Perekonomian Indonesia saat ini diwarnai oleh dua dinamika yang saling bersinggungan terkait potensi penerimaan negara dan ketahanan pasar domestik. Di sektor perdagangan barang fisik, pemerintah menemukan adanya selisih pencatatan data impor dari China yang mengindikasikan praktik under invoicing, sehingga menekan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) domestik. Sebaliknya, di sektor digital, otoritas perpajakan berhasil mencatatkan peningkatan penerimaan pajak yang signifikan, didominasi oleh setoran Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dari berbagai marketplace.
Perekonomian Indonesia tengah berhadapan dengan dua kondisi yang bertolak belakang dalam konteks optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan pasar domestik. Pada satu sisi, pemerintah berupaya mengatasi hilangnya potensi pendapatan akibat masuknya barang impor yang tidak tercatat secara penuh. Namun di sisi lain, otoritas perpajakan berhasil mengamankan penerimaan dalam jumlah besar dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Terkait dengan arus barang fisik, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan adanya kesenjangan (gap) data yang signifikan antara catatan ekspor China ke Indonesia dengan data impor resmi yang dicatat oleh kepabeanan Indonesia. Perbedaan pencatatan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik under invoicing, sebuah kondisi di mana sebagian barang impor masuk tanpa tercatat secara utuh dalam sistem kepabeanan nasional, yang sebelumnya juga sempat disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kondisi ini tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara dari sektor impor, tetapi juga menjadi persoalan sosial karena menekan daya saing pelaku UMKM dalam negeri akibat membanjirnya produk asing yang tidak terdata.
Berdasarkan data UNTrade 2024 yang diolah oleh Kementerian UMKM, kesenjangan pencatatan ini sangat masif terlihat pada komoditas tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki. Rincian komoditas yang mengalami selisih pencatatan terbesar meliputi:
Di tengah tantangan pencatatan pada arus barang fisik tersebut, pemerintah justru mencatatkan keberhasilan yang masif dalam memungut pajak dari transaksi digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa per 31 Januari 2026, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp47,18 triliun. Angka ini merupakan akumulasi penerimaan sejak tahun 2020.
Penerimaan dari sektor ekonomi digital tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang menyumbang sebesar Rp36,69 triliun. Pajak ini dipungut oleh marketplace dan platform digital seperti Shopee, Tokopedia, dan aplikasi sejenis lainnya. Tren setoran PPN PMSE ini terus meningkat, dengan realisasi khusus pada tahun 2025 saja mencapai Rp10,32 triliun. Hingga akhir Januari 2026, pemerintah telah menunjuk 242 perusahaan sebagai entitas pemungut PPN PMSE.
Selain PPN PMSE, sektor ekonomi digital lain yang turut memberikan kontribusi masif meliputi pajak dari transaksi kripto senilai Rp1,93 triliun, pajak financial technology (fintech) sebesar Rp4,47 triliun, serta pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun. Capaian ini merefleksikan kontribusi ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara.
Kedua fenomena ini memperlihatkan pentingnya sinkronisasi kebijakan dalam pengawasan ekonomi. Keberhasilan dalam pelacakan dan pemungutan pajak di sektor digital diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan di batas kepabeanan fisik. Langkah ini mutlak diperlukan untuk memastikan pencegahan praktik under invoicing berjalan efektif, sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan secara menyeluruh sekaligus melindungi ketahanan para pelaku UMKM lokal di pasar domestik.