PPh Pasal 21/26
Topik Terkait Lainnya

Sehat Itu Mahal? Mengupas Aspek Pajak Biaya Kesehatan Karyawan (PPh 21 & PPh Badan)

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Kesehatan karyawan adalah aset vital perusahaan. Namun, cara perusahaan menanggung biaya kesehatan—apakah melalui asuransi, penggantian (reimbursement), atau fasilitas rumah sakit—memiliki implikasi pajak yang berbeda, baik bagi karyawan (PPh Pasal 21) maupun bagi perusahaan (PPh Badan). Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya tentang Natura/Kenikmatan, lanskap perpajakan ini mengalami perubahan fundamental.

Berikut adalah panduan aspek perpajakan untuk berbagai skenario biaya kesehatan.

1. Skenario Penggantian Biaya (Reimbursement)

Dalam skenario ini, karyawan berobat terlebih dahulu menggunakan dana pribadi, kemudian menagihkan biayanya kepada perusahaan.

  • Aspek PPh 21 (Karyawan): Penggantian biaya pengobatan dalam bentuk uang tunai (reimbursement) dikategorikan sebagai penghasilan teratur atau tidak teratur berupa uang. Oleh karena itu, jumlah uang penggantian ini merupakan Objek PPh Pasal 21 yang harus digabungkan dengan gaji untuk dihitung pajaknya.
  • Aspek PPh Badan (Perusahaan): Biaya ini dianggap sebagai biaya gaji/tunjangan, sehingga dapat dibiayakan (deductible expense) oleh perusahaan karena berkaitan langsung dengan hubungan kerja.

2. Skenario Pembayaran Langsung ke Rumah Sakit (Fasilitas Kesehatan)

Dalam skenario ini, perusahaan membayar langsung tagihan pengobatan ke rumah sakit atau klinik (bukan memberikan uang ke karyawan). Ini dikategorikan sebagai Kenikmatan (Benefit in Kind).

  • Aspek PPh 21 (Karyawan):
    • Prinsip Umum: Fasilitas pengobatan umumnya menjadi Objek PPh 21.
    • Pengecualian (Bukan Objek Pajak): Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh (bebas pajak bagi karyawan) hanya jika diberikan dalam rangka penanganan: (1) Kecelakaan kerja, (2) Penyakit akibat kerja, (3) Kedaruratan penyelamatan jiwa, atau (4) Perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan/penyakit kerja.
    • Jika fasilitas kesehatan diberikan di luar empat kondisi tersebut (misalnya flu biasa, cek kesehatan rutin, atau persalinan yang tidak darurat), maka nilai kenikmatan tersebut menjadi Objek PPh 21.
  • Aspek PPh Badan (Perusahaan): Biaya fasilitas kesehatan ini dapat dibiayakan (deductible) seluruhnya oleh perusahaan, terlepas apakah itu objek pajak atau bukan bagi karyawan.

3. Skenario Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja

Pemerintah memberikan perlakuan khusus untuk risiko kerja. Fasilitas kesehatan atau pengobatan yang diberikan sehubungan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sepenuhnya Bukan Objek PPh 21 bagi karyawan.

Definisi penyakit akibat kerja merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, yang mencakup penyakit yang disebabkan pajanan faktor aktivitas pekerjaan (kimia, fisika, biologi).

4. Premi Asuransi Kesehatan

  • Dibayar Perusahaan: Premi Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) atau asuransi swasta yang dibayarkan pemberi kerja adalah Objek PPh 21 bagi karyawan (menambah penghasilan bruto) dan Boleh Dibiayakan (deductible) oleh perusahaan.
  • Dibayar Karyawan: Premi yang dibayar sendiri oleh karyawan tidak mengurangi penghasilan bruto PPh 21, namun saat karyawan menerima manfaat asuransi (klaim cair), uang tersebut Bukan Objek Pajak.

Contoh Penghitungan

Kasus A (Reimbursement):

Tuan A sakit demam dan berobat habis Rp1.000.000. Ia mengklaim ke kantor dan menerima uang tunai Rp1.000.000.

Pajak: Rp1.000.000 tersebut ditambahkan ke gaji bruto Tuan A bulan itu dan dikenakan PPh 21 (Tarif Efektif Rata-Rata/TER).

Kasus B (Kecelakaan Kerja):

Tuan B terluka saat mengoperasikan mesin pabrik. Perusahaan langsung membayar biaya RS sebesar Rp20.000.000.

Pajak: Rp20.000.000 tersebut Bukan Objek PPh 21. Tuan B tidak dikenakan pajak atas fasilitas ini. Perusahaan tetap boleh membiayakan Rp20.000.000 tersebut.

Kasus C (Fasilitas Non-Kerja):

Nyonya C (Direktur) mendapatkan fasilitas medical check-up rutin yang dibayar langsung perusahaan ke RS senilai Rp5.000.000 (bukan akibat kerja/darurat).

Pajak: Rp5.000.000 tersebut adalah Kenikmatan yang menjadi Objek PPh 21. Nilai ini ditambahkan ke penghasilan bruto Nyonya C untuk dipotong pajak.

Kesimpulan

Perusahaan harus memilah metode pembiayaan kesehatan dengan cermat. Reimbursement uang tunai selalu kena pajak. Fasilitas (pembayaran langsung ke RS) bisa bebas pajak hanya jika terkait kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kedaruratan. Namun, dari sisi PPh Badan, semua biaya tersebut kini dapat dikurangkan (deductible) sebagai biaya perusahaan, mengakhiri era koreksi fiskal atas biaya natura kesehatan.

Referensi Peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter