PPh Pasal 21/26
Topik Terkait Lainnya

Rezeki Nomplok Kena Pajak: Panduan Penghitungan PPh atas Hadiah Undian

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Mendapatkan hadiah dari sebuah undian tentu menjadi momen yang menggembirakan. Baik itu berupa uang tunai, mobil, atau paket liburan, hadiah undian sering dianggap sebagai "rezeki nomplok". Namun, dalam sistem perpajakan Indonesia, penghasilan yang didapat dari keberuntungan ini memiliki perlakuan khusus yang berbeda dengan hadiah perlombaan atau penghargaan prestasi.

Definisi dan Karakteristik Utama

Penting untuk membedakan antara "Hadiah Undian" dengan hadiah lainnya. Hadiah Undian didefinisikan sebagai hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan melalui mekanisme undian. Kunci utamanya adalah faktor keberuntungan atau luck, bukan berdasarkan keahlian atau prestasi. Jika Anda memenangkan lomba lari, itu adalah hadiah perlombaan (dikenakan tarif progresif PPh 21). Namun, jika nama Anda keluar saat pengocokan kupon belanja, itu adalah hadiah undian.

Mekanisme Pajak: Tarif Tunggal 25% Final

Pemerintah menetapkan aturan yang tegas dan sederhana untuk kategori ini. Atas penghasilan berupa hadiah undian, dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat Final. Tarifnya adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah tersebut.

Sifat "Final" di sini berarti:

  1. Pajak dipotong langsung saat hadiah diberikan.
  2. Penghasilan ini tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (seperti gaji) dalam penghitungan pajak tahunan.
  3. Pajak yang sudah dipotong tidak dapat dikreditkan (tidak bisa menjadi pengurang pajak terutang lainnya).

Penyelenggara undian (misalnya bank, perusahaan, atau panitia acara) wajib memotong pajak ini sebelum menyerahkan hadiah kepada pemenang.

Penilaian Hadiah Berupa Barang

Seringkali hadiah undian tidak berupa uang tunai, melainkan barang (natura) seperti mobil atau rumah. Dalam kasus ini, dasar pengenaan pajaknya adalah nilai pasar dari barang tersebut.

Contoh Penghitungan Kasus

Mari kita lihat dua skenario umum yang sering terjadi di masyarakat.

Kasus 1: Hadiah Uang Tunai

PT Oke Indonesia menyelenggarakan undian berhadiah bagi pelanggan setianya. Bapak Donald terpilih sebagai pemenang dan berhak atas uang tunai sebesar Rp100.000.000.

  • Penghitungan: Tarif 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000.
  • Mekanisme: PT Oke Indonesia akan memotong Rp25.000.000 dan menyetorkannya ke kas negara. Bapak Donald akan menerima uang bersih sebesar Rp75.000.000.

Kasus 2: Hadiah Berupa Mobil (Natura)

Ibu Siti memenangkan undian tabungan dari sebuah Bank berupa satu unit mobil. Harga pasar mobil tersebut adalah Rp300.000.000.

  • Penghitungan: Tarif 25% x Rp300.000.000 = Rp75.000.000.
  • Mekanisme: Karena hadiahnya berupa barang, Bank tidak bisa "memotong" fisik mobil tersebut. Biasanya, penyelenggara akan mensyaratkan pemenang untuk menyetor uang pajak senilai Rp75.000.000 tersebut kepada penyelenggara untuk kemudian disetorkan ke negara, atau dalam beberapa kasus promosi, penyelenggara yang menanggung pajaknya (tunjangan pajak) sehingga pemenang menerima mobil tanpa keluar biaya pajak undian.

Pengecualian: Hadiah Langsung

Perlu dicatat bahwa aturan tarif 25% ini tidak berlaku untuk hadiah langsung (tanpa diundi). Contohnya, "Beli Motor dapat Helm" atau "Buka Rekening dapat Payung". Hadiah langsung yang diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi bukan objek pemotongan PPh Final ini, melainkan merupakan penghasilan bagi penerima yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai harga pasarnya.

Kesimpulan

Pajak atas hadiah undian menggunakan skema PPh Final demi kesederhanaan dan kepastian hukum. Pemenang tidak perlu pusing menghitung ulang di akhir tahun, cukup meminta bukti potong dari penyelenggara dan melaporkannya sebagai "Penghasilan yang dikenakan PPh Final" dalam SPT Tahunan.

Referensi Peraturan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter