal 17 x Penghasilan Bruto

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, rumus penghitungan PPh 21 untuk Peserta Kegiatan ditegaskan kembali kesederhanaannya.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Peserta Kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto yang sifatnya utuh dan tidak dipecah. Nilai ini kemudian dikalikan langsung dengan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (Tarif Progresif).

Penting untuk dicatat bahwa Peserta Kegiatan tidak berhak atas pengurangan biaya jabatan maupun PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam penghitungan pemotongan per kegiatan ini. Juga, tidak ada pengalian 50% seperti pada tenaga ahli.

Lapisan Tarif Pasal 17 (Terbaru):

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
0% - Rp60 juta 5%
Rp60 juta - Rp250 juta 15%
Rp250 juta - Rp500 juta 25%
Rp500 juta - Rp5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

Contoh Kasus dan Penghitungan

Kasus 1: Hadiah Perlombaan (Berdasarkan Lampiran PMK 168/2023)

Tuan W adalah atlet bulu tangkis profesional yang tinggal di Jakarta. Pada September 2024, ia menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima hadiah tunai sebesar Rp200.000.000.

Penghitungan PPh 21 secara progresif:
  • • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • • 15% x Rp140.000.000 (Sisa dari 200jt - 60jt) = Rp21.000.000
  • Total PPh 21 yang dipotong: Rp24.000.000.

Kasus 2: Peserta Rapat/Narasumber

Nyonya S diundang menjadi peserta aktif dalam sebuah lokakarya (workshop) yang diadakan oleh Kementerian X. Atas keikutsertaannya, Nyonya S menerima uang saku dan honorarium sebesar Rp5.000.000.

Penghitungan PPh 21:
  • • 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000.
  • Nyonya S akan menerima uang bersih Rp4.750.000 dan bukti potong PPh 21 senilai Rp250.000.

Pengecualian: Jika Peserta adalah Pegawai Tetap Penyelenggara

Terdapat kondisi khusus. Jika Tuan W (pada Kasus 1) ternyata adalah Pegawai Tetap dari PT D (penyelenggara turnamen), maka hadiah tersebut tidak dipotong sebagai Peserta Kegiatan. Hadiah tersebut harus digabungkan dengan gaji bulanannya dan dihitung menggunakan mekanisme Pegawai Tetap (menggunakan tarif TER atau tarif pasal 17 pegawai tetap, tergantung masa pajaknya).

Kesimpulan

Pajak untuk Peserta Kegiatan bersifat langsung dan memotong penghasilan bruto tanpa pengurang. Bagi penyelenggara kegiatan, penting untuk mengidentifikasi apakah penerima penghasilan adalah pegawai sendiri atau pihak luar. Bagi penerima, bukti potong yang diterima dari penyelenggara kegiatan merupakan kredit pajak yang dapat mengurangi beban pajak di SPT Tahunan Orang Pribadi.

Referensi Peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter