PPh Pasal 21/26
Konsep Pemotongan PPh 21

Wajib Pajak PPh Pasal 21: Membedah Kategori Penerima Penghasilan

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Subjek utama dari pajak ini adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, untuk memahami siapa sebenarnya yang menjadi sasaran pemotongan ini, kita perlu membedah kategori "Pihak Dipotong" sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan terbaru di Indonesia.

Secara garis besar, penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 tidak terbatas pada karyawan kantoran yang menerima gaji bulanan. Cakupannya meluas mulai dari pensiunan, tenaga ahli, hingga peserta perlombaan.

Pegawai: Antara Tetap dan Tidak Tetap

Kelompok terbesar dalam subjek PPh 21 adalah pegawai. Regulasi membagi pegawai menjadi dua kategori utama: Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.

Pegawai Tetap:

Mereka adalah orang pribadi yang bekerja berdasarkan kontrak atau kesepakatan kerja, baik tertulis maupun tidak, yang menerima penghasilan secara teratur. Termasuk dalam kategori ini adalah anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama.

Pegawai Tidak Tetap:

Kategori ini mencakup tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan jika mereka bekerja. Penghasilan mereka bisa dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, unit hasil pekerjaan (borongan/satuan), atau penyelesaian jenis pekerjaan tertentu yang diminta pemberi kerja. Jika tidak bekerja, mereka tidak menerima penghasilan.

Bukan Pegawai: Tenaga Ahli dan Pekerja Bebas

Selain pegawai, terdapat kategori "Bukan Pegawai" (Non-Employee). Ini adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah pemberi penghasilan, namun tidak terikat hubungan kerja layaknya karyawan.

Cakupan kategori ini sangat luas, meliputi:

  • Tenaga Ahli: Seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
  • Pekerja Seni dan Hiburan: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, kru film, foto model, hingga peragawan/peragawati.
  • Profesi Digital: Peraturan terbaru secara spesifik menyebutkan pembuat konten (content creator) pada media daring, seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger sebagai pihak yang dipotong PPh 21.
  • Penyedia Jasa Lainnya: Termasuk pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, agen asuransi, hingga distributor pemasaran berjenjang (MLM).

Peserta Kegiatan

PPh Pasal 21 juga menyasar orang pribadi yang menerima imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. Ini mencakup peserta perlombaan di segala bidang (olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan), peserta rapat, konferensi, sidang, atau kunjungan kerja. Selain itu, peserta pendidikan dan pelatihan (magang) serta anggota kepanitiaan acara juga termasuk dalam kategori ini.

Pensiunan dan Mantan Pegawai

Hubungan perpajakan tidak serta merta putus saat seseorang berhenti bekerja.

Pensiunan:

Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima imbalan secara periodik berupa uang pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua atas pekerjaan masa lalu.

Mantan Pegawai:

Mereka yang sudah tidak bekerja tetapi masih menerima penghasilan dari mantan pemberi kerjanya, seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau bonus. Pihak ini tetap dipotong PPh 21 atas penghasilan tidak teratur tersebut.

Kategori Khusus Lainnya

Terdapat dua kategori spesifik lainnya yang juga dipotong PPh 21:

  • Anggota Dewan Komisaris/Pengawas (Non-Pegawai Tetap): Mereka yang menerima imbalan secara tidak teratur dan tidak merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan tersebut.
  • Peserta Program Pensiun Berstatus Pegawai: Pegawai yang masih aktif bekerja tetapi melakukan penarikan sebagian dana pensiun atau penghasilan sejenisnya dari dana pensiun tempat mereka terdaftar.

Kesimpulan

Memahami kategori penerima penghasilan ini sangat krusial bagi pemberi kerja (pemotong pajak) untuk menentukan tarif dan mekanisme pemotongan yang tepat, serta bagi penerima penghasilan untuk mengetahui hak kredit pajak mereka. Seluruh PPh 21 yang telah dipotong merupakan kredit pajak yang dapat mengurangi pajak terutang pada akhir tahun pajak bagi penerima penghasilan.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter