Panduan Lengkap PPN Ekspor Jasa Kena Pajak dan Format PEJ di Era Coretax

Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 16 Maret 2026 | 11:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Panduan Lengkap PPN Ekspor Jasa Kena Pajak dan Format PEJ di Era Coretax

Ringkasan Eksekutif

Artikel ini membahas secara komprehensif ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) di Indonesia, yang dikenakan tarif 0% guna mendukung daya saing global. Pembahasan mencakup definisi, tiga kategori utama JKP yang memenuhi syarat ekspor, persyaratan perikatan dan bukti pembayaran, hingga kewajiban pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Seiring dengan berlakunya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), tata cara pelaporan dan format PEJ kini sepenuhnya terintegrasi secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Dalam upaya mendorong ekspor nasional dan menjaga netralitas pajak, pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0% (nol persen) atas kegiatan ekspor JKP ini. Pengenaan tarif 0% tidak berarti pembebasan pajak; oleh karena itu, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan barang atau jasa yang berkaitan dengan kegiatan ekspor tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sesuai dengan ketentuan perpajakan, kegiatan pelayanan yang dikategorikan sebagai Ekspor JKP terbagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu:

  • Kegiatan yang melekat pada barang bergerak: Kegiatan ini diperuntukkan bagi barang yang akan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, yang meliputi jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Khusus untuk jasa maklon, spesifikasi dan bahan baku harus disediakan oleh penerima ekspor, kepemilikan barang berada pada penerima ekspor, dan barang hasil pekerjaan harus dikirim ke luar Daerah Pabean.
  • Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak: Meliputi jasa konsultansi konstruksi (pengkajian, perencanaan, dan perancangan) terkait bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean.
  • Kegiatan pelayanan lainnya: Hasil dari kegiatan ini diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean melalui penyampaian langsung/tidak langsung (seperti saluran elektronik) atau penyediaan hak akses. Jenis jasanya meliputi jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan pesawat udara/kapal laut untuk rute internasional, jasa interkoneksi/satelit, jasa perdagangan (mencarikan penjual di dalam negeri untuk tujuan ekspor), serta berbagai jasa konsultansi seperti bisnis, manajemen, hukum, desain, keinsinyuran, akuntansi, audit, dan perpajakan.

Pengenaan tarif PPN 0% atas Ekspor JKP tidak berlaku secara otomatis. PKP harus memenuhi persyaratan kumulatif berikut:

  1. Terdapat perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan Penerima Ekspor JKP yang secara jelas mencantumkan jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar, serta nilai penyerahannya.
  2. Terdapat pembayaran yang disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor JKP kepada PKP di Indonesia.

Apabila kegiatan pelayanan tidak memenuhi kedua persyaratan di atas, maka transaksi tersebut dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean dan dikenai PPN dengan tarif normal. Jasa yang dihasilkan dan dimanfaatkan murni di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.

Saat Terutang dan Dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ)

PPN atas Ekspor JKP terutang pada saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. Pada saat itulah, PKP wajib membuat dokumen bukti pungutan pajak.

Dalam transaksi ekspor JKP, Faktur Pajak yang digunakan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yaitu berupa Pemberitahuan Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak, yang wajib dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Seiring dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), dokumen pemberitahuan ekspor ini wajib dibuat secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Format Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak

Dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) secara sistematis dirancang untuk memuat informasi esensial transaksi internasional. Berdasarkan pedoman pelaporannya, format PEJ memuat rincian sebagai berikut:

  • Identitas Eksportir:

    Mencakup Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari PKP yang mengekspor jasa.
  • Identitas Pemesan/Penerima Jasa:

    Mencakup Nama, Alamat di luar negeri, Negara/Kota/Kode Pos, Nomor Telepon, serta NPWP atau Tax Identification Number (TIN) dari entitas penerima di luar negeri.
  • Rincian Jasa Kena Pajak:

    Penjelasan spesifik apakah jasa berupa "Jasa Maklon" atau "Jasa Selain Maklon", dilengkapi dengan deskripsi jasa, nomor dan tanggal kontrak atau perjanjian, serta nomor dan tanggal faktur penjualan (invoice). Khusus untuk jasa maklon, wajib dicantumkan pula referensi nomor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  • Rincian Dasar Pengenaan Pajak (DPP):

    Memuat nilai Harga Jual atau Penggantian, Dasar Pengenaan Pajak, serta PPN yang terutang.
  • Pengesahan Elektronik:

    Dokumen memuat pernyataan pertanggungjawaban data, yang mana penandatanganannya dilakukan secara elektronik (Tanda Tangan Elektronik) melalui sistem DJP, sehingga tidak lagi memerlukan tanda tangan basah.

Kegiatan Ekspor JKP ini wajib dilaporkan oleh PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Khusus untuk kegiatan jasa maklon, selain melaporkan ekspor JKP-nya, PKP juga wajib melaporkan ekspor BKP yang dihasilkan dari pelaksanaan jasa maklon tersebut ke dalam SPT Masa PPN.

Daftar Referensi Peraturan Perpajakan

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
20 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter